jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21326 | 1640314288


 236x       Tipe PDF       Ukuran file 0.37 MB       Source: portal.deliserdangkab.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21326 | 1640314288
peraturan bupati deli serdang nomor 64 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 SALINAN 
                                              
                                                                                                                                                                                                      
                                              
                                              
                                              
                                              
                                              
                                                                                                                                     PROVINSI SUMATERA UTARA 
                                                                                                                                                                                                      
                                                                             PERATURAN BUPATI DELI SERDANG 
                                                                                                                                                                                                      
                                                                                      NOMOR   64  TAHUN 2021 
                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                  TENTANG 
                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                             PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN 
                                                                                                             KEPALA DESA DI KABUPATEN DELI SERDANG 
                                                                                                                                                                                                      
                                                                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                              
                                                                                             BUPATI DELI SERDANG, 
                                              
                                             Menimbang  :  a.  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  3A  ayat  (2), 
                                                                                                                        Pasal 6 ayat (5),  Pasal 7 ayat (9), Pasal 22 ayat (10), Pasal 35 
                                                                                                                        ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten 
                                                                                                                        Deli Serdang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala 
                                                                                                                        Desa  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Daerah 
                                                                                                                        Kabupaten  Deli  Serdang  Nomor  8  Tahun  2021  tentang 
                                                                                                                        Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang 
                                                                                                                        Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; 
                                              
                                                                                                           b.  bahwa  dalam  melaksanakan  tahapan  pemilihan   Kepala 
                                                                                                                        Desa  perlu  melakukan  penegakan  protokol  kesehatan 
                                                                                                                        untuk  mencegah  aktivitas  yang  menimbulkan  penyebaran/ 
                                                                                                                        penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan 
                                                                                                                        kesehatan masyarakat; 
                                              
                                                                                                           c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud 
                                                                                                                        dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu  menetapkan  Peraturan 
                                                                                                                        Bupati  tentang  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Pemilihan 
                                                                                                                        Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang;  
                                              
                                             Mengingat                                          :          1.  Undang-Undang  Darurat  Nomor  7  Tahun  1956  tentang 
                                                                                                                        Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten  dalam 
                                                                                                                        Lingkungan  Daerah  Propinsi  Sumatera  Utara  (Lembaran 
                                                                                                                        Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan 
                                                                                                                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 
                                              
                                                                                                           2.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa 
                                                                                                                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, 
                                                                                                                        Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                                                                                                        5495); 
                                              
                                              
                                              
                                              
                                              
                                              
                                                                                                                                                                                              - 1 -                                      
                                              
                             3.  Undang-Undang      Nomor     23   Tahun     2014     tentang 
                                Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah 
                                beberapa  kali  terakhir  dengan  Undang-Undang    Nomor  11 
                                Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik 
                                Indonesia  Tahun  2020  Nomor  245,  Tambahan  Lembaran 
                                Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 
             
                             4.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang 
                                Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 
                                2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah 
                                beberapa    kali    terakhir    dengan    Peraturan    Pemerintah 
                                Nomor  11  Tahun  2019  tentang  Perubahan  Kedua  atas 
                                Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang 
                                Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 
                                2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                Tahun  2019  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                Republik Indonesia Nomor 6327); 
                              
                             5.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  112  Tahun  2014 
                                tentang  Pemilihan  Kepala  Desa  (Berita  Negara  Republik 
                                Indonesia  Tahun  2014  Nomor  2092)  sebagaimana  telah 
                                diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan  Peraturan  Menteri 
                                Dalam  Negeri  Nomor  72  Tahun  2020  tentang  Perubahan 
                                Kedua  atas  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  112 
                                Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita  Negara  
                                Republik  Indonesia  Tahun  2020 Nomor 1409); 
                              
                             6.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  82  Tahun  2015 
                                tentang  Pengangkatan  dan  Pemberhentian  Kepala  Desa 
                                (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2016  Nomor  4) 
                                sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam 
                                Negeri  Nomor  66  Tahun  2017  tentang  Perubahan  atas 
                                Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  82  Tahun  2015 
                                tentang  Pengangkatan  dan  Pemberhentian  Kepala  Desa 
                                (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor 
                                1222); 
                   
