jagomart
digital resources
picture1_Surat Utusan Id 19855 | Nota Kesepahaman Karya Bakti 2020


 202x       Tipe DOC       Ukuran file 0.26 MB       Source: kesbangpol.bengkuluprov.go.id


Surat Utusan Id 19855 | Nota Kesepahaman Karya Bakti 2020
buian             tahun dua ribu dua puluh               ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                         NOTA KESEPAHAMAN
                                                 ANTARA
                                 PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
                                                   DAN
                          KOMANDO RESOR MILITER 041/GARUDA EMAS
                                        Nomor :                /      /KESBANGPOL/2020 
                                               Nomor :     /       /    / 2020
                                                 TENTANG
                           PENGUATAN GOTONG ROYONG KEMASYARAKATAN 
                              DAN KARYA BAKTI TNI DI PROVINSI BENGKULU
             Pada hari ini ............. Tanggal .............. BuIan ...........  Tahun  Dua  Ribu  Dua Puluh
             ( ..............) bertempat di Provinsi Bengkulu, yang bertandatangan di bawah ini :
              1.   Drs. KHAIRIL ANWAR, M.Si       : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
                                                    Provinsi   Bengkulu,   yang   diangkat
                                                    berdasarkan   Surat   Keputusan    Gubernur
                                                    Bengkulu  Nomor :  SK.821.2-T.416  TAHUN
                                                    2019 tanggal 10 April 2019 dalam hal ini
                                                    bertindak untuk dan atas nama Pemerintah
                                                    Provinsi Bengkulu, berkedudukan di Kantor
                                                    Gubernur   Bengkulu,   Jalan   Pembangunan
                                                    Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu, yang
                                                    selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA.
              2.   DWI WAHYUDI, S.AN. MM          : Komandan   Korem   041/Gamas,   yang
                                                    diangkat  berdasarkan   Keputusan   KASAD
                                                    Nomor   :   Kep/1077/XII/2018   tanggal   28
                                                    Desember 2018  bertindak untuk dan atas
                                                    nama Komando  Resor  Militer  041/Garuda
                                                    Emas, berkedudukan di  Jalan Pembangunan
                                                    No.3 Padang Harapan, Bengkulu selanjutnya
                                                    disebut sebagai PIHAK KEDUA.
             PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA
             PIHAK” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
               1.  Bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyelenggara urusan Pemerintahan di Provinsi
                   Bengkulu;
               2.  Bahwa  PIHAK KEDUA  adalah penyelenggara urusan Keamanan di Wilayah
                   Provinsi Bengkulu;
                  3.  Bahwa PARA PIHAK memandang perlu membuat dan melaksanakan kerjasama
                      yang saling memberikan manfaat bagi  PARA PIHAK  untuk kepentingan dan
                      kesejahteraan   masyarakat   dalam   rangka            Penguatan   Gotong   Royong
                      Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI.
               Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini dengan
               ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
                                                           Pasal 1
                                                  MAKSUD DAN TUJUAN
               (1)   Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam
                     melakukan kerjasama yang saling mendukung dalam rangka Penguatan Gotong
                     Royong Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI di Provinsi Bengkulu.
               (2)   Tujuan   dari   Nota   Kesepahaman   ini   adalah   untuk   mengkoordinasikan   dan
                     mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK dalam rangka
                     Penguatan Gotong Royong Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI di Provinsi
                     Bengkulu.
                                                           Pasal 2
                                                     RUANG LINGKUP
               Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
               a.    Pembukaan Badan Jalan dari Desa Talang Empat ke Desa Lawang Antu Kecamatan
                     Seluma Utara Kabupaten Seluma.
               b.    Perbaikan   Jalan   Penghubung   dari   Kecamatan  Air   Nipis   dengan   Kecamatan
                     Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
                                                           Pasal 3
                                                      PELAKSANAAN
               (1)   Nota Kesepahaman ini akan di tindaklanjuti secara teknis oleh PARA PIHAK yang
                     dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kontrak yang disepakati oleh PARA PIHAK .
               (2)   Perjanjian Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) merupakan satu kesatuan
                     yang tidak dapat dipisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
               (3)   Untuk   penyusunan,   pelaksanaan   dan   penandatanganan   Perjanjian   Kontrak
                     sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) PARA PIHAK sepakat menunjuk
                     satuan kerja yang membidangi yang mewakili PARA PIHAK. 
                                                           Pasal 4
                                                       PEMBIAYAAN
               (1)   Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman ini
                     dibebankan   pada  PIHAK   PERTAMA  sesuai  dengan   Peraturan   Perundang-
                     undangan.
               (2)   Pembayaran hasil kerja dilaksanakan secara bertahap.
                                                            Pasal 5
                                                       JANGKA WAKTU
               (1)   Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan terhitung
                     sejak tanggal ditandatangani oleh  PARA PIHAK  untuk ditindaklanjuti dengan
                     Perjanjian Kontrak.
               (2)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK tidak
                     menindaklanjutinya   dengan   Perjanjian   Kontrak   maka   Nota   Kesepahaman   ini
                     dianggap gugur atau tidak berlaku lagi.
                                                                Pasal 6
                                                              PENUTUP
               (1)   Setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini
                     akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Addendum
                     dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
               (2)   Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup dan
                     ditandatangani  PARA PIHAK  yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
                     masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PARA PIHAK untuk dapat
                     dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
                             PIHAK KEDUA                                      PIHAK PERTAMA
                       KOMANDAN KOREM 041/                      KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN
                            GARUDA EMAS,                              POLITIK PROVINSI BENGKULU,
                       DWI WAHYUDI, S.AN. MM                             Drs.   KHAIRIL ANWAR, M.Si 
                   Kolonel Inf NRP 1910038131066                        NIP. 19711031 199101 1 001
                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nota kesepahaman antara pemerintah provinsi bengkulu dan komando resor militer garuda emas nomor kesbangpol tentang penguatan gotong royong kemasyarakatan karya bakti tni di pada hari ini tanggal buian tahun dua ribu puluh bertempat yang bertandatangan bawah drs khairil anwar m si kepala badan kesatuan bangsa politik diangkat berdasarkan surat keputusan gubernur sk t april dalam hal bertindak untuk atas nama berkedudukan kantor jalan pembangunan padang harapan selanjutnya disebut pihak pertama dwi wahyudi s an mm komandan korem gamas kasad kep xii desember no sebagai kedua secara bersama sama para terlebih dahulu menerangkan berikut bahwa adalah penyelenggara urusan pemerintahan keamanan wilayah memandang perlu membuat melaksanakan kerjasama saling memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat rangka sepakat dengan ketentuan syarat pasal maksud tujuan dari dasar melakukan mendukung mengkoordinasikan mensinergikan pelaksanaan tugas kewenangan ruang lingkup meliputi a pemb...

no reviews yet
Please Login to review.