jagomart
digital resources
picture1_Laporan Kegiatan Pendampingan Food Estate | File - Laporan Kegiatan Id 17279


 216x       Tipe PDF       Ukuran file 0.17 MB       Source: arthawisesa.com


Laporan Kegiatan Pendampingan Food Estate | File - Laporan Kegiatan Id 17279
laporan pelaksanaan kegiatan pendampingan pada kups hajunjung oleh   muhammad refky al hilal unit pelaksana teknis kesatuan pengelolaan hutan produksi unit xi kapuas tengah tahun 2020 kata pengantar segala puji  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 
                     PENDAMPINGAN PADA KUPS HAJUNJUNG 
              
                                                     
                                                     
                                                     
              
              
              
              
              
                         
              
                                                     
                                                     
                                                Oleh : 
                               MUHAMMAD REFKY AL HILAL 
              
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN 
                      HUTAN PRODUKSI UNIT XI KAPUAS TENGAH 
                                            TAHUN 2020 
                                 KATA PENGANTAR 
           
              Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, 
          karena atas berkat dan karunia-Nyalah Laporan Pelaksanaan Pendampingan ini dapat 
          diselesaikan sebagai pertanggungjawaban Pendamping dalam rangka melaksanakan 
          Pendampingan Tahap I KUPS Hajunjung Desa Kayu Bulan, Kec. Kapuas Tengah, Kab. 
          Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional akibat 
          pandemi COVID-19. 
              Penulis juga mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada pihak-pihak 
          yang telah berkontribusi serta banyak membantu dalam penyelesaian laporan ini. 
              Semua hal, kegiatan dan informasi yang terkait kegiatan/ progress 
          pendampingan semaksimal mungkin termuat dalam laporan ini, baik dari 
          permasalahan, hambatan, serta kesimpulan. 
              Penulis menyadari bahwa pembuatan laporan ini masih jauh dari sempurna, 
          seperti pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak”. Maka dari itu, saran dan 
          kritik yang bersifat membangun dan berkaitan dengan penyempurnaan penulisan 
          laporan ini sangat penulis harapkan. 
              Semoga penulisan Laporan Bulanan ini dapat bermanfaat buat kita semuanya, 
          khususnya bagi penulis sendiri serta bagi Pendamping lainnya. 
               
                                                  Kapuas,    Oktober 2020 
                                                       Penulis, 
                                              
                                                           
                                                           
                                                           
                                               MUHAMMAD REFKY AL HILAL 
               
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                                                           I.    PENDAHULUAN 
                             
