Authentication
163x Tipe DOCX Ukuran file 0.11 MB Source: www.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI P-29 “Untuk Keadilan” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDS - 04 /TBL/Ft.1/04/2014 A. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap : Drs. ANDRI AGUSTIAN Als ANDRI Tempat lahir : Palembang Umur / Tanggal lahir : 41 Tahun / 26 Agustus 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Perumnas UPTB Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Agama : Islam Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan) Pendidikan : S-1 (Tamat) B. PENAHANAN - Oleh Penyidik tidak ditahan - Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 28 April 2014 s/d Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkal Pinang. C. DAKWAAN P R I M A I R --------- Bahwa Ia Terdakwa Drs. ANDRI AGUSTIAN Als ANDRI dalam kedudukannya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Selatan Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 754/MEN-SJ/X/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 tentang Penggantian dan Pengangkatan Pengelola Keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung Tahun 2012, yang kemudian mengambil alih tugas sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan Pembangunan Kantor Pengelola Tahap II KTM (Kota Terpadu Mandiri) Batu Betumpang T.A 2012 berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Selatan Nomor : 800/ 235a/ DSTKT/2012 Tanggal 05 November 2012 dan juga sebagai Sekretaris Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 600/ 37/ DSTKT/ APBN/ 2012 tanggal 02 Agustus 2012, bertindak sendiri- sendiri atau secara bersama- sama dengan saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA, saksi SURYA MEMET Als AMET Bin ATET, saksi MARKUS SUHENDRA PRAYITNO, SE Als HENDRO dan saksi ANDI HARTA, ST Als ANDI (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu antara tanggal 05 September 2012 sampai dengan tanggal 10 Juni 2013 atau jika tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak- tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :------------------------------------------------------------ Pada tahun 2012 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Tahap II KTM Batu Betumpang dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) berdasarkan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) DIPA Tugas Pembantuan Nomor : 1983/026-07.4.01.09/2012 yang bersumber dari Dana APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I tahun anggaran 2012. Setelah melalui proses pelelangan, kemudian saksi HUSNI, S.Pd selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 13- Pokja Konstruksi II/ PKP- Lanjutan/ APBN/ 2012 tertanggal 16 Agustus 2012 telah menetapkan CV. KARYA INSAN CITA sebagai pemenang lelang dan menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa) Nomor : 17/ SPPBJ/ DSDKT/ APBN/ 2012 tanggal 03 September 2012 tentang penunjukan CV. KARYA INSAN CITA sebagai Penyedia Jasa Untuk melaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Pengelola Tahap II (Lanjutan) KTM Batu Betumpang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.128.731.581,- (satu milyar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan kontraktor pelaksana yakni saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA dan saksi SURYA MEMET Als AMET. Atas dasar penunjukan Penyedia Jasa tersebut, kemudian dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 640/ 18/ SPK.DSTKT/ APBN/ 2012 tanggal 05 September 2012 dan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/ 19/ SPMK.DSTKT/ APBN/ 2012 tanggal 05 September 2012 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 100 (seratus) hari kalender yang di mulai pada tanggal 05 September 2012 dan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari yang berakhir pada tanggal 10 Juni 2013. Bahwa setelah pencairan uang muka 20 % atau sebesar Rp. 225.746.316,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah) yakni sekitar