119x Filetype PDF File size 1.60 MB Source: www.kemhan.go.id
Kementerian Pertahanan RI PEDOMAN PERTAHANAN SIBER i Kementerian Pertahanan RI PEDOMAN PERTAHANAN SIBER KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA 2014 PEDOMAN PERTAHANAN SIBER i Kementerian Pertahanan RI KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERTAHANAN BLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERTAHANAN SIBER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjabarkan Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter perlu ditetapkan Pedoman Pertahanan Siber; b. bahwa pedoman pertahanan siber merupakan acuan dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka penyelenggaraan pertahanan siber; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pertahanan Siber; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Doktrin Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 973); 5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1567); PEDOMAN PERTAHANAN SIBER ii Kementerian Pertahanan RI MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN PERTAHANAN SIBER Pasal 1 Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka penyelenggaraan pertahanan siber. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Cap / Tertanda PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 Paraf: MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 1. Karo TU :……. REPUBLIK INDONESIA, 2. Kabag TU Dukmen :……. 3. Kabag TU Dukwamen :……. Cap / Tertanda 4. Kabag TU Duksekjen :……. AMIR SYAMSUDIN 5. Kabag Takahdissip :……. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1712 PEDOMAN PERTAHANAN SIBER iii
no reviews yet
Please Login to review.