Authentication
238x Tipe PDF Ukuran file 0.66 MB Source: web.bnpb.go.id
1 LAPORAN KEGIATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BNPB TAHUN 2018 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Jl. Pramuka no.38, Jakarta Timur Telp. (021) Telp. 021-29827793 Fax. 021-21281200 Email: contact@bnpb.go.id 2 DAFTAR ISI I. Kebijakan Pelayanan Informasi Publik II. Pelayanan Informasi Publik III. Kendala Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik IV. Rekomendasi dan rencana tindak lanjut V. Penutup 3 I. Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sejalan dengan salah satu tujuan dari UU Nomor 14 tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat serta informasi yang diminta masyarakat tetapi diluar informasi yang dikecualikan. Sehingga Badan Publik harus menyiapkan secara matang mengenai informasi apa saja yang masuk kedalam informasi dikecualikan sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam praktek penyelenggaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Keterlibatan dari semua pihak dalam badan publik tersebut sangat penting karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban dari semua instasi bukan hanya tanggung jawab dari satu orang yang telah ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki 6 unit Eselon I yaitu Sekretaris Utama, Inspektorat Utama, Deputi bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Deputi bidang Penanganan Darurat, Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi, dan Deputi Logistik Peralatan. Masing-masing unit kerja Eselon 1 memiliki unit kerja Eselon 2 dibawahnya yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, diharapkan semua Eselon 1 dan yang ada dibawahnya saling berkoordinasi dalam penyampaian informasi serta data yang dimiliki dan menyampaikannya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Diharapkan dengan adanya organisasi pengelola informasi dan dokumentasi dapat membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik dapat lebih mudah diperoleh. Badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga 4 dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) II. Pelayanan Informasi Publik ▪ Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi dalam pelakasanaan tugas pelayanan informasi tahun 2017 berada di lt 11 menyatu dengan ruang perpustakaan. Dengan sarana dan fasilitas terdiri dari: 1. 1 meja front desk dan kursi petugas serta kursi tamu, 2. 1 unit PC untuk petugas front desk dan, 3. 1 printer, 4. 1 unit ac, 5. 1 line telepon/fax, 6. Daftar informasi publik, 7. Formulir untuk transaksi pada layanan informasi terdiri dari: a. Formulir permintaan informasi publik, b. Tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik, c. Tanda bukti penyerahan informasi publik, d. Formulir pemberitahuan tertulis, e. Formulir pengajuan keberatan. ▪ Jam pelayanan Informasi publik Waktu efektif setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat, jam kerja. Di luar jam kerja layanan informasi permohonan informasi dapat diajukan melalui email. ▪ Penyediaan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maupun yang sifatnya serta merta dilakukan dengan menyediakannya melalui website: https://www.bnpb.go.id//ppid/index.html sesuai yang diamanatkan dalam peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2010. Selain dapat mengakses melalui website pemohon juga mengajukan permintaan informasi melalui: Email: ppid@bnpb.go.id, Telp.021-29827793. III. Kendala Pelaksanaan Layanan Informasi Publik Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan setiap saat telah kami sajikan secara lengkap di website PPID sebagaimana yang diatur
no reviews yet
Please Login to review.