Authentication
222x Tipe PDF Ukuran file 0.26 MB Source: dinsosppa.pesisirselatankab.go.id
LAPORAN KEGIATAN KEGIATAN FASILITASI PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) Program : Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Nama Kegiatan : Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Eva Susanti, SIP Pejabat Pelaksana Teknis : Marfen Rosadi, ST Kegiatan (PPTK) Bendahara Pengeluaran : Syafrijef, S.TP Pagu Dana : Rp. 73.514.022,- Realisasi : Rp. 60.803.500,- Hasil : Menurunnya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Unit Organisasi : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran : 2018 I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan terhadap hak asasi perempuan dan hak anak. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di ranah publik maupun di ranah domestik (di dalam rumah tangga). Tindakan kekerasan dapat terjadi kapan saja, pada situasi damai ataupun konflik. Relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki yang timpang banyak berlangsung di dalam rumah, lingkungan kerja maupun di dalam masyarakat. Masih banyak perempuan menerimanya sebagai hal yang biasa dan kebanyakan laki-laki menganggapnya sebagai suatu hal yang benar. Belum banyak laki-laki dan perempuan, yang memandang keadaan tersebut sebagai suatu wujud diskriminasi terhadap perempuan dan menyadari bahwa akibat dari diskriminasi tersebut adalah terjadinya berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan. Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018 III-1 Begitu juga dengan kekerasan terhadap anak yang merupakan cerminan dari ketidakseimbangan pengaruh/kuasa antara korban dan pelaku. Kekerasan terhadap anak mungkin terjadi hanya sekali tetapi mungkin melibatkan berbagai dampak yang secara tidak langsung dirasakan dalam jangka panjang, atau mungkin juga bisa terjadi berkali- kali dan semakin sering selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Dalam segala bentuknya, kekerasan dan salah perlakuan berdampak pada keselamatan, kesehatan dan perkembangan anak. Menindaklanjuti kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak, Pemerintah telah menetapkan berbagai Peraturan Perundang- Undangan yang ditujukan sebagai upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan perlindungan anak. Namun upaya penghapusan kekerasan ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, melainkan perlu melibatkan masyarakat atau lembaga. Yang dalam hal ini, di Kabupaten Pesisir Selatan telah terbentuknya Lembaga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) Mandeh Rubiah yaitu suatu wadah atau lembaga yang membantu Pemerintah dan masyarakat dalam melayanai perempuan dan anak korban kekerasan. 1.2. Maksud dan Tujuan Memfasilitasi pengembangan P2TP2A sebagai lembaga yang memberikan pelayanan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam pemenuhan hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindunagn, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan, pemberdayaan dan mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan gender diberbagai bidang kehidupan. 1.3. Sasaran Sasaran kegiatan Fasilitasi Pengembangan P2TP2A adalah: 1. Perempuan dan Anak korban kekerasan 2. Anak yang membutuhkan perlindungan baik di rumah maupun sekolah 3. Masyarakat 4. Pengambil Kebijakan/Pemerintah Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018 III-2 1.4. Landasan Hukum 1. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 109, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Sakdi dan Korban( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64); 6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018 III-3 7. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018. 11. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018. 12. Keputusan Bupati Nomor: 900/19/Kpts/BPT-PS/2018, tanggal 06 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018 13. Keputusan Bupati Nomor: 900/72/Kpts/BPT-PS/2018, tanggal 18 Januari 2018 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Nomor 900/19/Kpts/BPT-PS/2018, tanggal 06 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018 14. Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 460/04/Kpts-DSPPrPA/2018 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir selatan Tahun Anggaran 2018. 15. Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 460/05/Kpts-DSPPrPA/2018 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Laporan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018 III-4
no reviews yet
Please Login to review.