jagomart
digital resources
picture1_Contoh Makalah Studi Kasus 1955 | Makalah Hukum Internasional Hukum Diplomatik Dan Hukum Konsuler


 416x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.15 MB    


Contoh Makalah Studi Kasus 1955 | Makalah Hukum Internasional Hukum Diplomatik Dan Hukum Konsuler
makalah hukum internasional hukum diplomatik dan hukum konsuler studi kasus tinjauan hukum diplomatik antara malaysia korea utara terkait kasus pembunuhan kim jong nam disusun oleh ihda husnayain 2015230084 dinda adela gustia  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL
           HUKUM DIPLOMATIK DAN HUKUM KONSULER 
         “Studi Kasus Tinjauan Hukum Diplomatik Antara Malaysia-
          Korea Utara Terkait kasus Pembunuhan Kim Jong Nam”
                       DISUSUN OLEH :
            IHDA HUSNAYAIN             2015230084
            DINDA ADELA GUSTIA         2015230085
            ROFIQI ALMATIN M.          2015230086
              FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
                 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
                         APRIL 2017
                     KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
       rahmat serta karuniaNya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini
       kami susun sebagai tugas dari mata kuliah Hukum Internasional dengan tema Hukum
       2Diplomatik dan Konsuler.
          Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak M. Ikhwan Hakiki, M.Pol. selaku dosen
       mata kuliah Hukum Internasional yang telah membimbing dan memberikan materi demi
       kelancaran terselesainya tugas makalah ini.
          Demikianlah tugas ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas
       mata kuliah Hukum Internasional dan penyusun berharap semoga makalah ini bermanfaat
       bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
       dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna
       peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
                                         Jakarta, 7 April 2017
                                         Penyusun
                                                    DAFTAR ISI
               KATA PENGANTAR              ……………………………………………...…..                          1
               DAFTAR ISI                         ……………………………………………..…...                          2
               BAB I PENDAHULUAN
               1.1.   Latar Belakang              …………………………………………….…....                          3
               1.2    Rumusan Masalah             ………………………………………….……....                          4
               BAB II KONSEP
               2.1    Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Diplomatik ……………………………                    6
               2.2    Pengertian Hukum Konsuler   …………………………………………………                              7
               2.3    Fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler ……………………….              7
               2.4    Sumber Hukum Material dari Hukum Diplomatik dan Hukum Konsuler ……..          9
               2.5    Kekebalan dan Keistimewaan perwakilan diplomatic …………………………                  10
               2.6    Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Konsuler …………………………..                  12
               2.7    Persona grata dan Persona non grata …………………………………………..                       14
               2.8    Berakhirnya Tugas / fungsi Diplomatik dan Konsuler ………………………….               15
               BAB III PEMBAHASAN
               3.1    Kasus pembunuhan Kim Jong Nam ……………….............……......................    16
               BAB III PENUTUP
               4.1    Kesimpulan                  …..……………………………………………....      20
               DAFTAR PUSTAKA                     ……..………………………....……………........      22
                        BAB I
                      PENDAHULUAN
       I.1 LATAR BELAKANG
          Hukum diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasional yang terdiri dari
       seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi
       para diplomat, termasuk bentuk-bentuk organisasional dari dinas diplomatik. Dan menurut
       Syahmin A.K., Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-
       prinsip   hukum   internasional   yang   mengatur   hubungan   diplomatik   antar   negara   yang
       dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama timbal balik dan ketentuan ataupun prinsip-
       prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta,
       maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan
       perkembangan kemajuan hukum internasional secara progresif. Kekebalan diplomatik
       merupakan suatu keistimewaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik
       ataupun konsuler selama menjalankan misi yang diberikan oleh Negara pengirim. 
          Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan
       antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak
       dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah
       (walaupun   mereka   bisa   dikeluarkan).   Disepakati   sebagai   hukum   internasional   dalam
       Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961), meskipun konsep dan adat memiliki
       sejarah yang lebih panjang. Banyak prinsip-prinsip kekebalan diplomatik sekarang dianggap
       sebagai hukum adat. Kekebalan diplomatik sebagai lembaga yang dikembangkan untuk
       memungkinkan pemeliharaan hubungan pemerintah, termasuk selama periode kesulitan dan
       bahkan konflik bersenjata. Ketika menerima diplomat-formal, wakil-wakil dari berdaulat
       (kepala negara) yang menerima hibah kepala negara hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu
       untuk memastikan bahwa mereka dapat secara efektif melaksanakan tugas-tugas mereka,
       dengan pengertian bahwa ini akan diberikan pada dasar timbal-balik.
          Kekebalan   diplomatik   merupakan   bentuk   kekebalan   hukum   dan   kebijakan
       antarpemerintahan   yang   diberikan   kepada   seorang   diplomat.   Pemegangnya   dijamin
       keamanannya, dalam artian hukum negara asing tak berlaku baginya. Kebijakan ini tertuang
       dalam konsensus hukum internasional, Konvensi Wina. Kebijakan ini biasanya diberikan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum internasional diplomatik dan konsuler studi kasus tinjauan antara malaysia korea utara terkait pembunuhan kim jong nam disusun oleh ihda husnayain dinda adela gustia rofiqi almatin m fakultas ilmu sosial politik hubungan april kata pengantar puji syukur kami panjatkan ke hadirat tuhan yang maha esa telah memberikan rahmat serta karunianya sehingga penyusunan ini dapat diselesaikan susun sebagai tugas dari mata kuliah dengan tema terima kasih sampaikan kepada bapak ikhwan hakiki pol selaku dosen membimbing materi demi kelancaran terselesainya demikianlah semoga bermanfaat memenuhi penyusun berharap bagi diri khususnya untuk pembaca segala kerendahan hati saran kritik konstruktif membangun sangat harapkan para guna peningkatan pembuatan pada lain waktu mendatang jakarta daftar isi bab i pendahuluan latar belakang rumusan masalah ii konsep pengertian ruang lingkup fungsi perwakilan sumber material kekebalan keistimewaan diplomatic persona grata non berakhirnya iii pembahasan...

no reviews yet
Please Login to review.