jagomart
digital resources
picture1_Xii Gasal  Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga


 236x       Tipe PPTX       Ukuran file 3.05 MB       Source: www.paismk.com


Xii Gasal Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     1. Berpikir Kritis dan Demokrasi
                     2. Kehidupan Manusia di Hari Kiamat
                     3. Menyembah Allah Swt. sebagai Ungkapan Rasa Syukur
                     4. Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
                     5. Dakwah Islam dengan kearifan dan Kedamaian di Nusantara
                              Indahnya Membangun 
                              Mahligai Rumah Tangga
                              Tujuan          Materi 
                             Pembelajaran   Pembelajaran
                                                                        Tujuan Pembelajaran : 
                                                                  Setelah pembelajaran ini, siswa dapat:
                                                 1.4  Meyakini     kebenaran    ketentuan     pelaksanaan    pernikahan 
                                                      berdasarkan syariat Islam
                                                 2.4  Menunjukkan sikap bersatu  dan  kebersamaan  dalam  lingkungan 
                                                      masyarakat  sebagai  implementasi  ketentuan  pernikahan  dalam 
                                                      Islam
                                                 3.4  Menganalisis dan mengevaluasi ketentuan pernikahan dalam Islam
                                                 4.4  Menyajikan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam
     A. Makna Pernikahan dalam Islam
       Kata  nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah,  
    nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu 
    rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.
       Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa  perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang 
    kuat  atau mitsaqan ghalizhan untuk  mentaati  perintah  Allah  Swt.  dan  melaksanakannya  merupakan  ritual 
    ibadah. 
       Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa  
    perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan 
    tujuan membentuk  keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
                  A. Makna Pernikahan dalam Islam              Selanjutnya
     B. Dalil Naqly dan ‘Aqly tentang Pernikahan 
    “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu 
    mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika 
    kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. 
    Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’/4: 3)
    ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara 
    kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj 
    (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat 
    melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)
                  B. Dalil Naqly dan ‘Aqly tentang Pernikahan  Selanjutnya
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Berpikir kritis dan demokrasi kehidupan manusia di hari kiamat menyembah allah swt sebagai ungkapan rasa syukur indahnya membangun mahligai rumah tangga dakwah islam dengan kearifan kedamaian nusantara tujuan materi pembelajaran setelah ini siswa dapat meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat menunjukkan sikap bersatu kebersamaan dalam lingkungan masyarakat implementasi menganalisis mengevaluasi menyajikan prinsip a makna kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti al jam u atau bertemu berkumpul menurut istilah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki perempuan untuk hidup bersama melalui akad dilakukan hukum kompilasi khi dijelaskan bahwa perkawinan adalah yaitu kuat mitsaqan ghalizhan mentaati perintah melaksanakannya merupakan ritual ibadah sementara itu undang no tahun tentang pasal pria wanita suami isteri membentuk keluarga kekal bahagia ke tuhanan maha esa selanjutnya b dalil naqly aqly jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhad...

no reviews yet
Please Login to review.