Authentication
297x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB Source: rb.kominfo.go.id
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN SOSIALISASI PERIZINAN TELEKOMUNIKASI KEMKOMINFO Tanggal 23 April 2018 Tempat Ruang Rapat Hotel Margonda Depok I. Dasar Surat SPT 922/DJPPI.3/KP.01.06/04/2018 Tanggal 18 April 2018 perihal Melaksanakan Sosialisasi Perizinan Telekomunikasi. II. Pendahuluan Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan perizinan di bidang telekomunikasi sekaligus mensosialisasikan perizinan telekomunikasi secaa online kepada masyarakat luas. III. Pembahasan 1. Rapat dibuka oleh Bapak Mohamad Thamrin sebagai Kepala Seksi Layanan Jasa mewakili Kasubdit Jasa Telekomunikasi. 2. Sosialisasi diberikan kepada para pemohon izin telekomunikasi yang melakukan permohonan izin prinsip, uji laik operasi dan izin penyelenggaraan. 3. Beberapa pertanyaan terkait sosialiasi perizinan antar lain: - Penjelasan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaran jasa telekomunikasi - Konfigurasi sistem yang ada pada permohonan izin prinsip dan permohonan uji laik operasi - Mekanisme pembayaran BHP Telekomunikasi dan USO untuk penyelenggara jasa penyediaan konten - Mekanisme penambahan kode akses bagi penyelenggara jasa penyediaan konten - Moratorium bagi layanan ISP (wilayah jabodetabek) - Penambahan kode akses untuk penyediaan konten hanya bisa dilalukan jika telah memiliki izin penyelenggaraan, selama masa izin prinsip hanya boleh mengajukan permohonan untuk 1 kode akses - Pengajuan permohonan uji laik operasi terkendala penjadwalan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler - Penetapan penomoran masih berlaku walaupun izin prinsipnya telah tidak berlaku - Komitmen bagi penyelenggara jaringan tetap lokal bukan jumlah pelanggan melainkan seberapa besar kapasitas sistem yang tersedia - Izin layanan siskomdat dapat menyelenggarakan layanan IoT 4. Kepada para pemohon juga disampaikan beberapa hal yang dikembangkan oleh Direktorat Telekomunikasi antara lain: - Penyederhanaan izin jasa telekomunikasi menjadi hanya 1 jenis yaitu izin jasa telekomunikasi sedangkan jenis-jenis izin yang sebelumnya merupakan bagian dari layanan jasa telekomunikasi - Proses izin prinsip jasa telekomunikasi yang selama ini kurang lebih 1 hari kedepannya akan dipercepat menjadi same day service dimana proses evaluasi dilakukan oleh sistema tanpa keterlibatan evaluator - Masa berlaku izin prinsip akan disamakan menjadi 1 tahun termasuk untuk layanan penyediaan konten 5. Dokumentasi Foto Kegiatan sebagai berikut : IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan dengan disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Para penyelenggara telekomunikasi yang masih ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 159 atau melalui website www.pelayananprimaditjenppi.go.id 2. Semua peserta sebanyak 16 perusahaan telah mengisi kuisioner dan akan menjadi masukan untuk perbaikan layanan perizinan di Direktorat Telekomunikasi. 3. Direktorat Telekomunikasi akan memberikan bimbingan teknis terkait perizinan telekomunikasi setelah RPM percepatan perizinan dan RPM Jasa Telekomunikasi telah ditetapkan. Pembuat Laporan, Arif Inela Putra
no reviews yet
Please Login to review.