jagomart
digital resources
picture1_Katalog Pdf 18325 | 83871313


 191x       Tipe PDF       Ukuran file 2.30 MB       Source: core.ac.uk


File: Katalog Pdf 18325 | 83871313
85 btp  makassar 90245 telp  08124130091  e mail  pustakapena  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         Delik-Delik Di Dalam Kodifikasi         
          
          
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                                                    i 
          
                                    Delik-Delik Di Dalam Kodifikasi 
          
                        BUKU AJAR 
             DELIK-DELIK DI DALAM KODIFIKASI 
                              
            Tim Penulis   : Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si. 
                          Dr. Hj. Haeranah, S.H., M.H. 
                             
                                       Editor : Kadarudin 
                       Desain Sampul : Pustaka Pena 
         Gambar Sampul Diambil Dari : chaptersunday.com 
                               Tata Letak : Pustaka Pena 
                              
                              
            Diterbitkan pertama kali dalam Bahasa Indonesia, oleh : 
                       Pustaka Pena Press 
                      Anggota IKAPI Sul-Sel 
            Jl. Kejayaan Selatan Blok K, No. 85 BTP, Makassar 90245 
             Telp. 08124130091, E-mail: pustakapena@yahoo.com 
                              
                   Cetakan Kesatu, Desember 2016 
                Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 
                   Katalog Dalam Terbitan (KDT) 
                           ISBN: 978-602-6332-10-3  
                         xi + 235 hlm 
                              
                 Hak Cipta@2016, ada pada Tim Penulis 
               Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang. 
                        All right reserved 
           Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini 
            tanpa izin tertulis dari Tim Penulis dan/atau Penerbit 
   ii     
          
          Delik-Delik Di Dalam Kodifikasi                 
           
                          BUKU AJAR 
          DELIK-DELIK DI DALAM KODIFIKASI 
                                  
                                   
                                   
           
                           TIM PENULIS 
           PROF. DR. H. M. SAID KARIM, S.H., M.H., M.SI. 
                  DR. HJ. HAERANAH, S.H., M.H. 
           
           
           
           
           
                              EDITOR 
                            KADARUDIN 
                                                                              
           
                   Penerbit Pustaka Pena Press, 2016        iii 
           
                                              Delik-Delik Di Dalam Kodifikasi 
            
                                       
                    UNDANG-UNDANG RI NOMOR 28 TAHUN 2014 
                              TENTANG HAK CIPTA 
                                  Pasal 8  
         Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk 
         mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.  
                                  Pasal 9 
         1.  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 me-
           miliki hak ekonomi untuk melakukan: (a) penerbitan Ciptaan; (b) Penggandaan 
           Ciptaan dalam segala bentuknya; (c) penerjemahan Ciptaan; (d) pengadaptasi-
           an, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; (e) Pendistribusian Cip-
           taan atau salinannya; (f) pertunjukan Ciptaan; (g) Pengumuman Ciptaan; (h) Ko-
           munikasi Ciptaan; dan (i) penyewaan Ciptaan. 
         2.  Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada 
           ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. 
         3.  Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang mela-
           kukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. 
                             SANKSI PELANGGARAN 
                                   Pasal 113 
         1.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi se-
           bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara 
           Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau 
           pidana denda paling banyak Rp.100. 000.000 (seratus juta rupiah). 
         2.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau peme-
           gang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana 
           dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h 
           untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling 
           lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 
           (lima ratus juta rupiah).  
         3.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau peme-
           gang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana 
           dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g 
           untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling 
           lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000. 
           000,00 (satu miliar rupiah). 
         4.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang 
           dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling 
           lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000. 
           000,00 (empat miliar rupiah). 
                                      
                                      
    iv      
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Delik di dalam kodifikasi i buku ajar tim penulis prof dr h m said karim s si hj haeranah editor kadarudin desain sampul pustaka pena gambar diambil dari chaptersunday com tata letak diterbitkan pertama kali bahasa indonesia oleh press anggota ikapi sul sel jl kejayaan selatan blok k no btp makassar telp e mail pustakapena yahoo cetakan kesatu desember perpustakaan nasional republik katalog terbitan kdt isbn xi hlm hak cipta ada pada dilindungi undang all right reserved dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi ini tanpa izin tertulis dan penerbit ii iii ri nomor tahun tentang pasal ekonomi merupakan eksklusif pencipta pemegang untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan sebagaimana dimaksud me miliki melakukan a penerbitan b penggandaan segala bentuknya c penerjemahan d pengadaptasi an pengaransemenan pentransformasian pendistribusian cip taan salinannya f pertunjukan g pengumuman ko munikasi penyewaan setiap orang yang melaksanakan ayat wajib mela kukan penggunaan secara komersial s...

no reviews yet
Please Login to review.