jagomart
digital resources
picture1_87269492421 | File - Surat Pemberitahuan Id 18478


 221x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: www.tpc.moj.gov.tw


87269492421 | File - Surat Pemberitahuan Id 18478
surat pemberitahuan tentang permohonan penerjemah di kantor kejaksaan negeri 00 1  menurut ketentuan undang undang organisasi pengadilan pasal 98 tercantum bahwa  jika pihak yang berperkara  saksi  pemeriksa  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                             Surat Pemberitahuan
                                                     tentang
                         Permohonan Penerjemah di Kantor Kejaksaan Negeri 00
                  1.   Menurut ketentuan Undang-Undang Organisasi Pengadilan Pasal 98
                       tercantum bahwa “Jika pihak yang berperkara, saksi, pemeriksa ahli
                       dan pihak lain yang berkaitan tidak mengerti Bahasa Mandarin dapat
                       menggunakan jasa penerjemah untuk menerjemahkan; tindakan ini
                       berlaku juga untuk orang tuli dan bisu”. Menurut ketentuan Undang-
                       Undang Gugatan Kriminal Pasal 99 tercantum bahwa “Jika terdakwa
                       merupakan orang tuli, atau orang bisu, atau orang yang tidak
                       mengerti Bahasa Mandarin dapat menggunakan jasa penerjemah
                       untuk menerjemahkan ke dalam tulisan baik pada waktu melakukan
                       interogasi maupun diperintah untuk membuat pernyataan”. Dalam
                       rangka melindungi hak dan kepentingan orang tuli dan bisu, serta
                       orang yang tidak mengerti Bahasa Mandarin dalam proses litigasi
                       mendapat jaminan, maka Institusi Kejaksaan dalam hal menangani
                       kasus  pidana   dan   bila   perlu   memakai   penerjemah   harus
                       memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3,
                       yakni “Ketika Jaksa menangani kasus pidana harus mengambil
                       inisiatif untuk bertanya pihak yang berperkara/pihak yang berkaitan
                       apakah perlu menggunakan jasa penerjemah; bila perlu, dapat
                       menunjuk   penerjemah   sesuai   dengan   kebutuhan   kasus.   Untuk
                       mengetahui apakah pihak yang berperkara/pihak yang berkaitan
                       perlu menggunakan jasa penerjemah atau tidak, maka pada saat
                       mengirim Surat Panggilan atau Surat Pemberitahuan, sebaiknya juga
                       membuat Catatan atau melampirkan Surat Permohonan Penerjemah
                       (seperti yang dilampirkan) kepada pihak yang berperkara/pihak yang
                       berkaitan   bahwa   jika   perlu,   dapat   mengajukan   Permohonan
                       Penerjemah”.
                  2.   Apabila Anda dalam kasus pidana merupakan terdakwa/ penuntut/
                       penggugat/ saksi/ pemeriksa ahli/ atau pihak lain yang berkaitan, dan
                       jika Anda merupakan orang tuli dan bisu, orang pribumi, orang asing
                       atau alasan lainnya sehingga tidak mengerti Bahasa Mandarin atau
                       tidak dapat mengemukakan pendapat Anda dalam Bahasa Mandarin
                       dengan   lancar,   maka  Anda   perlu   mengisi   “Surat   Permohonan
                       Penerjemah” seperti yang dilampirkan, serta menyampaikan barang
                       bukti   yang   cukup  untuk   membuktikan   alasan   dari   mengajukan
                       permohonan. Anda dapat mengajukan Surat Permohonan Penerjemah
                       tersebut kepada Institusi Kejaksaan untuk menunjuk penerjemah.
                  3.   Jika  Anda memerlukan “Surat Permohonan Penerjemah”, silakan
                       hubungi Pusat Pelayanan Terpadu atau Meja Pendaftaran Menghadiri
                       Persidangan, Kantor Kejaksaan Pengadilan Negeri. 
                       Alamat (Kantor Kejaksaan Pengadilan Negeri): _____________.
                       Telepon (Pusat Pelayanan Terpadu): _____________.
              Lampiran
                           Surat Permohonan Penerjemah Kantor Kejaksaan Negeri ○○○○
                                                                  Nomor: ○○/○○/Tahun ○○Seksi:
                                                                                                  ○
                  Saya,        , karena merupakan    Orang tuli dan bisu
                       ○○○                        □ 
                                                       Orang pribumi (Suku:                      )
                                                   □                        _______________
                                                       Orang asing (Warganegara:                  )
