jagomart
digital resources
picture1_File - Kedudukan Bezit Id 21417 | Ngaji Bw Ke 5 Bezit 529 537


 178x       Tipe PDF       Ukuran file 0.38 MB       Source: www.pa-kotamadiun.go.id


File - Kedudukan Bezit Id 21417 | Ngaji Bw Ke 5 Bezit 529 537

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              Pertemuan Ke- 5, Rabu 21 Agustus 2019 
              Pembaca : Syarifah Isnaeni, S.Ag, M.H 
               
                                                    BAB KEDUA 
                  TENTANG KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT) DAN HAK-HAK YANG TIMBUL 
                                                   KARENANYA 
                                                  (Pasal 529-537) 
              Pengertian Bezit 
                     Istilah  Bezit  berasal  dari  kata  Zitten  (Belanda),  yang  secara  letterlijk  berarti 
              menduduki, (Pasal 529) sedangkan yang dimaksudkan dengan Bezit adalah kedudukan 
              menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara 
                                                                                                      1
              pribadi  atau  dengan perantara orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.  
              Adapun orang yang menguasainya disebut beziiter. 
                     Kedudukan menguasai suatu benda belum tentu dapat menikmati manfaatnya, 
              misalnya  pada  hak  gadai.  Penguasa  benda  jaminan  tidak  boleh  menikmati  benda 
              jaminan,  bezitter  hanya  menguasai  sebagai  pemegang  saja  (holder).  Sedangkan 
              menikmati suatu barang dapat dimaknai bezitter dapat mengambil manfaatnya secara 
              materiil sekaligus sebagai pemegangnya, misalnya, hak pakai dan hak sewa. 
                     Dalam menguasai suatu benda, dapat dilakukan sendiri contoh menemukan emas 
              di tempat galian, sebagaimana maksud Pasal 1977 ayat (1) BW. Adapun menguasai 
              benda  yang  dilakukan  dengan  perantaraan  orang  lain,  misalnya  hak  gadai  melalui 
              perantaraan debitur. 
                     Kata  seakan-akan  mengandung  makna  bahwa  barang  yang  ada  di  tangan 
              bezitter merupakan miliknya, namun secara yuridis belum tentu ia sebagai pemiliknya. 
              Misalnya: X secara nyata menguasai sepeda motor merek Nmax.  Akan tetapi, secara 
              yuridis formal belum tentu X sebagai pemilik sepeda motor Nmax tersebut, mungkin saja 
              sepeda motor Nmax milik Y dan bezitter  hanya bertindak sebagai penyewa atau telah 
              menguasai secara illegal. 
              Syarat syarat Adanya Bezit   
                  1.  Adanya  Corpus  yaitu  harus  ada  hubungan  antara  orang  yang  bersangkutan 
                     dengan bendanya. 
                                                                         
              1
                Engelbrech, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, hal 548 
                 2.  Adanya Animus yaitu hubungan antara benda orang dengan benda itu harus 
                                                      2
                     dikehendaki oleh orang tersebut.  
              Pembagian Bezit: 
                  1. Bezit yang beritikad baik (te goeder trouw) 
                     Apabila si pemegang kedudukan berkuasa memperoleh kebendaan dengan cara 
                     memperoleh hak milik, dimana ia tidak mengetahui akan adanya cacat atau cela 
                     yang terdapat didalamnya (Pasal 531). 
                  2. Bezit yang beritikad buruk (te kwader trouw) 
                     Apabila si pemegang kedudukan berkuasa mengetahui bahwa benda yang ada 
                     padanya bukan miliknya (Pasal 532). 
              Bezitter  yang  beritikad  baik  maupun  yang  beritikad  buruk,  keduanya  mendapat 
              perlindungan hukum yang sama sampai adanya putusan hakim, karena dalam hukum 
              berlaku asas “ Kejujuran itu dianggap ada pada setiap orang sedangkan ketidakjujuran 
              harus dibuktikan ” (Pasal 533). 
              Benda yang tidak boleh dibezit menurut (Pasal 537) adalah benda-benda yang tidak ada 
              dalam peredaran perdata dan hak-hak pengabdian tanah seperti jalan, sungai. 
               
               
                                                                         
              2
                P.N.H. Simanjuntak, S.H. “ HUKUM PERDATA INDONESIA ”, Kencana : 2017 hal 185 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pertemuan ke rabu agustus pembaca syarifah isnaeni s ag m h bab kedua tentang kedudukan berkuasa bezit dan hak yang timbul karenanya pasal pengertian istilah berasal dari kata zitten belanda secara letterlijk berarti menduduki sedangkan dimaksudkan dengan adalah menguasai atau menikmati suatu barang ada dalam kekuasaan seseorang pribadi perantara orang lain seakan akan itu miliknya sendiri adapun menguasainya disebut beziiter benda belum tentu dapat manfaatnya misalnya pada gadai penguasa jaminan tidak boleh bezitter hanya sebagai pemegang saja holder dimaknai mengambil materiil sekaligus pemegangnya pakai sewa dilakukan contoh menemukan emas di tempat galian sebagaimana maksud ayat bw perantaraan melalui debitur mengandung makna bahwa tangan merupakan namun yuridis ia pemiliknya x nyata sepeda motor merek nmax tetapi formal pemilik tersebut mungkin milik y bertindak penyewa telah illegal syarat adanya corpus yaitu harus hubungan antara bersangkutan bendanya engelbrech himpunan peratur...

no reviews yet
Please Login to review.