Authentication
HUKUM KETENAGAKERJAAN BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia ialah negara hukum, hal ini tentunya kita telah mengetahuinya karena dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) telah menyatakan demikian. Sebagai negara hukum segala aspek kehidupan bangsa Indonesia diatur oleh hukum termasuk dalam hubungan industrial yang menyangkut tenaga kerja. Pengaturan ini demi terpenuhinya hak para tenaga kerja agar tidak terjadi eksploitasi dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tenaga kerja. Hukum ketenagakerjaan menurut Imam Soepomo diartikan sebagai himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Pengertian itu identik dengan pengertian hukum perburuhan. Ruang lingkup hukum ketegakerjaan saya lebih luas dari pada hukum perburuhan. Hukum ketenagakerjaan dalam arti luas tidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan pengusaha, tetapi juga pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri. Di Indonesia pengaturan tentang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa hukum ketenagakerjaan ialah himpunan peraturanmengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dari pengertian tersebut diketahui bahwasanya hukum ketenagakerjaan meliputi 3 hal yaitu, : 1. Sebelum masa kerja 2. Selama masa kerja 3. Sesudah masa kerja Hal tersebut berarti bahwa Undang Undang Ketenagakerjaan kita mengacu pada pengertian hukum ketenagakerjaan yang lebih luas. Tujuan dari hukum ketenagakerjaan itu sendiri ialah sebagai berikut : 1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. 2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. 3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja 4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sumber hukum ketenagakerjaan antara lain : 1. Peraturan perundang-undangan 2. Kebiasaan 3. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial 4. Traktat 5. Perjanjian, terdiri atas perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian perusahaan. Sifat hukum ketenagakerjaan sendiri dapat privat maupun publik. Privat dalam arti bahwa hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum, yang dimaksudkan di sini ialah antara pekerja dengan pengusaha. Namun, hukum ketenagakerjaan juga bersifat publik, yaitu negara campur tangan dalam hubungan kerja dengan membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa bertujuan untuk melindungi tenag kerja dengan membatasi kebebasan berkontrak. 1.2 Rumusan Masalah 1. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan 2. Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. 3. Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Hukum Ketenagakerjaan 4. Hubungan Ketenagakerjaan Atau Pengawasannya 5. Upah Tenaga Kerja 1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengetahui Pengertian Hukum Ketenagakerjaan 2. MengetahuiKetentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. 3. Mengetahui Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Hukum Ketenagakerjaan 4. Mengetahui Hubungan Ketenagakerjaan Atau Pengawasannya 5. Mengetahui yang mengenai Upah Tenaga Kerja BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Istilah hukum ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam bidang ilmu hukum pada umumnya dan bidang hukum perburuhan pada khususnya, karena istilah itu timbul dari akibat dari tuntutan hukum perburuhan itu sendiri serta perkembangan hukum nasional yang didasarkan pada sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila dan UUD 1945. Hukum ketenagakerjaan berdasarkan definisi para ahli: A.H. Nolenhaar Hukum ketenagakerjaan atau arteidrecht adalah bidang dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan penguasa serta antara tenaga kerja dengan tenaga kerja. M.G. Levenbach Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan denga keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja Neh Van Esveld Hukum Ketenagakerjaan Tidak hanya meliputi hubungan kerja, dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh semua pekerja yang melakuakn pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri. Mr. Smok Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakuakn dibawha pimpinan orang lain dan dengan penghiduan yang langsung berkaitan dengan pekerjaan itu. Prof. Imam Soepomo Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dalam seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Prof. Imam Soepomo dan M.G. Levenbach Memberikan penjelasan bahwa hukum ketenagakerjaan dalam beberap hal telah mulai berlaku juga sebelum terjadinya hubungan antar buruh dan majikan. 