jagomart
digital resources
picture1_Laporan Kegiatan Tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah | File - Laporan Kegiatan Id 17296


 203x       Tipe PDF       Ukuran file 0.02 MB       Source: bpkk.bandaacehkota.go.id


Laporan Kegiatan Tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah | File - Laporan Kegiatan Id 17296
laporan kegiatan tranparansi pengelolaan keuangan daerah pemerintah kota banda aceh bab i pendahuluan sesuai ketentuan pasal 3 peraturan presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        LAPORAN KEGIATAN TRANPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 
                  PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH 
        
        
       BAB I 
       PENDAHULUAN 
        
       Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi 
       Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, 
       dinyatakan bahwa Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan 
       melaksanakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui aksi 
       Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah yang ditetapkan setiap 1 
       (satu) tahun.  
       Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356 / 3772 / SJ, tentang 
       Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356 / 7498 / SJ tentang 
       Panduan  Penyusunan,  Pelaksanaan  dan  Pelaporan  Aksi  Pencegahan  dan 
       Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, perlu rencana 
       aksi  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Korupsi  secara  berjenjang  oleh  Instansi 
       Pemerintah Daerah, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selaku 
       Pengelola  Keuangan  Daerah  melaksanakan  Aksi  Pencegahan  dan  Pemberantasan 
       Korupsi. 
        
        
       A. DASAR HUKUM PELAKSANAAN 
       1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang 
        Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik 
        Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
        Nomor 3851); 
       2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
        Korupsi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan 
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874); 
       3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
        Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, 
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
       4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
        Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan 
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 
        atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah 
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara 
        Republik Indonesia Nomor 5679); 
       5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan 
        Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
        Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
        Nomor 4593); 
       6. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan 
        dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka 
        Menengah Tahun 2012-2014. 
       7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas 
        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara 
        Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 
        
       Pedoman Kebijakan Lainnya : 
       1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan 
        Pemberantasan Korupsi Tahun 2015; 
       2. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 356 / 3772 / SJ tentang Perubahan 
        atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356 / 7498 / SJ tentang Panduan 
        Penyusunan, Pelaksaaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan 
        Korupsi (RAD PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015. 
        
       B. TUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN 
       Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan 
       Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 
       Nomor 356 / 3772 / SJ tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 
       Nomor 356 / 7498 / SJ tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan 
       Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) Pemerintah Daerah Tahun 
       2015,  Pemerintah  Kota  Banda  Aceh  melaksanakan  dan  melaporkan  capaian 
       keberhasilan  aksi  peningkatan  transparansi  pengelolaan  anggaran  daerah  dan 
       memverifikasi aksi peningkatan transparansi pengelolaan anggaran  
        
       C. SASARAN PELAKSANAAN KEGIATAN 
       Sasaran Pelaksanaan Kegiatan adalah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 
       dengan melakukan Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Dokumen Perencanaan 
       melalui Publikasi dokumen rencana pembangunan daeah dan RKA SKPD (RKA dan 
       DPA SKPD, RKA dan DPA PPKD, LRA LKPD). 
        
        
       BAB II 
       PELAKSANAAN  KEGIATAN  TRANSPARANSI  PENGELOLAAN  ANGGARAN 
       DAERAH  (TPAD)  DALAM  RANGKA  PENCEGAHAN  DAN  PEMBERANTASAN 
       KORUPSI 
       A.  IMPLEMENTASI  PELAKSANAAN  KEGIATAN  TRANSPARANSI  PENGELOLAAN 
       ANGGARAN DAERAH (TPAD) 
       Implementasi pelaksanaan kegiatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah 
       (TPAD)  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Kota  Banda  Aceh  adalah  dengan 
       mempublikasikan  dokumen  Anggaran  dan  Pelaporan  Keuangan  Daerah  melalui 
       Website http://dpkad.bandaacehkota.go.id 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan kegiatan tranparansi pengelolaan keuangan daerah pemerintah kota banda aceh bab i pendahuluan sesuai ketentuan pasal peraturan presiden nomor tahun tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang dinyatakan bahwa kementerian lembaga menjabarkan melaksanakan melalui aksi yang ditetapkan setiap satu berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri sj perubahan atas panduan penyusunan pelaksanaan pelaporan ppk perlu rencana secara berjenjang oleh instansi maka badan asset selaku pengelola a dasar hukum undang penyelenggaraan negara bersih bebas dari kolusi nepotisme lembaran republik indonesia tambahan tindak pidana lembar pembentukan perundang undangan pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan kedua pedoman pembinaan pengawasan keputusan menengah tata cara kebijakan lainnya instruksi pelaksaaan rad b tujuan melaporkan capaian keberhasilan peningkatan transparansi anggaran memverifikasi c sasaran adalah melakukan dokumen perenca...

no reviews yet
Please Login to review.