Authentication
296x Tipe PPTX Ukuran file 0.11 MB Source: pramudyarum.files.wordpress.com
PENGATURAN PERANGKAT DESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pengangkatan Perangkat Desa Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan Dalam rangka penjaringan dan penyaringan perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim P3D. Tim P3D (Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa) adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dan bertugas menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Anggota Tim P3D dibentuk melalui musyawarah yang dihadiri Kepala Desa dan dapat dihadiri oleh BPD, tokoh masyarakat dan Camat atau pejabat yang ditunjuk dengan syarat : ◦penduduk/masyarakat desa yang bersangkutan; ◦berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat; ◦berusia minimal 25 (dua puluh) tahun; dan ◦memiliki kemampuan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. tugas Tim P3D menyusun jadwal kegiatan; mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel; menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; melaksanakan sosialisasi lowongan Perangkat Desa kepada masyarakat; melaksanakan penjaringan/pendaftaran bakal calon Perangkat Desa; melaksanakan penyaringan/ujian seleksi calon Perangkat Desa; menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa; melaksanakan penilaian hasil ujian calon Perangkat Desa; melaksanakan tertib administrasi Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa; menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara dan menyampaikan informasi kepada masyarakat; memperlakukan bakal Calon Perangkat Desa secara adil dan setara; melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa tepat waktu; dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa. Wewenang Tim P3D melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan; menetapkan ranking bakal calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi hasil ujian; mengajukan bakal Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
no reviews yet
Please Login to review.