2.2 Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Dalam pelaksanaannya secara opersional, tenaga kerja dibagi menjadi 3: A. Pra employment (sebelum masuk kerja) Aturan pelaksanaan: a. UU no7 Tahun 1981 tentang wajib laor tenaga kerja diperusahaan. b. Keputusan Presiden no 4. tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang memuat: Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan Jenis kelamin Usia Pendidikan, keterampilan, keahlian atau pengalaman. Syarat-syarat lain yang dipandang perlu. c. Peraturan Menteri no. 4 tahun 1970 tentang Pengerahan Tenaga Kerja. Pengerahan ternaga kerja dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari suatu daerah atau ari luar negeri dengan memindahkannya dari daerah yang kelebihan tenaga kerja. Pengerahan dilarang bila tidak ada ijin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ijin pengerahan tenaga kerja ini antara lain memuat: Jumlah tenaga kerja yang dikerahkan Cara pengarahnya Tempat penampungannya Biaya pengerahan dan penampungannya Perjanjian kerja yang berisi tentang: upah, cuti, jam kerja/lembur, perumahan, tunjangan- tunjangan, dll. d. Latihan Kerja. Tugas, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan latihan kerja diatur didalam keputusan presiden no 34 tahun 1972 dan instruksi presiden no. 15 tahun 1974. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja adalah melalui latihan keja baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Dengan latihan kerja dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga kerja dengan memberikan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian guna membentuk sikap kerja, mutu kerja dan produktivitas kerja. e. Dalam GBHN bahwa perluasan dan pemerataan tenaga kerja, peningkatan mutu dan perlindungan tenaga kerja adalah kebijaksanaan yang menyeluruh disemua sektor, sasaran utama meningkatkan perluasan tenaga kerja, diarahkan pada usaha penanggulangan-penanggulangan. Pengngguran sebagi akibat tingakt pertumbuhan tenaga kerja cukup tinggi dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih belum seimbang atas dasar masalah penanganan tenaga kerja dititik beratkan pada upaya penempatan tenaga kerja melalui jalur-jalur kesempatan kerja sebagai berikut: Pendaftaran pengangguran Bursa tenaga kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) AKAN (Antar Kerja Antar Negara) PKGB ( Padat Karya Gaya Baru) B. During Employment (Dalam Hubungan Kerja) Sejak campur tangan pemerintah dalam masalah hubungan kerja, maka hukum ketenagakerjaan yang mengatur semua aspek hubungan ketenagakerjaan bergeser arahnya dari hubungan privat menjadi hubungan publik, akan tetapi tetap menjamin kebebasan tenaga kerja dalam bidang ketenagakerjaan, seperti memilih bidang kerja yang sesuai. Perjanjian kerja merupakan pangkal tolak dari pada perkembangan hukum ketenagakerjaan deasa ini dan untuk masa yang akan datang, mendewasakan asas demokrasi yang berintikan musyawarah dan mufakat. Perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha ini sangat diperlukan untuk: Memberikan landasan pada jiwa dan falsafah pancasila Memberikan arah agar perjanjian kerja benar-benar menciptakan kondisi yang lebih mantap dalam C. Post Employment (Sesudah Bekerja) Yang dimaksud dalam post employment ini antara lain tabugan hari tua atau pension, yang merupakan bagian dari Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jaminan Sosial tenaga kerja ini secara keseluruhan meliputi asuransi kecelakaan kerj, tabungan hari tua dan asuransi kematian. Iuaran tabungan hari tua ini ditanggung secara bersama antara tenaga kerja dengan pengusaha atau perusahaan. Besarnya iuran tabungan hari tua untuk masing-masing adalah: Iuran dari pengusaha sebesar 1,5% dari upah tiap bulan. Iuran dari tenaga kerja sebesar 1 % dari upah tiap bulan. Tabungan hari tua ini dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja dalam hal: a. Tenaga kerja yang bersangkuan mencapai usia 55 tahun b. Tenaga kerja yang bersangkutan mengalami cacat total/tetap menurut keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan (dokter perusahaan ). c. Dalam hal tenaga kerja tersebut meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, maka tabungan hari tua itu dibayarkan kepada ahli warisnya. Dasar perhitungan jaminan hari tua yang dipakai untuk menentukan besarnya jaminan pension ialah : besarnya iuran yang telah dibayarkan perusahaan/ pengusaha dan tenagaa kerja kepada
no reviews yet
Please Login to review.