jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Ketenagakerjaan


 312x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Makalah Hukum Ketenagakerjaan

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              HUKUM KETENAGAKERJAAN
                         BAB I
                      PENDAHULUAN
    1.1              Latar Belakang
       Indonesia ialah negara hukum, hal ini tentunya kita telah mengetahuinya karena dalam Undang-
       Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) telah
       menyatakan demikian. Sebagai negara hukum segala aspek kehidupan bangsa Indonesia diatur
       oleh hukum termasuk dalam hubungan industrial yang menyangkut tenaga kerja. Pengaturan ini
       demi terpenuhinya hak para tenaga kerja agar tidak terjadi eksploitasi dan pelanggaran terhadap
       Hak Asasi Manusia tenaga kerja. Hukum ketenagakerjaan menurut Imam Soepomo diartikan
       sebagai himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian
       dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Pengertian itu identik dengan
       pengertian hukum perburuhan. Ruang lingkup hukum ketegakerjaan saya lebih luas dari pada
       hukum perburuhan. Hukum ketenagakerjaan dalam arti luas tidak hanya meliputi hubungan
       kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan pengusaha, tetapi juga pekerjaan yang
       dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
       Di Indonesia pengaturan tentang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13
       Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa hukum
       ketenagakerjaan ialah himpunan peraturanmengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga
       kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dari pengertian tersebut diketahui
       bahwasanya hukum ketenagakerjaan meliputi 3 hal yaitu, :
       1.        Sebelum       masa        kerja
       2.         Selama       masa        kerja
       3. Sesudah masa kerja
       Hal tersebut berarti bahwa Undang Undang Ketenagakerjaan kita mengacu pada pengertian
       hukum ketenagakerjaan yang lebih luas. Tujuan dari hukum ketenagakerjaan itu sendiri ialah
       sebagai berikut :
     1.    Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
     2.    Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
       kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
     3.    Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
     4.    Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
     Sumber hukum ketenagakerjaan antara lain :
     1.    Peraturan perundang-undangan
     2.    Kebiasaan
     3.    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
     4.    Traktat
     5.    Perjanjian, terdiri atas perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian perusahaan.
       Sifat hukum ketenagakerjaan sendiri dapat privat maupun publik. Privat dalam arti bahwa
       hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum, yang
       dimaksudkan di sini ialah antara pekerja dengan pengusaha. Namun, hukum ketenagakerjaan
       juga bersifat publik, yaitu negara campur tangan dalam hubungan kerja dengan membuat
       peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa bertujuan untuk melindungi tenag kerja
       dengan membatasi kebebasan berkontrak.
    1.2              Rumusan Masalah
       1.       Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
       2.       Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
       3.       Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Hukum Ketenagakerjaan
       4.       Hubungan Ketenagakerjaan Atau Pengawasannya
       5.       Upah Tenaga Kerja
    1.3              Tujuan Penulisan
       1.      Mengetahui Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
       2.      MengetahuiKetentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
       3.      Mengetahui Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Hukum Ketenagakerjaan
       4.      Mengetahui Hubungan Ketenagakerjaan Atau Pengawasannya
       5.      Mengetahui yang mengenai Upah Tenaga Kerja
                        BAB II
                      PEMBAHASAN
    2.1        Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
             Istilah hukum ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam bidang ilmu hukum pada
       umumnya dan bidang hukum perburuhan pada khususnya, karena istilah itu timbul dari akibat
       dari   tuntutan   hukum   perburuhan   itu   sendiri   serta   perkembangan   hukum   nasional   yang
       didasarkan pada sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila dan UUD 1945.
       Hukum ketenagakerjaan berdasarkan definisi para ahli:
       A.H. Nolenhaar
       Hukum ketenagakerjaan atau arteidrecht adalah bidang dari hukum yang berlaku yang pada
       pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan penguasa serta antara tenaga kerja dengan
       tenaga kerja.
       M.G. Levenbach
       Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja, dimana
       pekerjaan   itu   dilakukan   dibawah   pimpinan   denga   keadaan   penghidupan   yang   langsung
       bersangkut paut dengan hubungan kerja
       Neh Van Esveld
       Hukum Ketenagakerjaan Tidak hanya meliputi hubungan kerja, dimana pekerjaan dilakukan
       dibawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh semua pekerja yang
       melakuakn pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
       Mr. Smok
       Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakuakn
       dibawha pimpinan orang lain dan dengan penghiduan yang langsung berkaitan dengan pekerjaan
       itu.
       Prof. Imam Soepomo
       Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang
       berkenaan dengan kejadian dalam seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
       Prof. Imam Soepomo dan M.G. Levenbach
       Memberikan penjelasan bahwa hukum ketenagakerjaan dalam beberap hal telah mulai berlaku
       juga sebelum terjadinya hubungan antar buruh dan majikan.
    2.2        Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
       Dalam pelaksanaannya secara opersional, tenaga kerja dibagi menjadi 3:
