Authentication
270x Tipe XLS Ukuran file 0.07 MB Source: badilum.mahkamahagung.go.id
Sheet 1: Rangkuman
PROGRAM PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN UMUM | |||||||||
PADA PENGADILAN TINGGI | |||||||||
DATA UMUM | |||||||||
1. | Nama Pengadilan | ||||||||
2. | Provinsi | ||||||||
3. | Kelas Pengadilan | ||||||||
4. | Nama Ketua Pengadilan | ||||||||
5. | Nama Panitera Pengadilan | Telepon | |||||||
6. | Nama Sekretaris Pengadilan | Telepon | |||||||
ESTIMASI USULAN DIPA 2017 | |||||||||
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Volume | Satuan | SBK | Jumlah | ||||
1. | Penyelesaian Perkara Pidana (Selain Pidana Korupsi) pada Pengadilan Tinggi | - | Perkara | #DIV/0! | #DIV/0! | ||||
2. | Penyelesaian Perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi | - | Perkara | #DIV/0! | #DIV/0! | ||||
TOTAL | #DIV/0! | ||||||||
Catatan: Tidak perlu diisi, data akan langsung terisi setelah Lembar Kerja Pidana dan Tipikor selesai diisi | |||||||||
DIPA 2016 | |||||||||
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Jumlah | |||||||
1. | Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | ||||||||
Mohon diisi sesuai dengan DIPA 03 Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Tahun 2016 | |||||||||
DIPA 2015 | |||||||||
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Jumlah | |||||||
1. | Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | ||||||||
Mohon diisi sesuai dengan DIPA 03 Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Tahun 2015 | |||||||||
DIPA 2014 | |||||||||
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Jumlah | |||||||
1. | Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | ||||||||
Mohon diisi sesuai dengan DIPA 03 Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Tahun 2014 | |||||||||
DATA PENYELESAIAN PERKARA | |||||||||
1. | TAHUN 2015 | Sisa Awal | Masuk | Putus | Sisa Akhir | ||||
Pidana Umum | - | ||||||||
Pidana Khusus (Selain Korupsi) | - | ||||||||
Pidana Korupsi | - | ||||||||
Perdata Umum | - | ||||||||
Perdata Khusus | - | ||||||||
2. | TAHUN 2014 | Sisa Awal | Masuk | Putus | Sisa Akhir | ||||
Pidana Umum | - | ||||||||
Pidana Khusus (Selain Korupsi) | - | ||||||||
Pidana Korupsi | - | ||||||||
Perdata Umum | - | ||||||||
Perdata Khusus | - | ||||||||
3. | TAHUN 2013 | Sisa Awal | Masuk | Putus | Sisa Akhir | ||||
Pidana Umum | - | ||||||||
Pidana Khusus (Selain Korupsi) | - | ||||||||
Pidana Korupsi | - | ||||||||
Perdata Umum | - | ||||||||
Perdata Khusus | - | ||||||||
Mohon diisi sesuai dengan Keadaan Perkara Tahun 2015, 2014 dan 2013 |
PERHITUNGAN STANDAR BIAYA KELUARAN | |||||
BIAYA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (SELAIN PIDANA KORUPSI) | |||||
PADA PENGADILAN TINGGI | |||||
No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah |
1. | Biaya Alat Tulis Kantor | 1 | Paket | - | |
Biaya untuk pemakaian alat tulis kantor dalam bentuk kertas, tinta printer, map, disket, ballpoint, pensil dan lain sebagainya | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menghitung seluruh kebutuhan alat tulis kantor untuk mendukung kegiatan ini selama satu tahun | |||||
2. | Biaya Penggandaan dan Penjilidan Berkas Perkara | Perkara | - | ||
Biaya penggandaan dan penjilidan berkas perkara untuk kepentingan hakim pada saat memeriksa perkara | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan jumlah perkara dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menghitung Rata-Rata Biaya Penggandaan dan Penjilidan Berkas Per Perkara | |||||
3. | Biaya Konsumsi untuk Pengamanan Persidangan yang Menarik Perhatian Masyarakat | OH | - | ||
Biaya konsumsi untuk pengamanan oleh Aparat Kepolisian untuk persidangan tertentu yang menarik perhatian masyarakat | |||||
Volume Kegiatan ditentukan dengan mengalikan (1) Jumlah Perkara yang Memerlukan Pengamanan oleh Aparat Kepolisian Dalam Satu Tahun dengan (2) Rata-Rata Jumlah Hari Persidangan yang Memerlukan Pengamanan dalam Satu Perkara dan (3) Rata-Rata Jumlah Petugas Pengamanan dalam Satu Penugasan | |||||
Harga Satuan mengacu kepada standar biaya masukan untuk uang makan di lokasi setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku | |||||
4. | Biaya Penggandaan dan Penjilidan Salinan Putusan | Perkara | - | ||
Biaya untuk penggandaan dan penjilidan salinan putusan | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan jumlah perkara dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menghitung Rata-Rata Biaya Penggandaan dan Penjilidan Salinan Putusan Per Perkara | |||||
