jagomart
digital resources
picture1_Lap P2tp2a | File - Laporan Kegiatan Id 17314


 222x       Tipe PDF       Ukuran file 0.26 MB       Source: dinsosppa.pesisirselatankab.go.id


Lap P2tp2a | File - Laporan Kegiatan Id 17314
laporan kegiatan kegiatan fasilitasi pengembangan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak  p2tp2a  program   program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak nama kegiatan   fasilitasi pengembangan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                                      LAPORAN KEGIATAN 
                                                                                         KEGIATAN FASILITASI PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU 
                                                                                                                                                        PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK  (P2TP2A) 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                         
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                                                                                       Program                                                                                                                                                                                                      :  Program                                                                     Penguatan                                                                     Kelembagaan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pengarusutamaan Gender dan Anak 
                                                                                                                       Nama Kegiatan                                                                                                                                                                                                :  Fasilitasi                                                                             Pengembangan                                                                                                  Pusat 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pelayanan  Terpadu  Pemberdayaan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perempuan dan Anak (P2TP2A) 
                                                                                                                       Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                                                                                                                                                                :  Eva Susanti, SIP 
                                                                                                                       Pejabat                                                              Pelaksana                                                                             Teknis  :  Marfen Rosadi, ST 
                                                                                                                       Kegiatan (PPTK) 
                                                                                                                       Bendahara Pengeluaran                                                                                                                                                                                        :  Syafrijef, S.TP 
                                                                                                                       Pagu Dana                                                                                                                                                                                                    :  Rp. 73.514.022,- 
                                                                                                                       Realisasi                                                                                                                                                                                                    :  Rp. 60.803.500,- 
                                                                                                                       Hasil                                                                                                                                                                                                        :  Menurunnya                                                                                                      Kasus                                                           Kekerasan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  terhadap Perempuan dan Anak 
                                                                                                                       Unit Organisasi                                                                                                                                                                                              :  Dinas                                                                          Sosial,                                                                  Pemberdayaan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perempuan dan Perlindungan Anak 
                                                                                                                       Tahun Anggaran                                                                                                                                                                                               :  2018 
                                                                                                                                       
                                                                                                       I.                      PENDAHULUAN 
                                                                                          
                                                                                                                              1.1. Latar Belakang 
                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                         Tindak  kekerasan  terhadap  perempuan  dan  anak  merupakan 
                                                                                                                                                    tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan 
                                                                                                                                                    terhadap  hak  asasi  perempuan  dan  hak  anak.  Tindakan  kekerasan 
                                                                                                                                                    terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di ranah publik maupun di 
                                                                                                                                                    ranah  domestik  (di  dalam  rumah  tangga).  Tindakan  kekerasan  dapat 
                                                                                                                                                    terjadi kapan saja, pada situasi damai ataupun konflik. 
                                                                                                                                                                                         Relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki yang timpang banyak 
                                                                                                                                                    berlangsung  di  dalam  rumah,  lingkungan  kerja  maupun  di  dalam 
                                                                                                                                                    masyarakat.  Masih  banyak  perempuan  menerimanya  sebagai  hal  yang 
                                                                                                                                                    biasa dan kebanyakan laki-laki menganggapnya sebagai suatu hal yang 
                                                                                                                                                    benar.  Belum  banyak  laki-laki  dan  perempuan,  yang  memandang 
                                                                                                                                                    keadaan tersebut sebagai suatu wujud diskriminasi terhadap perempuan 
                                                                                                                                                    dan menyadari bahwa akibat dari diskriminasi tersebut adalah terjadinya 
                                                                                                                                                    berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan. 
                                                                                                       Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      III-1 
                                                                                          
                       
                       
