jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21299 | 59nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Kepala Desa


 181x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.17 MB       Source: jdih.sukabumikab.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21299 | 59nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Kepala Desa
peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor   14 tahun 2006 tentang tatacara pemilihan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
                                       PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
                                                    NOMOR : 14 TAHUN 2006
                                                              TENTANG
                    TATACARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
                                                PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
                                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                        BUPATI SUKABUMI,
                Menimbang    :     a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 202 Undang-Undang Nomor
                                       32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan sesuai dengan Peraturan
                                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, diatur
                                       lebih lanjut mengenai tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan
                                       pemberhentian kepala desa;
                                   b. bahwa pengaturan mengenai tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan,
                                       dan pemberhentian kepala desa perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
                                       Kabupaten Sukabumi;
                Mengingat      :    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-
                                        Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
                                        tanggal 8 Agustus Tahun 1950);
                                    2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
                                        Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                        Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
                                    3. Undang-UndangNomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintah   Daerah
                                        (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
                                        Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                                        Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
                                        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan
                                 Undang-undang   Nomor   8   Tahun   2005   (Lembaran   Negara   Republik
                                 Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia Nomor 4548);
                              4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005, tentang Kewenangan
                                 Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 
                              5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
                                 Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah;
                              6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
                                 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
                                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                              7. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten
                                 Sukabumi Tahun 2000 Nomor 21 Seri E);
                              8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2006, tentang
                                 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi
                                 Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006
                                 Nomor 1 Seri E).
                                                   Dengan Persetujuan Bersama
                                               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 
                                                      KABUPATEN SUKABUMI
                                                               dan
                                                        BUPATI SUKABUMI
                                                       M E M U T U S K A N  :
                               Menetapkan  :  PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TENTANG
                                              TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANKATAN,
                                              PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.  
                                                              BAB I
                                                       KETENTUAN UMUM
                                                             Pasal 1
                              Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
                              1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
              2. Bupati adalah Bupati Kabupaten Sukabumi;
              3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi;
              4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
                wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
                masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
                yang diakui dan dihormati dalam system Negara Kesatuan Republik
                Indonesia.
              5. Pemerintah   Desa   adalah   penyelenggaraan   urusan   pemerintah   oleh
                Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan desa dalam mengatur dan
                mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
                adat   istiadat   setempat   yang   diakui   dan   dihormati  dalam   Sistem
                Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain,
                selanjutnyadisingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
                demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure
                penyelenggara pemerintahan desa.
              7. Pemerintah   Desa   adalah   penyelenggara   urusan   pemerintah   oleh
                Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
                mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
                adat   istiadat   setempat   yang   diakui   dan   dihormati  Dalam   sistem
                Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia;
              8. Pemerintah desa adalah Kepala desa dan perangkat Desa sebagai unsur
                penyelenggara pemerintah desa;
              9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah
                Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
                Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa;
              10. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
                lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
                merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
              11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa
                adalah rencana keuuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan
                disetujui bersama Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkkan dengan
                Peraturan Desa;
              12. Peraturan Desa adalahh peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
                BPD bersama Kepala Desa.
                                                                              BAB II
                                                  TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA 
                                                                              Pasal 2
                                          (1) Untuk pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemillihan dan
                                              Panitia Pengawas yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus
                                              lembaga kemasyarakatan, dan tokkoh masyarakat.
                                          (2) Rapat BPD dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan dan panitia
                                              pengawas   dapat   dihadiri   oleh   Camat   selaku   pembimbing   dan
                                              pengarah;
                                          (3) Susunan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawwas ditetapkan dengan
                                              keputusan BPD dan diberitahukan secara tertulis kepada Bupati
                                              melalui Camat;
                                          (4) Susunan Panitia Pemilihhan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
                                              Bendahar dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan;
                                          (5) Susunan Panitia Pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
                                              dan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan;
                                          (6)   Jumlah anggota Panitia Pengawas Pemillihan Kepala Desa, paling
                                              sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tuujuh) orang;
                                          (7) BPD bertanggungjawab atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa.
                                                                                Pasal 3
                                          Panitia   Pemilihan   sebagaimana   tercantum   pasa   pasal   2   ayat   (1)
                                          mempuunyai tugas dan fungsi :
                                          a.  menyusun   rencana   kerja   Panitia   Pemilihan   dan   Rencana   Biaya
                                              Pemilihan;
                                          b. melaksanakan penjaringan Bakal Calon;
                                          c.  melaksanakan penyaringan Bakal Calon yang difasilitasi oleh Camat;
                                          d. menetapkan Bakal Calon yang lulus penyaringan;
                                          e. melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya ditetapkan oleh
                                              Panitia Pemilihan;
                                          f.  mempersiapkan sarana dan prasarana pemilihan (pemungutan dan
                                              perhitungan suara);
                                          g.  menetapkan jadwal pemilihan setelah dikonsultasikan kepada BPD dan
                                              Camat;
                                          h. menggunakan nama-nama Calon yang berhak dipilih, foto diri dan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten sukabumi peraturan daerah nomor tahun tentang tatacara pemilihan pencalonan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal undang sesuai republik indonesia diatur lebih lanjut mengenai b pengaturan perlu ditetapkan dalam mengingat pembentukan lingkungan provinsi jawa barat berita negara tanggal agustus perundang undangan lembaran tambahan undangnomor sebagaimana telah diubah pengganti perubahan atas kewenangan sebagai otonom pembinaan pengawasan penyelenggara seri e rencana pembangunan jangka menengah persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat m u t s k n menetapkan tata cara pengankatan bab i umum ini dimaksud adalah selanjutnya disingkat dprd kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah berwenang mengatur mengurus kepentingan setempat berdasarkan asal usul adat istiadat diakui dihormati system penyelenggaraan urusan oleh badan permusyawaratan sistem pemerinta...

no reviews yet
Please Login to review.