                             7.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  46  Tahun  2016 
                                tentang  Laporan  Kepala  Desa  (Berita  Negara  Republik 
                                Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); 
                              
                             8.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  110  Tahun  2016 
                                tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa  (Berita  Negara 
                                Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2092); 
                   
                             9.  Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 02 Tahun 
                                2015  tentang  Pemilihan  Kepala  Desa  (Lembaran  Daerah 
                                Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015 Nomor 02) sebagaimana 
                                telah  diubah  dengan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Deli 
                                Serdang  Nomor  8  Tahun  2021  tentang  Perubahan  atas 
                                Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 
                                2015  tentang  Pemilihan  Kepala  Desa  (Lembaran  Daerah 
                                Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 Nomor 8); 
                              
                              
             
                                                   - 2 -       
             
                                                                                                                                                                                   10. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 
                                                                                                                                                                                                         2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 
                                                                                                                                                                                                         Kabupaten  Deli  Serdang    (Lembaran  Daerah  Tahun  2016 
                                                                                                                                                                                                         Nomor  03),  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan 
                                                                                                                                                                                                         Daerah  Kabupaten  Deli  Serdang  Nomor  7  Tahun  2020 
                                                                                                                                                                                                         tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Deli 
                                                                                                                                                                                                         Serdang  Nomor  3  Tahun  2016  tentang  Pembentukan  dan 
                                                                                                                                                                                                         Susunan  Perangkat  Daerah  Kabupaten  Deli  Serdang 
                                                                                                                                                                                                         (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 07); 
                                                                             
                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                         MEMUTUSKAN: 
                                                                             
                                                                            Menetapkan  :  PERATURAN                                                                                                                                                                                       BUPATI                                                                  TENTANG                                                                                PETUNJUK                                                                                       TEKNIS 
                                                                                                                                                                                   PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN DELI 
                                                                                                                                                                                   SERDANG. 
                                                                             
                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            BAB I 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               KETENTUAN UMUM 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pasal 1 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                   Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 
                                                                             
                                                                                                                                                                                   1.  Daerah adalah Kabupaten Deli Serdang. 
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                   2.  Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan 
                                                                                                                                                                                                         pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan 
                                                                                                                                                                                                         Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan 
                                                                                                                                                                                                         dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam  sistem  dan 
                                                                                                                                                                                                         prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  sebagaimana 
                                                                                                                                                                                                         dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Kesatuan 
                                                                                                                                                                                                         Republik Indonesia Tahun 1945 
                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                   3.  Pemerintah                                                                                                   Daerah                                                           adalah                                                        Bupati                                                        sebagai                                                           unsur 
                                                                                                                                                                                                         penyelenggara                                                                                             Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin 
                                                                                                                                                                                                         pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan 
                                                                                                                                                                                                         daerah otonom. 
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                   4.  Bupati adalah Bupati Deli Serdang. 
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                   5.  Perangkat  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat  dengan  PD 
                                                                                                                                                                                                         adalah                                                     unsur  pembantu  Bupati  dan  DPRD  dalam 
                                                                                                                                                                                                         penyelenggaraan                                                                                                          urusan                                                         pemerintahan                                                                                            yang                                          menjadi 
                                                                                                                                                                                                         kewenangan Daerah Kabupaten Deli Serdang. 
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                   6.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli 
                                                                                                                                                                                                         Serdang yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Perangkat 
                                                                                                                                                                                                         Daerah  yang  mempunyai  tugas  dan  fungsi  dalam 
                                                                                                                                                                                                         penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan 
                                                                                                                                                                                                         masyarakat dan Desa.  
                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                   7.  Dinas  Kependudukan  dan  Catatan  Sipil  Kabupaten  Deli 
                                                                                                                                                                                                         Serdang                                                                 yang                                              selanjutnya                                                                                  disebut                                                            dengan                                                            Dinas 
                                                                                                                                                                                                         Kependudukan  dan  Catatan  Sipil  Kabupaten  adalah 
                                                                                                                                                                                                         Perangkat  Daerah  yang  mempunyai  tugas  dan  fungsi 
                                                                                                                                                                                                         dalam  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  bidang 
                                                                                                                                                                                                         Kependudukan dan Catatan Sipil. 
                                                                                                                  
