Authentication
390x Tipe XLSX Ukuran file 0.13 MB Source: lpmpsulteng.kemdikbud.go.id
Sheet 1: Kepala SOP
Nomor SOP | : | 28.SBU/D7.26/OT/2019 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Pembuatan | : | 24 Oktober 2015 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Revisi | : | 27 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Efektif | : | 01 Juni 2019 | ||||||||||||||||||||||
Disahkan Oleh | : | Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah | ||||||||||||||||||||||
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | H. Muhammad Askari, S.H., M. Si | |||||||||||||||||||||||
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN | NIP 196612131986021001 | |||||||||||||||||||||||
SULAWESI TENGAH | Nama SOP | : | PERBAIKAN GEDUNG DAN PERALATAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL | |||||||||||||||||||||
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : | |||||||||||||||||||||||
1. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan . | 1. | Memahami tugas pokok dan fungsi unit kerja | |||||||||||||||||||||
2 | Memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku | |||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah | |||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan : | Peralatan/Perlengkapan : | |||||||||||||||||||||||
1. | Pengelola | 1. | Komputer/Scanner/Printer | |||||||||||||||||||||
2. | Pengguna | |||||||||||||||||||||||
3. | Teknisi | |||||||||||||||||||||||
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : | |||||||||||||||||||||||
1. | Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan dan jika pelaksana dalam keadaan berhalangan, maka dialihkan ke pelaksana lain dengan surat penugasan | 1. | Dicatat dan didata dalam berkas kearsipan Urusan Kerumahtanggaan dan Perlengkapan secara elektronik dan/atau manual | |||||||||||||||||||||
2. | Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. | |||||||||||||||||||||||
no reviews yet
Please Login to review.