       A.      Pra employment (sebelum masuk kerja)
       Aturan pelaksanaan:
    a.             UU no7 Tahun 1981 tentang wajib laor tenaga kerja diperusahaan.
    b.            Keputusan Presiden no 4. tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan
       Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap ada atau
       akan ada lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang memuat:
       Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
       Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan
       Jenis kelamin
       Usia
       Pendidikan, keterampilan, keahlian atau pengalaman.
       Syarat-syarat lain yang dipandang perlu.
    c.             Peraturan Menteri no. 4 tahun 1970 tentang Pengerahan Tenaga Kerja.
       Pengerahan ternaga kerja dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari suatu
       daerah atau ari luar negeri dengan memindahkannya dari daerah yang kelebihan tenaga kerja.
       Pengerahan dilarang bila tidak ada ijin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
       Ijin pengerahan tenaga kerja ini antara lain memuat:
       Jumlah tenaga kerja yang dikerahkan
       Cara pengarahnya
       Tempat penampungannya
       Biaya pengerahan dan penampungannya
       Perjanjian   kerja   yang   berisi   tentang:   upah,   cuti,   jam   kerja/lembur,   perumahan,   tunjangan-
       tunjangan, dll.
    d.            Latihan Kerja.
       Tugas, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan latihan kerja diatur didalam keputusan
       presiden no 34 tahun 1972 dan instruksi presiden no. 15 tahun 1974.
       Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja adalah melalui latihan keja baik yang
       diselenggarakan   pemerintah   maupun   swasta.   Dengan   latihan   kerja   dimaksudkan   untuk
       menyiapkan tenaga kerja dengan memberikan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian
       guna membentuk sikap kerja, mutu kerja dan produktivitas kerja.
    e.             Dalam   GBHN   bahwa   perluasan   dan   pemerataan   tenaga   kerja,   peningkatan   mutu   dan
       perlindungan tenaga kerja adalah kebijaksanaan yang menyeluruh disemua sektor, sasaran utama
       meningkatkan perluasan tenaga kerja, diarahkan pada usaha penanggulangan-penanggulangan.
       Pengngguran sebagi akibat tingakt pertumbuhan tenaga kerja cukup tinggi dibandingkan dengan
       tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih belum seimbang atas dasar masalah penanganan
       tenaga kerja dititik beratkan pada upaya penempatan tenaga kerja melalui jalur-jalur kesempatan
       kerja sebagai berikut:
       Pendaftaran pengangguran
       Bursa tenaga kerja
       AKAD (Antar Kerja Antar Daerah)
       AKAN (Antar Kerja Antar Negara)
       PKGB ( Padat Karya Gaya Baru)
       B.      During Employment (Dalam Hubungan Kerja)
       Sejak campur tangan pemerintah dalam masalah hubungan kerja, maka hukum ketenagakerjaan
       yang mengatur semua aspek hubungan ketenagakerjaan bergeser arahnya dari hubungan privat
       menjadi hubungan publik, akan tetapi tetap menjamin kebebasan tenaga kerja dalam bidang
       ketenagakerjaan, seperti memilih bidang kerja yang sesuai.
       Perjanjian kerja merupakan pangkal tolak dari pada perkembangan hukum ketenagakerjaan
       deasa ini dan untuk masa yang akan datang, mendewasakan asas demokrasi yang berintikan
       musyawarah dan mufakat.
       Perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha ini sangat diperlukan untuk:
       Memberikan landasan pada jiwa dan falsafah pancasila
       Memberikan arah agar perjanjian kerja benar-benar menciptakan kondisi yang lebih mantap dalam
       C.          Post Employment (Sesudah Bekerja)
       Yang dimaksud dalam post employment ini antara lain tabugan hari tua atau pension, yang
       merupakan bagian dari Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jaminan Sosial tenaga
       kerja ini secara keseluruhan meliputi asuransi kecelakaan kerj, tabungan hari tua dan asuransi
       kematian.
       Iuaran tabungan hari tua ini ditanggung secara bersama antara tenaga kerja dengan pengusaha
       atau perusahaan. Besarnya iuran tabungan hari tua untuk masing-masing adalah:
              Iuran dari pengusaha sebesar 1,5% dari upah tiap bulan.
              Iuran dari tenaga kerja sebesar 1 % dari upah tiap bulan.
       Tabungan hari tua ini dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja dalam hal:
     a.       Tenaga kerja yang bersangkuan mencapai usia 55 tahun
     b.      Tenaga kerja yang bersangkutan mengalami cacat total/tetap menurut keterangan dokter yang
       ditunjuk oleh perusahaan (dokter perusahaan ).
     c.       Dalam hal tenaga kerja tersebut meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, maka tabungan hari
       tua itu dibayarkan kepada ahli warisnya.
       Dasar perhitungan jaminan hari tua yang dipakai untuk menentukan besarnya jaminan pension
       ialah : besarnya iuran yang telah dibayarkan perusahaan/ pengusaha dan tenagaa kerja kepada
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum ketenagakerjaan bab i pendahuluan latar belakang indonesia ialah negara hal ini tentunya kita telah mengetahuinya karena dalam undang dasar republik tahun khususnya pasal ayat menyatakan demikian sebagai segala aspek kehidupan bangsa diatur oleh termasuk hubungan industrial yang menyangkut tenaga kerja pengaturan demi terpenuhinya hak para agar tidak terjadi eksploitasi dan pelanggaran terhadap asasi manusia menurut imam soepomo diartikan himpunan peraturan baik tertulis maupun berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain menerima upah pengertian itu identik perburuhan ruang lingkup ketegakerjaan saya lebih luas dari arti hanya meliputi pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan pengusaha tetapi juga swapekerja melakukan atas tanggung jawab resiko sendiri tentang nomor disebutkan bahwa peraturanmengenai berhubungan waktu sebelum selama sesudah masa tersebut diketahui bahwasanya yaitu berarti mengacu tujuan berikut memberdayakan mendayagunakan secara optimal manus...

no reviews yet
Please Login to review.