                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              - 3 -                                                                   
                                                                             
                              8.  Kepala   Dinas    Pemberdayaan  Masyarakat  dan  Desa 
                                 Kabupaten Deli Serdang yang selanjutnya disingkat Kepala 
                                 DPMD  adalah  Pimpinan  OPD  yang  membantu  Bupati 
                                 melaksanakan      urusan     pemerintahan     dalam     bidang  
                                 pemberdayaan        masyarakat      dan      Desa     meliputi 
                                 Kesekretariatan, Bina Pemerintahan Desa, Pelayanan Sosial 
                                 Dasar, Pembangunan Kawasan dan Ekonomi Pedesaan serta 
                                 Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat. 
                               
                              9.  Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Catatan  Sipil  Kabupaten 
                                 Deli  Serdang  yang  selanjutnya  disebut  Kepala  Dinas 
                                 Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dengan adalah 
                                 Pimpinan OPD yang membantu Bupati melaksanakan urusan 
                                 pemerintahan  dalam  bidang  Kependudukan  dan  Catatan 
                                 Sipil. 
                    
                              10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah 
                                 warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi  syarat  tertentu, 
                                 diangkat  sebagai  Pegawai  ASN  secara  tetap  oleh  pejabat 
                                 pembina      kepegawaian      untuk     menduduki      jabatan 
                                 pemerintahan. 
                               
                              11. Kecamatan  adalah  wilayah  kerja  Camat  sebagai  Perangkat 
                                 Daerah. 
                               
                              12. Desa  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki   
                                 batas  wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan 
                                 mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan  masyarakat 
                                 setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, 
                                 dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam 
                                 sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
                               
                              13. Dusun  adalah  wilayah  yang  berada  dibawah  Desa  yang 
                                 menyelenggarakan  tugas  pemerintahan,  pembangunan, 
                                 pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat. 
              
                              14. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa 
                                 sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
                                  
                              15. Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya  disingkat 
                                 BPD     adalah    lembaga     yang    melaksanakan      fungsi 
                                 pemerintahan  yang  anggotanya  merupakan  wakil  dari 
                                 penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan  wilayah  dan 
                                 ditetapkan secara demokratis. 
              
                              16. Kepala  Desa  adalah  pejabat  Pemerintah  Desa  yang 
                                 mempunyai  wewenang,  tugas  dan  kewajiban  untuk 
                                 menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan 
                                 tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
              
                              17. Perangkat  Desa  adalah  pejabat  yang  diangkat  oleh  Kepala 
                                 Desa  terdiri  atas  sekretariat  Desa,  pelaksana  kewilayahan 
                                 dan pelaksana teknis. 
                               
                              18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang 
                                 selanjutnya  disingkat  APBD  Kabupaten  adalah  rencana 
                                 keuangan  tahunan  Pemerintahan  Daerah  Kabupaten  Deli 
                                 Serdang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan 
                                 DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 
                               
                                                    - 4 -        
              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan provinsi sumatera utara peraturan bupati deli serdang nomor tahun tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat dan daerah sebagaimana telah diubah perubahan atas b dalam tahapan perlu melakukan penegakan protokol kesehatan mencegah aktivitas menimbulkan penyebaran penularan corona virus disease membahayakan masyarakat c berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf menetapkan mengingat undang darurat pembentukan otonom lingkungan propinsi lembaran negara republik indonesia tambahan pemerintahan beberapa kali terakhir cipta kerja pemerintah kedua pelak...

no reviews yet
Please Login to review.