Authentication
180x Tipe DOC Ukuran file 0.18 MB Source: currikicdn.s3-us-west-2.amazonaws.com
BAB VI HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA 1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK) Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW) 2. ASAS-ASAS KEBENDAAN 1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht) Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU 2) asas dapat di pindah tangankan Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami 3) asas individualitas Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan 4)asas totalitas hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt) 5) asas tidak dapat dipisahkan Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya 6) asas prioritas Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda 7) asas percampuran Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt) 8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring 9) asas publisitas Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum 10) asas mengenai sifat perjanjian Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu 3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas : a) benda bergerak dan tidak bergerak b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan 4. SISTEM KEBENDAAN Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup 5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN 1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht) a) bezit suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri b) hak milik (hak eigendom) disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas- bebasnya terhadap benda itu c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula . d) hak pakai dan mendiami dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik) 2. bersifat memberikan zaminan : 1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap 2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian 3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku ) 4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan Diposkan oleh ADE DIDIK IRAWAN (CIA.07.0015) di 02.56 0 komentar BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1 BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1 1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN : 1) hakdan kewajiban suami isteri Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34 Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan 2) harta benda dalam perkawinan Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam pasal 35 s.d 37 Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36) Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka harta bersama diatur menurut humnya masing-masing 3)kedudukan anak Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42) Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya , bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan 4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak Bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik- baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45) Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. 5) perwalian Perwalian adalah kewajiban hokum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya pasal 50 ayat 2 UUP Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51 Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang lain (pasal 51 ayat 2 UUP) Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang timbul karena kesalahan atau klelalaian 2. PUTUSNYA PERKAWINAN 1) sebab-sebab putusnya perkawinan : a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan 2) akibat putusnya perkawinan : a) akibat terhadap anak isteri b) akibat terhadap harta perkawinan c) akibat terhadap status Diposkan oleh ADE DIDIK IRAWAN (CIA.07.0015) di 02.53 0 komentar BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1
no reviews yet
Please Login to review.