Authentication
182x Tipe PDF Ukuran file 3.32 MB Source: djpk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN ‘’KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN 2021” DR. ADRIYANTO DIREKTUR DANA TRANSFER UMUM Outline 1 PENDAHULUAN 2 PERUBAHAN KEBIJAKAN DANA 3 DESA TAHUN 2020 UNTUK BLT DESA KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN 2021 PENDAHULUAN: KEBIJAKAN TKDD 2021 CAPAIAN DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN DESA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN 2021 “Peningkatanquality control anggaran TKDD dan mendorongpemerintah daerahdalampemulihanekonomi, pendidikandankesehatandalamrangkamendukungpemulihandanpenguatanekonominasional” ARAHKEBIJAKANTKDD PERKEMBANGAN ALOKASI TKDD, 2015-2020 (triliun rupiah) Mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, 14.0% melalui: 8.6% 4.5% 2.1% 7.3% 4.2% a. Pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra -6.0% pertumbuhanekonomi. b. Dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistempelayananinvestasi, dandukunganterhadapUMKM. MensinergikanTKDDdanBelanjaK/Ldalampembangunanhumancapital 710.3 742.0 757.8 813.0 763.9 796.3 (Pendidikan dan Kesehatan). 623.1 Mendorongbelanja Infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerjasama antardaerah untuk 2015 2016 2017 2018 2019 Perpres 2021 mendukungpencapaiantargetRPJMN. 72/2020 RAPBN Redesain pengelolaan TKDD, terutama DTU dan DTK dengan TKDD Growth TKDD penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas. Meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Catatan : DukunganPemerintah kepadadaerahselainmelalui PenyusunanBaganAkunStandar(BAS). TKDD juga dilakukan melaluihibahdaerah danpinjaman daerah 4 4
no reviews yet
Please Login to review.