jagomart
digital resources
picture1_Contoh Kesimpulan Dalam Makalah 1987 | Makalah Perbedaan Sosiologi Hukum Dan Sociological Jurisprudence


 396x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB    


Contoh Kesimpulan Dalam Makalah 1987 | Makalah Perbedaan Sosiologi Hukum Dan Sociological Jurisprudence
makalah pengantar sosiologi hukum perbedaan sosiologi hukum dan sociological jurisprudence disusun oleh nama annisa nurfadilah nim b111 14 369 program studi ilmu hukum fakultas hukum universitas hasanuddin 2016 kata pengantar 1  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          TUGAS MAKALAH 
                   PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM
                “ PERBEDAAN SOSIOLOGI HUKUM DAN
                  SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE”
                            DISUSUN OLEH:
                     NAMA : ANNISA NURFADILAH
                            NIM : B111 14 369
                    PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
                          FAKULTAS HUKUM
                      UNIVERSITAS HASANUDDIN
                                  2016
                             KATA PENGANTAR
                                                             1
       Assalamu’alaikum Wr. Wb
          Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan rahmat dan
       karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengantar Sosiologi Hukum
       yang berjudul “Perbedaan antara Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence” dengan
       baik dan tepat waktu.
                            Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman
       pembaca   terhadap   pengertian   sosiologi   hukum,   pengertian   mazhab  Sociological
       Jurisprudence,  dan   apa   saja   perbedaan   antara   sosiologi   hukum   dan  Sociological
       Jurisprudence.  Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan, pembahasan
       masalah, serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini dan sebagai tugas pengganti
       MID Pengantar Sosiologi Hukum.
          Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pengantar
       Sosiologi Hukum Ibu Prof. Dr. A. Suryaman M. Pide, S.H., M.H. yang telah memberikan
       kesempatan kepada penulis untuk menyusun makalah ini.
          Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Saran, kritik dan masukan
       sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini.
                                  Makassar, 11 April 2016
                                        Penulis
                                                2
                          BAB 1
                                                3
                              PENDAHULUAN
         A. Latar Belakang
             Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki
         tradisi yang lama dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang
         tersohor.filsafat hukum tersebut terutama berusaha menghayati arti dan
         hakikat hukum, telah banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran yang
         berguna. Akan tetapi tidak dapat  disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir
         tadi tidak semuanya dapat dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena
         timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti,
         apakah hukum itu, apakah keadilan, apakah hukum ya ng tidak baik dapat
         dinamakan hukum.
             Dalam usaha untuk menjawab pertanyaan –pertanyaan tentang arti
         hukum seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya. Bagi
         mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal itu sangat sulit
         untuk diterima karena fakta harus dipisahkan degan keadaan yang
         seharusnya   terjadi. Namun demikian hal ini bukan berarti hasil-hasil
         pemikiran   tersebut   sama   sekali   tidak   berpengaruh   terhadap
         perkembangan sosiologi hukum. Sosilogi hukum pada hakikatnya lahir
         dari   hasil-hasil   pemikiran   para   ahli   pemikir,   baik   di   bidang   filsafat
         (hukum), ilmu sosiologi.
                Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan
         masyarakat.   Perubahan   hukum   dapat   mempengaruhi   masyarakat   dapat   menyebabkan
         terjadinya perubahan hukum.  Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh
         prinsip hubungan timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa
         manusia menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri
         dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu mereka
         sendiri.
                           Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi
         hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu
                                                              4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tugas makalah pengantar sosiologi hukum perbedaan dan sociological jurisprudence disusun oleh nama annisa nurfadilah nim b program studi ilmu fakultas universitas hasanuddin kata assalamu alaikum wr wb puji syukur penulis panjatkan kehadirat allah swt karena atas limpahan rahmat karunia nya sehingga dapat menyelesaikan yang berjudul antara dengan baik tepat waktu ini untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap pengertian mazhab apa saja tersebut dipahami melalui pendahuluan pembahasan masalah serta penarikkan garis kesimpulan dalam sebagai pengganti mid ucapan terima kasih sampaikan kepada dosen mata kuliah ibu prof dr a suryaman m pide s h telah memberikan kesempatan menyusun semoga bermanfaat bagi saran kritik masukan sangat harapkan dari seluruh pihak proses membangun mutu makassar april bab latar belakang filsafat bagian disiplin memiliki tradisi lama di kembangkan ahli pemikir tersohor terutama berusaha menghayati arti hakikat banyak mengahasilkan pemikiran b...

no reviews yet
Please Login to review.