                             
                      A.         Latar Belakang 
                                            Dikarenakan  di  tahun  2020  ini  seluruh  negara  termasuk  Indonesia 
                                 mengalami  musibah  Pandemi  COVID-19,  semua  sektor  industri  mengalami 
                                 penurunan produksi serta pendapatan yang mengakibatkan pengurangan tenaga 
                                 kerja  secara  besar-besaran  serta  penurunan  angka  pendapatan  masyarakat 
                                 maupun  negara  dengan  jumlah  yang  besar.  Juga  Organisasi  Pangan  dan 
                                 Pertanian  (FAO)  memperingatkan  kepada  negara-negara  akan  adanya  krisis 
                                 pangan  yang  akan  terjadi.  Maka  dari  itu,  dalam  rangka  Pemulihan  Ekonomi 
                                 Nasional (PEN) akibat pandemi ini, Pemerintah telah menetapkan 4 Program 
                                 Prioritas PEN, yaitu Perlindungan Sosial, UMKM, Padat Karya dan Pembiayaan 
                                 Perusahaan. Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), 
                                 program ini berbentuk Padat Karya yang dilaksanakan pada Provinsi Kalimantan 
                                 Tengah terkhusus Kab. Pulang Pisau dan Kab. Kapuas yang salah satunya di 
                                 Desa Kayu Bulan pada Areal Perizinan HPHD.  
                                            Dan untuk menunjang kegiatan ini,  maka dibentuk  panitia-panita  serta 
                                 pendamping-pendamping  untuk  mendampingi  masyarakat  untuk  memfasilitasi 
                                 masyarakat ataupun kelompok tani yang mendapatkan bantuan dari Program ini. 
                                 Pendamping  kelompok  memiliki  tugas  sebagai  pendamping,  fasilitator  serta 
                                 penasehat pada jalannya kegiatan ini. Dan oleh sebab itu, Pendamping memiliki 
                                 beberapa hak dan kewajiban. Kewajiban yang dimiliki oleh Pendamping salah 
                                 satunya yaitu pembuatan Laporan Kegiatan Pendampingan untuk sebagai laporan 
                                 mengenai progress terkait kegiatan ini. 
                                            Laporan kerap dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tingkat 
                                 keberhasilan dari suatu kegiatan sehingga dapat memperbaikinya di masa yang 
                                 akan datang. Oleh sebab itu laporan ini dibuat sebagai bahan evaluasi baik untuk 
                                 pihak pengelola KUPS, LPHD, KPH, BPHP, BP2SDM Kehutanan sebagai tempat 
                                 bernaung,  dan  tentunya  untuk  Pendamping  Kehutanan  itu  sendiri  dalam  
                                 meningkatkan kinerjanya. 
                      B.         Dasar Hukum 
                                 1.    Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. UU RI No. 19 Tahun 2004 
                                       tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 
                                       Tahun 1999; 
                                 2.    Undang-Undang  No.  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan 
                                       Lingkungan Hidup; 
                                 3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
                                 4.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-
                                       Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem 
                                       Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease-19 dan/atau Stabilitas 
                                       System Keuangan menjadi Undang-Undang; 
                                 5.    Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta 
                                       Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan; 
                           6.   Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 
                                No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekowisata Gambut; 
                           7.   Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  No.  82  Tahun  2020  tentang  Komite 
                                Penanganan  Cororna  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  dan  Pemulihan  Ekonomi 
                                Nasinal;  
                           8.   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata 
                                Cara  Pembayaran  dalam  Rangka  Pelaksanaan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja 
                                Negara; 
                           9.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 
                                tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
                           10.  Surat Tugas Kepala Pusat Penyuluhan No. ST/141/LUH/KP/DIK/10/2020 tanggal 9 
                                Oktober 2020. 
                  C.       Tujuan 
                           1.   Melaksanakan  Perjalanan  Dinas  dalam  Rangka  Pendampingan  Kelompok  Usaha 
                                Perhutanan Sosial  (KUPS) dan KTH Agroforestry KPHP/KPHL di wilayah yang 
                                ditetapkan dalam Program Nasional Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah. 
                           2.   Mendapatkan informasi dan membantu masyarakt dalam Pendampingan Kegiatan 
                                Program  Nasional  Ketahanan  Pangan  dalam  menunjang  ketahanan  pangan  dan 
                                identifikasi kegiatan Agroforestry Desa Kayu Bulan. 
                  D.       Gambaran Umum Kondisi Lokasi 
                                Pemberian HPHD pada LPHD Kayu Bulan berdasarkan Surat SK.1217/MENLHK-
                           PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 tentang Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga 
                           Pengelola Hutan Desa Kayu Bulan seluas ±78 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di 
                           Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun 
                           Kondisi Gambaran Lokasi pada HPHD Kayu Bulan adalah sebagai berikut. 
                            NO.                   URAIAN                                       KETERANGAN 
                            1        Luas                                     ±78 Ha 
                            2        Letak                                     
                                    a.  Geografis                             1.539893 S, 144.364927 E 
                                    b.  Kelompok Hutan                        Hutan Desa 
                                    c.  Administrasi Pemerintahan             Desa Kayu Bulan 
                                                                              Kec. Kapuas Tengah 
                                                                              Kab. Kapuas 
                                                                              Prov. Kalimantan Tengah 
                                LPHD Kayu Bulan Sendiri memiliki 4 (empat) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, 
                           yaitu diantaranya: 
                           1.   KUPS Hajunjung 
                           2.   KUPS Bintang Sakti 
                           3.   KUPS Hapakat 
                           4.   KUPS Segah 
                                                                            
                                                                            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan pelaksanaan kegiatan pendampingan pada kups hajunjung oleh muhammad refky al hilal unit pelaksana teknis kesatuan pengelolaan hutan produksi xi kapuas tengah tahun kata pengantar segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa karena atas berkat karunia nyalah ini dapat diselesaikan sebagai pertanggungjawaban pendamping dalam rangka melaksanakan tahap i desa kayu bulan kec kab prov kalimantan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid juga mengucapkan terimakasih tidak terhingga kepada pihak telah berkontribusi serta banyak membantu penyelesaian semua hal informasi terkait progress semaksimal mungkin termuat baik dari permasalahan hambatan kesimpulan menyadari bahwa pembuatan masih jauh sempurna seperti pepatah mengatakan tak ada gading retak maka itu saran kritik bersifat membangun berkaitan dengan penyempurnaan penulisan sangat harapkan semoga bulanan bermanfaat buat kita semuanya khususnya bagi sendiri lainnya oktober pendahuluan a latar belakang ...

no reviews yet
Please Login to review.