tanggal 03 Oktober 2012, saksi HUSNI, S.Pd menyampaikan pengunduran diri secara lisan dan disetujui oleh terdakwa, serta diikuti dengan Surat Permohonan Pengunduran Diri tertanggal 10 Oktober 2012 dan sejak saat itu saksi HUSNI, S.Pd tidak dilibatkan lagi sebagai PPK baik dalam pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan Kantor Pengelola Tahap II (Lanjutan) KTM Batu Betumpang maupun kegiatan Supervisi Jasa Konsultasi dan terdakwa selaku KPA mengambil alih tugas dan tanggung jawab PPK. Namun pada kenyataannya surat dari saksi HUSNI, S. Pd tidak ditanggapi, sehingga saksi HUSNI, S. Pd mengajukan kembali surat Permohonan Diri yang kedua kali tertanggal 25 Oktober 2012 untuk mempertegas surat yang pertama. Yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh terdakwa dengan Surat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Selatan Nomor : 800/ 235a/ DSTKT/2012 Tanggal 05 November 2012, yang pada pokoknya menerangkan bahwa “Tanggung Jawab terhadap kegiatan Dana Tugas Pembantuan menjadi Tanggung Jawab Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran” Adapun spesifikasi pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA dan saksi SURYA MEMET Als AMET Bin ATET, sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang tidak terpisahkan dari Kontrak adalah sebagai berikut : No URAIAN PEKERJAAN Vol Sat Harga Satuan Jumlah Harga : (Rp) (Rp) A. Pekerjaan Persiapan 1. Pek. Pembuatan Direksi Keet/gudang 1,000 Ls 6.500.000 6.500.000 2. Pek. Pengukuran 1,000 Ls 750.000 750.000 3. Pek. Pembersihan Lahan 1,000 Ls 1.200.000 1.200.000 4. Pek. Air dan Listrik Kerja 1,000 Ls 2.500.000 2.500.000 5. Pek. Mobilisasi, Dokumentasi Pelaporan 1,000 Ls 3.500.000 3.500.000 6. Pek. Bongkaran 1,000 Ls 14.000.000 14.000.000 28.450.000 B. Pekerjaan Tanah dan Pondasi 1. Pek. Pasir Urug t=10 Cm 14,840 M3 111.045 1.647.907,80 2. Pek. Lantai Kerja t=5 Cm 1,450 M3 991.442,41 1.437.591,49 3. Pek. Urugan Tanah Puru 139,205 M3 112.299 15.632.627,21 18.718.126,51 C. Pekerjaan Struktur Bangunan 1. Pek. Plat Tangga t=15 Cm K-225 3,380 M3 5.832.611,52 19.714.226,95 2. Pek. Balok Plat Dak 25/30 3,448 M3 5.926.041,19 20.434.175,23 3. Pek. Plat Dak t=12 Cm 4,400 M3 5.832.611,52 25.663.490,70 65.811.892,86 D. Pekerjaan Pasangan Dinding 1. Pek. Pemasangan Dinding ½ Bata ad 1 : 5 500,000 M2 135.557,27 67.778.634,00 2. Pek. Plesteran 1 : 3 Dinding Bata 27,900 M2 46.274,01 1.291.044,82 3. Pek. Plesteran 1 : 5 Dinding Bata 1.187,000 M2 44.977,91 53.388.777,75 4. Pek. Acian 1.215,000 M2 9.500,00 11.542.500,00 5. Pek. Tali Air 540,000 M1 35.000,00 18.900.000,00 6. Pek. Profil Beton 270,000 M1 170.000,00 45.900.000,00 198.800.956,57 E. Pekerjaan Pintu dan Jendela 1. Pek. Pintu Jendela Type PJ 2,000 Unit 1.350.000,00 2.700.000,00 2. Pek. Ralling Pintu dari BSP Finish Cat 16,000 Unit 588.000,00 9.408.000,00 3. Pek. Boven Light Type BV 1 6,000 Unit 225.000,00 1.350.000,00 4. Pek. Boven Light Type BV 2 22,000 Unit 225.000,00 4.950.000,00 5. Pek. Jendela Type J1 6,000 Unit 550.000,00 3.300.000,00 6. Pek. Jendela Type J2 10,000 Unit 475.000,00 4.750.000,00 7. Pek. Jendela Type J3 4,000 Unit 450.000,00 1.800.000,00 8. Pek. Rooster Type R 8,000 Unit 75.000,00 600.000,00 9. Pek. Pintu Type P1 2,000 Unit 725.000,00 1.450.000,00 10. Pek. Pintu Type P2 1,000 Unit 650.000,00 650.000,00 11. Pek. Pintu Type P3 12,000 Unit 575.000,00 6.900.000,00 12. Pek. Pintu Type P4 5,000 Unit 450.000,00 2.250.000,00 13. Pek. Pintu WC PVC Type P5 9,000 Unit 375.000,00 3.375.000,00 43.483.000,00 F. Pekerjaan Atap Bangunan 1. Pek. Rangka Atap Baja Ringan KW1 (untuk bentang 16 M) + Genteng 340,000 M2 230.000,00 78.200.000,00 Metal 2. Pek. Listplank Kayu 102,000 M1 46.431,99 4.736.062,98 82.936.062,98 G. Pekerjaan Lantai Bangunan 1. Pek. Urugan Pasir t=5 Cm 52,000 M3 111.045,00 5.774.340,00 2. Pek. Beton Rabat 1 : 3 : 5 Rbt 15,600 M3 991.4412,41 15.466.501,56 3. Pek. Lantai Keramik 30/30 820,000 M2 142.956,00 117.223.920,00 4. Pek. Lantai Keramik 20/20 KM/WC 