Authentication
298x Tipe PPT Ukuran file 1.00 MB Source: dinus.ac.id
Istilah Hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Dasar hukum jaminan : Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata Dalam Pasal 1131 KUHPerdata disebutkan "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu." Dengan demikian menurut pasal ini, segala harta kekayaan seseorang otomatis menjadi jaminan atas utang yang telah dibuat. Dan dalam Pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya, hasil penjualan barang- barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing- masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Pengertian Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2 Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dari suatu pinjaman uang (hutang). Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}. Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang Hartono Hadisoeprapto memberikan pengertian tentang “Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dg uang yang timbul dr suatu perikatan”. Hukum Jaminan Menurut Prof. M. Ali Mansyur, hukum jaminan merupakan aturan yang mengatur hubungan hukum antara kreditor dan debitor terkait pembebanan jaminan dalam pemberian kredit. Sedangkan menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menuturkan bahwa hukum jaminan merupakan hukum yang mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Jadi pada intinya, pengertian hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu)
no reviews yet
Please Login to review.