                                                   □                             ____________
                                                       Alasan lainnya: 
                                                   □                  ____________________
                  maka saya tidak mengerti Bahasa Mandarin atau tidak dapat mengemukakan pendapat
                  saya dalam Bahasa Mandarin dengan lancar, sehingga saya perlu mengajukan Surat
                  Permohonan Penerjemah Bahasa         .
                                                  ○○
                  Kepada Yth
                  Kantor Kejaksaan Negeri ○○○○
                  ※Nama dan Jumlah Barang Bukti (pilihlah sesuai dengan alasan dari mengajukan 
                     permohonan)
                      Salinan Kartu Rumah Tangga x                   Salinan Kartu Izin Tinggal x
                  □                                ○              □                             ○
                      Salinan Buku Panduan Orang Cacat x             Salinan Paspor x
                  □                                      ○        □                  ○
                      Lainnya:
                  □            _________________
                                         Pemohon:                         (tanda tangan dan cap)
                                         No. KTP (No. Kartu Izin Tinggal atau Paspor):
                                         Alamat Tinggal:
                                         Telepon:
                      Tanggal                          Bulan                              Tahun
       3.
       Apabila penuntut tidak puas dengan hasil dari Surat Keputusan yang
       menetapkan untuk Tidak Mengajukan Penuntutan, silakan mengajukan
       surat tertulis dengan mengutarakan alasan dari ketidakpuasan kepada
       Jaksa setelah Surat Keputusan tersebut diterima dalam waktu 7 hari.
       Jaksa   yang   menangani   kasus   tersebut   akan   menyampaikan   Surat
       Permohonan kepada Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi yang berwenang
       untuk melakukan peninjauan kembali.
       4.
       Apabila  penuntut  tidak puas  dengan  hasil dari Surat Keputusan yang
       menetapkan Penangguhan Penuntutan, silakan mengajukan surat tertulis
       dengan  mengutarakan alasan dari ketidakpuasan  kepada Jaksa  setelah
       Surat Keputusan  tersebut  diterima dalam waktu  7  hari. Jaksa yang
       menangani kasus tersebut akan menyampaikan Surat Permohonan kepada
       Kepala Kantor Kejaksaan  Tinggi  yang berwenang  untuk melakukan
       peninjauan kembali. 
       5.
       Apabila  terdakwa  tidak puas  dengan  hasil dari Surat Keputusan yang
       menetapkan Pencabutan Penangguhan Penuntutan, silakan mengajukan
       surat  tertulis  dengan  mengutarakan alasan dari ketidakpuasan  kepada
       Jaksa  setelah Surat Keputusan  tersebut  diterima dalam waktu  7  hari.
       Jaksa   yang   menangani   kasus   tersebut   akan   menyampaikan  Surat
       Permohonan kepada Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi yang berwenang
       untuk melakukan peninjauan kembali.
       6.
       Apabila  penuntut  tidak puas dengan  hasil dari Surat Keputusan yang
       menetapkan  Penarikan Penuntutan,  silakan mengajukan  surat  tertulis
       dengan  mengutarakan alasan dari ketidakpuasan  kepada Jaksa  setelah
       Surat Keputusan  tersebut  diterima dalam waktu  7  hari. Jaksa yang
       menangani kasus tersebut akan menyampaikan Surat Permohonan kepada
       Kepala Kantor Kejaksaan  Tinggi  yang berwenang  untuk melakukan
       peninjauan kembali.
       7.
       Apabila  penuntut  tidak puas dengan hasil dari Surat Keputusan yang
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Surat pemberitahuan tentang permohonan penerjemah di kantor kejaksaan negeri menurut ketentuan undang organisasi pengadilan pasal tercantum bahwa jika pihak yang berperkara saksi pemeriksa ahli dan lain berkaitan tidak mengerti bahasa mandarin dapat menggunakan jasa untuk menerjemahkan tindakan ini berlaku juga orang tuli bisu gugatan kriminal terdakwa merupakan atau ke dalam tulisan baik pada waktu melakukan interogasi maupun diperintah membuat pernyataan rangka melindungi hak kepentingan serta proses litigasi mendapat jaminan maka institusi hal menangani kasus pidana bila perlu memakai harus memperhatikan sebagaimana dimaksud poin yakni ketika jaksa mengambil inisiatif bertanya apakah menunjuk sesuai dengan kebutuhan mengetahui saat mengirim panggilan sebaiknya catatan melampirkan seperti dilampirkan kepada mengajukan apabila anda penuntut penggugat pribumi asing alasan lainnya sehingga mengemukakan pendapat lancar mengisi menyampaikan barang bukti cukup membuktikan dari tersebut mem...

no reviews yet
Please Login to review.