Authentication
216x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: arthawisesa.com
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN PADA KUPS HAJUNJUNG Oleh : MUHAMMAD REFKY AL HILAL UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT XI KAPUAS TENGAH TAHUN 2020 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nyalah Laporan Pelaksanaan Pendampingan ini dapat diselesaikan sebagai pertanggungjawaban Pendamping dalam rangka melaksanakan Pendampingan Tahap I KUPS Hajunjung Desa Kayu Bulan, Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Penulis juga mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi serta banyak membantu dalam penyelesaian laporan ini. Semua hal, kegiatan dan informasi yang terkait kegiatan/ progress pendampingan semaksimal mungkin termuat dalam laporan ini, baik dari permasalahan, hambatan, serta kesimpulan. Penulis menyadari bahwa pembuatan laporan ini masih jauh dari sempurna, seperti pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak”. Maka dari itu, saran dan kritik yang bersifat membangun dan berkaitan dengan penyempurnaan penulisan laporan ini sangat penulis harapkan. Semoga penulisan Laporan Bulanan ini dapat bermanfaat buat kita semuanya, khususnya bagi penulis sendiri serta bagi Pendamping lainnya. Kapuas, Oktober 2020 Penulis, MUHAMMAD REFKY AL HILAL I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dikarenakan di tahun 2020 ini seluruh negara termasuk Indonesia mengalami musibah Pandemi COVID-19, semua sektor industri mengalami penurunan produksi serta pendapatan yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran serta penurunan angka pendapatan masyarakat maupun negara dengan jumlah yang besar. Juga Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) memperingatkan kepada negara-negara akan adanya krisis pangan yang akan terjadi. Maka dari itu, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi ini, Pemerintah telah menetapkan 4 Program Prioritas PEN, yaitu Perlindungan Sosial, UMKM, Padat Karya dan Pembiayaan Perusahaan. Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), program ini berbentuk Padat Karya yang dilaksanakan pada Provinsi Kalimantan Tengah terkhusus Kab. Pulang Pisau dan Kab. Kapuas yang salah satunya di Desa Kayu Bulan pada Areal Perizinan HPHD. Dan untuk menunjang kegiatan ini, maka dibentuk panitia-panita serta pendamping-pendamping untuk mendampingi masyarakat untuk memfasilitasi masyarakat ataupun kelompok tani yang mendapatkan bantuan dari Program ini. Pendamping kelompok memiliki tugas sebagai pendamping, fasilitator serta penasehat pada jalannya kegiatan ini. Dan oleh sebab itu, Pendamping memiliki beberapa hak dan kewajiban. Kewajiban yang dimiliki oleh Pendamping salah satunya yaitu pembuatan Laporan Kegiatan Pendampingan untuk sebagai laporan mengenai progress terkait kegiatan ini. Laporan kerap dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tingkat keberhasilan dari suatu kegiatan sehingga dapat memperbaikinya di masa yang akan datang. Oleh sebab itu laporan ini dibuat sebagai bahan evaluasi baik untuk pihak pengelola KUPS, LPHD, KPH, BPHP, BP2SDM Kehutanan sebagai tempat bernaung, dan tentunya untuk Pendamping Kehutanan itu sendiri dalam meningkatkan kinerjanya. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999; 2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease-19 dan/atau Stabilitas System Keuangan menjadi Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan; 6. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekowisata Gambut; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Cororna Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasinal; 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 10. Surat Tugas Kepala Pusat Penyuluhan No. ST/141/LUH/KP/DIK/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020. C. Tujuan 1. Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam Rangka Pendampingan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan KTH Agroforestry KPHP/KPHL di wilayah yang ditetapkan dalam Program Nasional Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah. 2. Mendapatkan informasi dan membantu masyarakt dalam Pendampingan Kegiatan Program Nasional Ketahanan Pangan dalam menunjang ketahanan pangan dan identifikasi kegiatan Agroforestry Desa Kayu Bulan. D. Gambaran Umum Kondisi Lokasi Pemberian HPHD pada LPHD Kayu Bulan berdasarkan Surat SK.1217/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 tentang Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kayu Bulan seluas ±78 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun Kondisi Gambaran Lokasi pada HPHD Kayu Bulan adalah sebagai berikut. NO. URAIAN KETERANGAN 1 Luas ±78 Ha 2 Letak a. Geografis 1.539893 S, 144.364927 E b. Kelompok Hutan Hutan Desa c. Administrasi Pemerintahan Desa Kayu Bulan Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah LPHD Kayu Bulan Sendiri memiliki 4 (empat) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, yaitu diantaranya: 1. KUPS Hajunjung 2. KUPS Bintang Sakti 3. KUPS Hapakat 4. KUPS Segah
no reviews yet
Please Login to review.