32,000 M2 141.306,00 4.521.792,00 5. Pek. Border Keramik 10/20 128,000 M1 138.190,95 17.688.441,38 6. Pek. Dinding Keramik 25/20 KM/WC 64,000 M2 141.306,00 9.043.584,00 169.718.578,94 H. Pekerjaan Finishing Bangunan 1. Pek. Pengecatan Dinding dan Kolom Bangunan sekelas Avitex 2.366,000 M2 57.262,16 135.482.279,43 2. Pek. Pengecatan Kayu 1,840 M2 62.076,21 114.220,23 3. Pek. Ralling Tangga Stainless Steel 8,004 M1 755.000,00 6.043.020,00 4. Pek. Ralling Teplan Vold Stainless Steel 14,000 M1 755.000,00 10.570.000,00 152.209.510,66 I. Pekerjaan Elektrikal 1. Pek. Penangkal Petir 1,000 Ls 16.000.000,00 16.000.000,00 2. Pek. Titik Lampu dan Instalasi 137,000 tk 160.000,00 21.920.000,00 3. Pek. Instalasi Stop Kontak 33,000 tk 160.000,00 5.280.000,00 4. Pek. Saklar Tunggal eks Broco 17,000 bh 30.000,00 510.000,00 5. Pek. Saklar Ganda eks Broco 60,000 bh 48.500,00 2.910.000,00 6. Pek. Stop Kontak eks Broco 33,000 bh 31.930,00 1.053.690,00 7. Kabel NYM 4X6 mm dari Panel Utama 100,000 m1 22.100,00 2.210.000,00 8. Pemasangan Panel Pembagi 1,000 unit 125.000,00 125.000,00 9. Lampu TL 2 X 20 wat 20,000 bh 250.000,00 5.000.000,00 10. Lampu TL 2 X 40 wat 23,000 bh 265.000,00 6.095.000,00 11. Down Light 18 wat 63,000 bh 150.000,00 9.450.000,00 12. Lampu Baret 25 wat 18,000 bh 193.200,00 3.477.600,00 13. Lampu Cermin 5,000 bh 70.000,00 350.000,00 14. Lampu Pijar 25 wat 8,000 bh 140.000,00 1.120.000,00 75.501.290,00 J. Pekerjaan Plafon Pek. Palfon Gipsum Board + Rangka + List 820,000 M2 128.691,09 105.526.693,80 K. Pekerjaan Mekanikal Air Bersih, Air Kotor dan Air Hujan 1. Pas Kran Dinding ½ Inci 17.000 Bh 53.157,50 903.677.50 2. Pipa Gip 1 Inci 102.000 m1 87.644,70 8.939.759.40 3. Pipa Gip ¾ Inci 51.000 m1 77.414,70 3.948.149.70 4. Pek. Wastafel Lengkap 5.000 bh 1.480.625,00 7.403.125.00 5. Pembuatan Sumur Bor + Pompa Air + 2 Inci Lengkap 1.000 unit 14.000.000,00 14.000.000,00 6. Tangki Air 100 Liter Lengkap Air Kotor + Air Hujan 1.000 unit 3.500.000,00 3.500.000,00 7. Floor Drain 14.000 bh 52.195,00 730.730,00 8. Closet Jongkok 8.000 bh 649.246,00 5.193.968,03 9. Closet Duduk 1.000 set 801.206,56 801.206,56 10. Pipa PVC 2 Inci 65.000 m1 66.530,61 4.324.489,79 11. Pipa PVC 3 Inci 125.000 m1 132.718,39 16.589.799,03 12. Pipa PVC 4 Inci 75.000 m1 187.938,13 14.095.359,44 13. Bak Kontrol 4.000 unit 555.855,21 2.223.420.85 14. Clean Out 4.000 unit 350.000,00 1.400.000.00 15. Septic Tank 1.000 unit 1.500.000,00 1.500.000,00 85.553.685,31 L. A. PEKERJAAN PERSIAPAN Rp. 28.450.000,00 B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI Rp. 18.718.126,51 C. PEKERJAAN STRUKTUR BANGUNAN Rp. 65.811.892,88 D. PEKERJAAN PASANG DINDING Rp. 198.800.956,57 E. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA Rp. 43.483.000,00 F. PEKERJAAN ATAP BANGUNAN Rp. 82.936.062,98 G. PEKERJAAN LANTAI BANGUNAN Rp. 169.718.578,94 H. PEKERJAAN FINISHING BANGUNAN Rp. 152.209.519,66 I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL Rp. 75.501.290,00 J. PEKERJAAN PLAFOND Rp. 105.526.693,80 K. PEKERJAAN MEKANIKAL AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR HUJAN Rp. 85.553.685,31 JUMLAH 1.026.709.806,65 PPN 10 % 102.670.980,67 JUMLAH A + B 1.128.380.787,32 DIBULATKAN 1.128.380.000,00 Sedangkan mekanisme pembayaran yang ditentukan dalam lampiran SSKK (Syarat- syarat khusus kontrak) pada huruf K Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 640/ 18/ SPK.DSTKT/ APBN/ 2012 tanggal 05 September 2012 adalah dibayarkan sesuai dengan prestasi pekerjaan dengan cara termijn sebanyak 3 (tiga) kali pembayaran masing- masing terdiri dari : 1. Termijn 1 sebesar 30% dari nilai kontrak dikurangi angsuran uang muka 20%. 2. Termijn 2 sebesar 45% dari nilai kontrak dikurangi angsuran uang muka 20%. 