5. | Biaya Pengiriman Surat Penahanan dan Perpanjangan Penahanan | Pengiriman | - | ||
Biaya untuk pengiriman surat penahanan dan perpanjangan penahanan | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan kebutuhan pengiriman surat penahanan dan perpanjangan penahanan dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menggunakan Rata-Rata Biaya untuk Pengiriman Dokumen | |||||
6. | Biaya Pengiriman Salinan Putusan Ke Pengadilan Pengaju | Perkara | - | ||
Biaya pengiriman Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Tingkat Pertama | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan jumlah perkara banding dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menggunakan Rata-Rata Biaya untuk Pengiriman Berkas Per Perkara ke Pengadilan Tingkat Pertama | |||||
TOTAL BIAYA | - | ||||
Jumlah biaya untuk seluruh kegiatan | |||||
JUMLAH PERKARA | |||||
Jumlah Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus (Selain Korupsi) yang Akan Diselesaikan dalam Satu Tahun | |||||
STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) | #DIV/0! | ||||
Standar satuan biaya untuk setiap perkara yang akan digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran Pengadilan |
PERHITUNGAN STANDAR BIAYA KELUARAN | |||||
BIAYA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KORUPSI | |||||
PADA PENGADILAN TINGGI | |||||
No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah |
1. | Biaya Alat Tulis Kantor | 1 | Paket | - | |
Biaya untuk pemakaian alat tulis kantor dalam bentuk kertas, tinta printer, map, disket, ballpoint, pensil dan lain sebagainya | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menghitung seluruh kebutuhan alat tulis kantor untuk mendukung kegiatan ini selama satu tahun | |||||
2. | Biaya Penggandaan dan Penjilidan Berkas Perkara | Perkara | - | ||
Biaya penggandaan dan penjilidan berkas perkara untuk kepentingan hakim pada saat memeriksa perkara | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan jumlah perkara dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menghitung Rata-Rata Biaya Penggandaan dan Penjilidan Berkas Per Perkara | |||||
3. | Biaya Konsumsi untuk Pengamanan Persidangan yang Menarik Perhatian Masyarakat | OH | - | ||
Biaya konsumsi untuk pengamanan oleh Aparat Kepolisian untuk persidangan tertentu yang menarik perhatian masyarakat | |||||
Volume Kegiatan ditentukan dengan mengalikan (1) Jumlah Perkara yang Memerlukan Pengamanan oleh Aparat Kepolisian Dalam Satu Tahun dengan (2) Rata-Rata Jumlah Hari Persidangan yang Memerlukan Pengamanan dalam Satu Perkara dan (3) Rata-Rata Jumlah Petugas Pengamanan dalam Satu Penugasan | |||||
Harga Satuan mengacu kepada standar biaya masukan untuk uang makan di lokasi setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku | |||||
4. | Biaya Penggandaan dan Penjilidan Salinan Putusan | Perkara | - | ||
Biaya untuk penggandaan dan penjilidan salinan putusan | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan jumlah perkara dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menghitung Rata-Rata Biaya Penggandaan dan Penjilidan Salinan Putusan Per Perkara | |||||
5. | Biaya Pengiriman Surat Penahanan dan Perpanjangan Penahanan | Pengiriman | - | ||
Biaya untuk pengiriman surat penahanan dan perpanjangan penahanan | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan kebutuhan pengiriman surat penahanan dan perpanjangan penahanan dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menggunakan Rata-Rata Biaya untuk Pengiriman Dokumen | |||||
6. | Biaya Pengiriman Salinan Putusan Ke Pengadilan Pengaju | Perkara | - | ||
Biaya pengiriman Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Tingkat Pertama | |||||
Volume Kegiatan ditentukan sesuai dengan jumlah perkara banding dalam satu tahun | |||||
Harga Satuan ditentukan dengan menggunakan Rata-Rata Biaya untuk Pengiriman Berkas Per Perkara ke Pengadilan Tingkat Pertama | |||||
TOTAL BIAYA | - | ||||
Jumlah biaya untuk seluruh kegiatan | |||||
JUMLAH PERKARA | |||||
Jumlah Perkara Pidana Korupsi yang Akan Diselesaikan dalam Satu Tahun | |||||
STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) | #DIV/0! | ||||
Standar satuan biaya untuk setiap perkara yang akan digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran Pengadilan |
no reviews yet
Please Login to review.