Authentication
202x Tipe DOC Ukuran file 0.26 MB Source: kesbangpol.bengkuluprov.go.id
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU DAN KOMANDO RESOR MILITER 041/GARUDA EMAS Nomor : / /KESBANGPOL/2020 Nomor : / / / 2020 TENTANG PENGUATAN GOTONG ROYONG KEMASYARAKATAN DAN KARYA BAKTI TNI DI PROVINSI BENGKULU Pada hari ini ............. Tanggal .............. BuIan ........... Tahun Dua Ribu Dua Puluh ( ..............) bertempat di Provinsi Bengkulu, yang bertandatangan di bawah ini : 1. Drs. KHAIRIL ANWAR, M.Si : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : SK.821.2-T.416 TAHUN 2019 tanggal 10 April 2019 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, berkedudukan di Kantor Gubernur Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. DWI WAHYUDI, S.AN. MM : Komandan Korem 041/Gamas, yang diangkat berdasarkan Keputusan KASAD Nomor : Kep/1077/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 bertindak untuk dan atas nama Komando Resor Militer 041/Garuda Emas, berkedudukan di Jalan Pembangunan No.3 Padang Harapan, Bengkulu selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyelenggara urusan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu; 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah penyelenggara urusan Keamanan di Wilayah Provinsi Bengkulu; 3. Bahwa PARA PIHAK memandang perlu membuat dan melaksanakan kerjasama yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka Penguatan Gotong Royong Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI. Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam melakukan kerjasama yang saling mendukung dalam rangka Penguatan Gotong Royong Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI di Provinsi Bengkulu. (2) Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK dalam rangka Penguatan Gotong Royong Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI di Provinsi Bengkulu. Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi : a. Pembukaan Badan Jalan dari Desa Talang Empat ke Desa Lawang Antu Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma. b. Perbaikan Jalan Penghubung dari Kecamatan Air Nipis dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. Pasal 3 PELAKSANAAN (1) Nota Kesepahaman ini akan di tindaklanjuti secara teknis oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kontrak yang disepakati oleh PARA PIHAK . (2) Perjanjian Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Nota Kesepahaman ini. (3) Untuk penyusunan, pelaksanaan dan penandatanganan Perjanjian Kontrak sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) PARA PIHAK sepakat menunjuk satuan kerja yang membidangi yang mewakili PARA PIHAK. Pasal 4 PEMBIAYAAN (1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada PIHAK PERTAMA sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pembayaran hasil kerja dilaksanakan secara bertahap. Pasal 5 JANGKA WAKTU (1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kontrak. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK tidak menindaklanjutinya dengan Perjanjian Kontrak maka Nota Kesepahaman ini dianggap gugur atau tidak berlaku lagi. Pasal 6 PENUTUP (1) Setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Addendum dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. (2) Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup dan ditandatangani PARA PIHAK yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PARA PIHAK untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA KOMANDAN KOREM 041/ KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN GARUDA EMAS, POLITIK PROVINSI BENGKULU, DWI WAHYUDI, S.AN. MM Drs. KHAIRIL ANWAR, M.Si Kolonel Inf NRP 1910038131066 NIP. 19711031 199101 1 001
no reviews yet
Please Login to review.