                                             Begitu  juga  dengan  kekerasan  terhadap  anak  yang  merupakan 
                                    cerminan  dari  ketidakseimbangan  pengaruh/kuasa  antara  korban  dan 
                                    pelaku.  Kekerasan  terhadap  anak  mungkin  terjadi  hanya  sekali  tetapi 
                                    mungkin  melibatkan  berbagai  dampak  yang  secara  tidak  langsung 
                                    dirasakan dalam jangka panjang, atau mungkin juga bisa terjadi berkali-
                                    kali  dan  semakin  sering  selama  berbulan-bulan  atau  bertahun-tahun. 
                                    Dalam  segala  bentuknya,  kekerasan  dan  salah  perlakuan  berdampak 
                                    pada keselamatan, kesehatan dan perkembangan anak. 
                                             Menindaklanjuti  kekerasan,  baik  terhadap  perempuan  maupun 
                                    anak,  Pemerintah  telah  menetapkan  berbagai  Peraturan  Perundang-
                                    Undangan  yang  ditujukan  sebagai  upaya  penghapusan  segala  bentuk 
                                    diskriminasi terhadap perempuan dan perlindungan anak. Namun upaya 
                                    penghapusan  kekerasan  ini  tidak  dapat  dilakukan  sendiri  oleh 
                                    Pemerintah, melainkan perlu melibatkan masyarakat atau lembaga. Yang 
                                    dalam hal ini, di Kabupaten Pesisir Selatan telah terbentuknya Lembaga 
                                    P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan  Anak ) 
                                    Mandeh  Rubiah  yaitu  suatu  wadah  atau  lembaga  yang  membantu 
                                    Pemerintah  dan  masyarakat  dalam  melayanai  perempuan  dan  anak 
                                    korban kekerasan. 
                                              
                              1.2. Maksud dan Tujuan 
                       
                                             Memfasilitasi  pengembangan  P2TP2A  sebagai  lembaga  yang 
                                    memberikan  pelayanan  secara  terpadu  untuk  memenuhi  kebutuhan 
                                    perempuan dan anak korban kekerasan dalam pemenuhan hak korban 
                                    yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindunagn, hak atas keadilan dan 
                                    hak  atas  pemulihan,  pemberdayaan  dan  mewujudkan  kesejahteraan, 
                                    keadilan dan kesetaraan gender diberbagai bidang kehidupan. 
                       
                              1.3. Sasaran 
                                    Sasaran kegiatan Fasilitasi Pengembangan P2TP2A adalah: 
                                    1.  Perempuan dan Anak korban kekerasan 
                                    2.  Anak  yang  membutuhkan  perlindungan  baik  di  rumah  maupun 
                                       sekolah 
                                    3.  Masyarakat 
                                    4.  Pengambil Kebijakan/Pemerintah 
                        
                         Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018               III-2 
                       
                       
                       
                              1.4. Landasan Hukum 
                               
                                     1.      Undang-Undang  nomor  23  Tahun  2002  tentang  Perlindungan 
                                             Anak (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 
                                             109,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                             4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
                                             Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 
                                             Tahun  2016  tentang  Perubahan  Kedua  atas  undang-Undang 
                                             Nomor  23  Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak  menjadi 
                                             undang-Undang  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 
                                             2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                             Nomor 5946); 
                                     2.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2004  tentang  Penghapusan 
                                            Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga  (Lembaran  Negara  Republik 
                                            Indonesia  Tahun  2004  Nomor  109,  Lembaran  Negara  Republik 
                                            Indonesia Nomor 4235); 
                                     3.      Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan 
                                             Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                                             244,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                             5587)  sebagaimana  telah  beberapakali  diubah  terakhir  dengan 
                                             Undang-Undang    Nomor  9  Tahun  2015  tentang  Perubahan   
                                             kedua Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun                           2014         tentang 
                                             Pemerintahan              Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia 
                                             Tahun  2014  Nomor  58,  tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                             Indonesia Nomor 5679). 
                                     4.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas 
                                            Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006  tentang  Perlindungan 
                                            Sakdi dan Korban( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                            2014 Nomor 293); 
                                     5.     Peraturan         Pemerintah          Nomor        4     tahun        2006       tentang 
                                            Penyelenggaraan  dan  Kerjasama  Pemulihan  Korban  Kekerasan 
                                            dalam  Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Tahun 2006 
                                            Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                            64); 
                                     6.     Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan 
                                            Gender Dalam Pembangunan Nasional; 
                         Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018               III-3 
                       
