jagomart
digital resources
picture1_Laporan Tahunan Ppid 2018 | File - Laporan Kegiatan Id 18648


 238x       Tipe PDF       Ukuran file 0.66 MB       Source: web.bnpb.go.id


Laporan Tahunan Ppid 2018 | File - Laporan Kegiatan Id 18648
laporan kegiatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi  ppid  bnpb tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana jl  pramuka no 38  jakarta timur telp   021  telp  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                1 
         
                             
         
         
         
                             
                             
         
                             
                      LAPORAN KEGIATAN   
          PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BNPB 
                         TAHUN 2018 
                             
                             
         
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
               BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 
                     Jl. Pramuka no.38, Jakarta Timur 
                     Telp. (021) Telp. 021-29827793 
                        Fax. 021-21281200 
                      Email: contact@bnpb.go.id 
                                                                                                                                                        2 
                        
                                                                               DAFTAR ISI 
                                                                                         
                             I.        Kebijakan Pelayanan Informasi Publik 
                             II.       Pelayanan Informasi Publik 
                             III.      Kendala Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik  
                             IV.       Rekomendasi dan rencana tindak lanjut 
                             V.        Penutup 
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                                3 
         
      I.  Kebijakan Pelayanan Informasi Publik 
           Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan 
        Informasi  Publik,  informasi  menjadi  satu  hal  wajib  yang  harus  disediakan  oleh  seluruh 
        badan publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik, sangat penting sebagai landasan 
        hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) 
        kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik 
        secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Dalam rangka meningkatkan 
        pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang 
        wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. 
           Sejalan  dengan  salah  satu  tujuan  dari  UU  Nomor  14  tahun  2008  adalah 
        meningkatkan  pengelolaan  dan  pelayanan  informasi  dilingkungan  Badan  Publik  untuk 
        menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.  Setiap badan publik wajib menyediakan 
        informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, 
        informasi yang tersedia setiap saat serta informasi yang diminta masyarakat tetapi diluar 
        informasi  yang  dikecualikan.  Sehingga    Badan  Publik  harus  menyiapkan  secara  matang 
        mengenai informasi apa saja yang masuk kedalam informasi dikecualikan sehingga tidak 
        menimbulkan kesalahan dalam praktek penyelenggaran Pejabat Pengelola Informasi dan 
        Dokumentasi.   
           Keterlibatan dari semua pihak dalam badan publik tersebut sangat penting karena 
        Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  merupakan  kewajiban  dari  semua  instasi 
        bukan hanya tanggung jawab dari satu orang yang telah ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola 
        Informasi  dan  Dokumentasi.  Badan  Nasional  Penanggulangan  Bencana  memiliki  6  unit 
        Eselon  I  yaitu  Sekretaris  Utama,  Inspektorat  Utama,  Deputi  bidang  Pencegahan  dan 
        Kesiapsiagaan,  Deputi  bidang  Penanganan  Darurat,  Deputi  bidang  Rehabilitasi  dan 
        Rekontruksi, dan Deputi Logistik Peralatan.  
           Masing-masing unit kerja Eselon 1 memiliki unit kerja Eselon 2 dibawahnya yang 
        memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Adanya Pejabat Pengelola Informasi dan 
        Dokumentasi, diharapkan semua Eselon 1 dan yang ada dibawahnya saling berkoordinasi 
        dalam  penyampaian  informasi  serta  data  yang  dimiliki  dan  menyampaikannya  kepada 
        Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.  
           Diharapkan dengan adanya organisasi pengelola informasi dan dokumentasi dapat 
        membuka informasi  yang  wajib  disediakan  dan  diumumkan  sehingga  akses  masyarakat 
        terhadap informasi publik dapat lebih mudah diperoleh. Badan publik termotivasi untuk 
        bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga 
                                                                                                                      4 
                   
                  dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis 
                  mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya pemerintahan yang baik 
                  (good governance) 
                   
                  II.  Pelayanan Informasi Publik 
                  ▪  Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik 
                          Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi dalam pelakasanaan tugas pelayanan 
                  informasi tahun 2017 berada di lt 11 menyatu dengan ruang perpustakaan. Dengan sarana 
                  dan fasilitas terdiri dari: 
                      1.  1 meja front desk dan kursi petugas serta kursi tamu, 
                      2.  1 unit PC untuk petugas front desk dan, 
                      3.  1 printer, 
                      4.  1 unit ac, 
                      5.  1 line telepon/fax, 
                      6.  Daftar informasi publik, 
                      7.  Formulir untuk transaksi pada layanan informasi terdiri dari: 
                          a.  Formulir permintaan informasi publik, 
                          b.  Tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik, 
                          c.  Tanda bukti penyerahan informasi publik, 
                          d.  Formulir pemberitahuan tertulis, 
                          e.  Formulir pengajuan keberatan. 
                  ▪  Jam pelayanan Informasi publik 
                     Waktu efektif setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat, jam kerja. Di luar jam kerja 
                     layanan informasi permohonan informasi dapat diajukan melalui email. 
                 ▪   Penyediaan  informasi  publik  yang  wajib  disediakan  dan  diumumkan  secara  berkala 
                     maupun yang sifatnya serta merta dilakukan dengan menyediakannya melalui website: 
                     https://www.bnpb.go.id//ppid/index.html  sesuai  yang  diamanatkan  dalam  peraturan 
                     Komisi  Informasi  Pusat  No.1  Tahun  2010.  Selain  dapat  mengakses  melalui  website 
                     pemohon juga mengajukan permintaan informasi melalui: 
                     Email:  ppid@bnpb.go.id, Telp.021-29827793. 
                      
                  III. Kendala Pelaksanaan Layanan Informasi Publik 
                          Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan 
                  setiap  saat  telah  kami  sajikan  secara  lengkap  di  website  PPID  sebagaimana  yang  diatur 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan kegiatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ppid bnpb tahun badan nasional penanggulangan bencana jl pramuka no jakarta timur telp fax email contact go id daftar isi i kebijakan pelayanan publik ii iii kendala pelaksanaan iv rekomendasi rencana tindak lanjut v penutup sejak diterbitkannya undang nomor tentang keterbukaan menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh di indonesia sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh kewajiban dalam menyediakan melayani permohonan secara cepat tepat waktu biaya ringan cara sederhana rangka meningkatkan pengelolaan peningkatan salah menunjuk sejalan tujuan dari uu adalah dilingkungan menghasilkan layanan berkualitas diumumkan berkala serta merta tersedia saat diminta masyarakat tetapi diluar dikecualikan sehingga menyiapkan matang mengenai apa saja masuk kedalam tidak menimbulkan kesalahan praktek penyelenggaran keterlibatan semua pihak tersebut karena merupakan instasi bukan...

no reviews yet
Please Login to review.