Authentication
187x Tipe PPTX Ukuran file 0.92 MB Source: bulelengkab.go.id
PROSEDUR PENYUSUNAN PROSEDUR PENYUSUNAN RUP RUP # PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhan K/L/D/I masing-masing untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran yangakan datang, dan rencana umum ini harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. # Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa masing- masing K/L/D/I, diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah Rencana Kerja dan Anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD, serta dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. TAHAPAN PENYUSUNAN TAHAPAN PENYUSUNAN RUP RUP 1. Identifikasi kebutuhan barang dan jasa 2. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran 3. Penetapan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan 4. Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan 5. Penetapan kebijakan umum tentang pengorganisasian pengadaan 6. Penyusunan KAK 7. Penyusunan jadwal Pengadaan 8. Pengumuman RUP IDENTIFIKASI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN KEBUTUHAN • Identifikasi kebutuhan dilakukan secara rutin sebelum tahun anggaran dengan memperhatikan perkembangan organisasi dan usulan dari unit kerja • Dokumen yang dihasilkan: • Usulan kebutuhan setiap unit kerja • Rekapitulasi usulan kebutuhan LANJUTAN... Apa saja yang harus diidentifikasi: 1. Identifikasi Kebutuhan Barang yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I 2. Identifikasi Pasokan (supply) Barang/Jasa 3. Identifikasi Ketersediaan Barang (yang telah tersedia/dimiliki) 4. Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi 5. Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi 6. Identifikasi Kebutuhan Jasa Lainnya YANG HARUS DICERMATI YANG HARUS DICERMATI • Sumber Dana Untuk Penganggaran • Rencana Pembiayaan Untuk Pengadaan Barang/Jasa • Biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, harus disediakan pada tahun anggaran berjalan. • K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah. PRIORITAS
no reviews yet
Please Login to review.