                       
                       
                                     7.     Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang 
                                            Pedoman  Umum  Pelaksanaan  Pengarusutamaan  Gender  di 
                                            Daerah; 
                                     8.     Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016 
                                            tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten 
                                            Pesisir Selatan; 
                                     9.     Peraturan    Daerah  Kabupaten  Pesisir  Selatan  Nomor  2  Tahun 
                                            2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  
                                     10.  Peraturan    Daerah  Kabupaten  Pesisir  Selatan  Nomor  9  Tahun 
                                            2017  tentang  Anggaran      Pendapatan  dan  Belanja  Daerah 
                                            Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018. 
                                     11.  Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang 
                                            Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten 
                                            Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018. 
                                     12.  Keputusan Bupati Nomor: 900/19/Kpts/BPT-PS/2018, tanggal 06 
                                            Januari  2018  tentang  Penunjukan  Pengguna  Anggaran,  Kuasa 
                                            Pengguna Anggaran dan Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas 
                                            Sosial,     Pemberdayaan  Perempuan  dan  Perlindungan  Anak 
                                            Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018 
                                     13.  Keputusan Bupati Nomor: 900/72/Kpts/BPT-PS/2018, tanggal 18 
                                            Januari  2018  tentang  Perubahan  Lampiran  Keputusan  Bupati 
                                            Nomor  900/19/Kpts/BPT-PS/2018,  tanggal  06  Januari  2018 
                                            tentang  Penunjukan  Pengguna  Anggaran,  Kuasa  Pengguna 
                                            Anggaran  dan  Bendaharawan  Pengeluaran  pada  Dinas  Sosial, 
                                            Pemberdayaan  Perempuan  dan  Perlindungan  Anak  Kabupaten 
                                            Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018 
                                     14.  Keputusan  Kepala  Dinas  Sosial,  Pemberdayaan  Perempuan  dan 
                                            Perlindungan           Anak       Kabupaten          Pesisir       Selatan       Nomor: 
                                            460/04/Kpts-DSPPrPA/2018 tentang Penunjukan Pegawai Negeri 
                                            Sipil  menjadi  Pejabat  Pelaksana  Teknis  Kegiatan  (PPTK)  pada 
                                            Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 
                                            Kabupaten Pesisir selatan Tahun Anggaran 2018. 
                                     15.  Keputusan  Kepala  Dinas  Sosial,  Pemberdayaan  Perempuan  dan 
                                            Perlindungan           Anak       Kabupaten          Pesisir       Selatan       Nomor: 
                                            460/05/Kpts-DSPPrPA/2018  tentang  Perubahan  atas  Lampiran 
                                            Keputusan  Kepala  Dinas  Sosial,  Pemberdayaan  Perempuan  dan 
                         Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018               III-4 
                       
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan kegiatan fasilitasi pengembangan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak ptpa program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender nama kuasa pengguna anggaran kpa eva susanti sip pejabat pelaksana teknis marfen rosadi st pptk bendahara pengeluaran syafrijef s tp pagu dana rp realisasi hasil menurunnya kasus kekerasan terhadap unit organisasi dinas sosial perlindungan tahun i pendahuluan latar belakang tindak merupakan tindakan yang melanggar menghambat meniadakan mengabaikan hak asasi dapat terjadi di ranah publik maupun domestik dalam rumah tangga kapan saja pada situasi damai ataupun konflik relasi antara laki timpang banyak...

no reviews yet
Please Login to review.