Authentication
318x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB
HUKUM PERADILAN ADAT DAN HUKUM PIDANA ADAT MINANGKABAU OLEH KELOMPOK 8 Aditya Achmad Akbar (1212011009) Albar Diaz Novandi (1212011026) Anggun Tri Mulyani (1212011040) Arman Sukma Negara (1212011051) Clara Vestiavica (1212011077) Danu Rachmanullah (1212011081) Dwika Utari (1212011102) Endri Astomi (1212011109) Galih Ardi Primadi (12 12011131) Hestika Dwi Ningrum (1212011140) UNIVERSITAS LAMPUNG FAKULTAS HUKUM BANDAR LAMPUNG 2013 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “PERADILAN DAN PIDANA ADAT MINANG”. Makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan dalam melengkapi nilai tugas guna menyelesaikan mata kuliah hukum adat. Meskipun telah berusaha seoptimal mungkin, penulis berkeyakinan makalah ini masih jauh dari sempurna dan harapan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan, tenaga, dan waktu, serta literature bacaan. Namun, dengan ketekunan dan tekad penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Bandar Lampung, 20 November 2013 Penulis DAFTAR ISI Cover Kata Pengantar Daftar Isi BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan Penulisan 1.4 Metode Penulisan BAB II Landasan Teori 2.1 Pengertian dan Istilah Hukum Adat 2.2 Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat 2.3 Pidana Adat BAB III Pembahasan 3.1 Hukum Peradilan Adat Minangkabau 3.2 Hukum Pidana Adat Minangkabau BAB IV Penutup 4.1 Kesimpuan 4.2 Saran Daftar Pustaka Lampiran Nama : Aditya Achmad Akbar NPM : 1212011009 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hukum adat adalah hukum yang berkembang pada masyarakat yang berada di suatu wilayah tertentu yang berkembang pada masyarakat itu sendiri dan berasal dari kebiasan-kebiasan pada masyarakat itu. Karena dalam hidupnya manusia akan mengatur dirinya sendiri dan keluarga yang berada disekitarnya menurut kebiasaan mereka sehari-hari. Kegiatan itu dilakukan terus-menerus sehingga menimbulkan kebiasaan-kebiasaan, yang pada akhirnya perilaku tersebut ditiru, diakui serta dipertahankan sehingga menjadi adat. Lambat laun kebiasaan yang menjadi adat tersebut berlaku pada masyarakat tersebut sehingga menjadi hukum adat yang jika dlilanggarakan mendapatkan sanksi bagi para pelanggarnya. Dalam seminar hukum adat di Yogyakarta pada tahun 1975 berkesimpullan pengertian hukum adat adalah “Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung unsur-unsur agama”. Maka sudah jelaslah bahwa hukum adat diakui keberadaannya yang prlu diketahui bahwa hukum adat memilik corak tersendiri yaitu tradisonal, keagamaan, kebersamaan, konkret dan visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, musyawarah dan mufakat. Dari corak hukum adat tersebut maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum adat tumbuh berkembang dimasyarakat. Hukum adat yang berlaku dimasyarakat memiliki konsekuensi tinggi untuk dipatuhi ketentuannnya sehingga jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi bagi si pelanggar tersebut. Maka disini dibutuhkan sebuah penyelesaian dalam menangani pelanggar hukum adat tersebut. Maka dibutuhkanlah Hukum
no reviews yet
Please Login to review.