jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21302 | 1585126839 Perda 12 20001


 278x       Tipe DOC       Ukuran file 0.09 MB       Source: jdihn.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21302 | 1585126839 Perda 12 20001
peraturan daerah kabupaten gresik nomor 12 tahun 2000 tentang tata cara pencalonan   ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                             PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
                                                             NOMOR 12 TAHUN 2000
                                                                       TENTANG
                                 TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
                                                     PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                                  BUPATI GRESIK
                   Menimbang                   : Bahwa untuk menyelenggarakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang
                                                  Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 22
                                                  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang
                                                  pedoman umum pengaturan megenai Desa, maka dipandang perlu
                                                  menetapkan kembali tata cara pencalonan pemilihan, pelantikan dan
                                                  pemberhentian Kepala desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten
                                                  Gresik..
                   Mengingat                   :  1   Undang – undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan 
                                                      Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa 
                                                      Timur;;
                                                  2.  Undang – undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah
                                                      Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran
                                                      Negara Nomor 2 tahun 1965 tanggal 6 Pebruari 1965);
                                                  3.  undang – undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
                                                      Daerah (Lembaran negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                                                      Lembaran negara omor 3839);
                                                  4.  Undang – undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
                                                      Keuangan Antara Pemerintah   Pusat   dan   Daerah   (Lembaran
                                                      Negara RI Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara
                                                      Nomor 3848); 
                                          5.  Undang – undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas
                                              undang – undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok
                                              Kepegawaian;
                                          6.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan
                                              atas undang – undang Nomor 8tahun 1974 tentang pokok – pokok
                                              kepegawaian;
                                          7.  keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999 tentang
                                              Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan keluarga;
                                          8.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang
                                              pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
                                          9.  Peraturan   Daerah   Kabupaten   Gresik   Nomor   10   tahun   2000
                                              tentang Susunan Organisasi pemerintah Desa.
                                          10. Peraturan   Daerah   Kabupaten   Gresik   Nomor   11   tahun   2000
                                              tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa.
                                                       Dengan Persetujuan
                          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
                                                         MEMUTUSKAN
                Menetapkan              : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG TATA
                                          CARA  PENCALONAN,   PEMILIHAN,   PELANTIKAN   DAN
                                          PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
                                                               BAB I
                                                      KETENTUAN UMUM
                                                               Pasal 1
                Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
                  a.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik;
                  b.Bupati adalah kepala Daerah Kabupaten Gresik;
                  c.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Gresik;
                  d.Desa adalah desa – desa di Kabupaten Gresik
                  e.Pemerintahan Desa, adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
                      Desa dan Badan Perwakilan Desa;
       f.Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
       g.Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah badan perwakilan Desa
         yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi
         mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan
         aspirasi   masyarakat,   serta   melakukan   pengawasan   terhadap   penyelenggaraan
         Pemerintahan Desa.
       h.Calon   Kepala   Desa   adalah   Warga   masyarakat   Desa   setempat   yang   berdasarkan
         penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai
         Calon Kepala Desa;
       i.Kampanye, adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati Pemilih berupa
         penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
       j.Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD sebagai
         Calon yang akan dipilih dalam pemilihan Kepala Desa;
       k.Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam
         pemilihan Kepala Desa;
       l.Pejabat Kepala Desa adalah seorang menjabat dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang
         untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
         tertentu;
       m.Pejabat   yang   berwenang   adala   pejabat   yang   berhak   untuk   mengangkat   dan
         memberhentikan Kepala Desa;
       n.Pemilihan adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memiliki persyaratan untuk
         mempergunakan hak pilih;
       o.Hak pilih adalah hak yang dimiliki untuk menentukan sikap Pilihannya.
       p.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan
         bakal calon dari warga masyarakat yang bersangkutan;
       q.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik segi administrasi
         maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon.
                        BAB II
                   PEMILIHAN KEPALA DESA
                      Bagian Pertama
                   Dasar Pemilihan Kepala Desa
                                                                    Pasal 2
                      (1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa BPD membentuk Panitia Pemilihan
                          yang terdiri dari para anggota BPD dan Perangkat Desa serta dapat ditambah unsur
                          tokoh masyarakat;
                      (2) Panitia Pemilihan ayat (1) mempunyai tugas :
                          a.   Melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai
                               dengan persyaratan;
                          b.   Menerima pendaftaran bakal calon;
                          c.   Mengajukan biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD;
                          d.   Melakukan penelitian administrasi bakal calon;
                          e.   Mengajukan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada BPD untuk
                               ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih;
                          f.   Melaksanakan pendaftaran pemilih;
                          g.   Mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
                          h.   Menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
                          i.   Melaksanakan pemilihan Kepala Desa;
                          j.   Membuat Berita Acara hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
                          k.   Melaporkan   pelaksanaan   pemilihan   kepala   Desa   dan   pertanggungjawaban
                               penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa.
                      (3) Panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
                                                                Bagian Kedua
                                                         Hak memilih dan Dipilih
                                                                    Pasal 3
                  Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah Penduduk Desa, warga Negeri
                  Republik indonesia yang :
                  a.terdaftar sebagai penduduk Desa tersebut secara sah dan bertempat tinggal di Desa tersebut 
                      sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus – putus;
                  b.sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pendaftaran dilaksanakan dan atau telah 
                      sudah/pernah kawin;
                  c.tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai 
                      kekuatan Hukum yang pasti;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan daerah kabupaten gresik nomor tahun tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang bahwa untuk menyelenggarakan ketentuan pasal undang pemerintahan keputusan menteri dalam negeri pedoman umum pengaturan megenai maka dipandang perlu menetapkan kembali mengingat pembentukan lingkungan propinsi jawa timur batas wilayah kotapraja surabaya tingkat ii lembaran negara tanggal pebruari tambahan omor perimbangan keuangan antara pemerintah pusat ri perubahan atas pokok kepegawaian penyelenggaraan keluarga mengenai susunan organisasi badan perwakilan persetujuan dewan rakyat memutuskan bab i ini dimaksud a adalah b c camat d di e kegiatan dilaksanakan oleh f perangkat g selanjutnya disebut bpd terdiri pemuka masyarakat ada berfungsi mengayomi adat istiadat membuat menampung menyalurkan aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap h calon warga setempat berdasarkan penjaringan penyaringan panitia ditetapk...

no reviews yet
Please Login to review.