3. Termijn 3 sebesar 5% dari nilai kontrak dikurangi angsuran uang muka 20%. Bahwa terdakwa pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk melihat- lihat pekerjaan sebanyak 3 (tiga) kali yakni Pertama, dalam masa pelaksanaan pekerjaan yakni sekitar bulan November 2012 bersama- sama dengan saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA, saksi SURYA MEMET Als AMET dan saksi H. ADE HERMAWAN, SE untuk melihat fisik pekerjaan, menemukan bahwa : 1) Pekerjaan atap belum selesai 2) Pelesteran dinding belum selesai 3) Pengecatan belum 4) Ada beberapa bagian ruang yang lantai belum dipasang keramik. Kemudian yang Kedua, yaitu pada tanggal 08 Desember 2012 untuk melakukan pemeriksaan kontraktual terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Kantor Pengelola Tahap II (Lanjutan) KTM Batu Betumpang di lokasi proyek terdakwa bersama-sama dengan Tim Irjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I, saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA dan saksi SURYA MEMET Als AMET Bin ATET selaku kontraktor pelaksana CV. KARYA INSAN CITA, saksi MARKUS SUHENDRA PRAYITNO, SE Als HENDRO dan saksi ANDI HARTA, ST Als ANDI selaku pelaksana konsultan pengawas CV. RIMBA MANDIRI CONSULTANT serta saksi H. ADE HERMAWAN. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa ternyata pekerjaan fisik masih terdapat kekurangan atau belum mencapai 100% sesuai kontrak, sementara masa pelaksanaan pekerjaan akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2012 sehingga atas kekurangan pekerjaan fisik tersebut oleh Tim Irjen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I yakni Ibu NUNING menanyakan kepada kontraktor pelaksana yakni saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA dan saksi SURYA MEMET Als AMET Bin ATET serta konsultan pengawas yakni saksi MARKUS SUHENDRA PRAYITNO, SE Als HENDRO dan saksi ANDI HARTA, ST Als ANDI bahwa “Bapak-bapak, apakah sanggup bisa selesai tanggal 13 ?” dan dijawab secara bersama- sama baik oleh saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA dan saksi SURYA MEMET Als AMET Bin ATET maupun saksi MARKUS SUHENDRA PRAYITNO, SE Als HENDRO dan saksi ANDI HATRA, ST bahwa “Sanggup”. Sehingga terdakwa merasa yakin kontraktor pelaksana dan konsultan pelaksana akan menyelesaikan kekurangan- kekurangan tersebut. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2012, terdakwa didatangi masing- masing oleh saksi HELFIRA ILHAMSYAH, ST Als VERA dan saksi SURYA MEMET Als AMET Bin ATET yang menyerahkan Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor: 37/ CV. KIC/ XII/ 2012 tertanggal 12 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Hasil Pekerjaan telah mencapai 100% serta Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 % yang masing- masing terdiri dari : 1) Nomor : 01- LAP_Bulan/ CV.KIC/ IX/ 2012 tertanggal 29 September 2012 2) Nomor : 02- LAP_Bulan/ CV.KIC/ X/ 2012 tertanggal 27 Oktober 2012 3) Nomor : 03- LAP_Bulan/ CV.KIC/ XI/ 2012 tertanggal 24 November 2012 4) Nomor : 04- LAP_Bulan/ CV.KIC/ XII/ 2012 tertanggal 13 Desember 2012. Yang telah ditanda tangani baik oleh kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas. Kemudian saksi MARKUS SUHENDRA PRAYITNO, SE Als HENDRO dan saksi ANDI HARTA, ST Als ANDI selaku Konsultan Pengawas yang menyerahkan Laporan Hasil Supervisi dan Jasa Konsultasi khususnya untuk pekerjaan Pembangunan Kantor Pengelola Tahap II (Lanjutan) KTM Batu Betumpang sebagai output/ hasil dari kegiatan supervisi jasa konsultasi Pembangunan Kawasan KTM Batu Betumpang, antara lain : 1. Laporan Bulanan, yang terdiri dari : Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulan September 2012 periode 05-09-2012 s/d 29-09-2012 dengan bobot 5,89 % ; Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulan Oktober 2012 periode 30-09-2012 s/d 27-10-2012 dengan bobot 40,46 % ; Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulan November 2012 periode 28-10-2012 s/d 24-11-2012 dengan bobot 89,79 % ; Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulan Desember 2012 periode 25-11-2012 s/d 13-12-2012 dengan bobot 100 %. 2. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan, yang pada pokoknya telah mencapai 100%. Kemudian terdakwa menyetujui dan menanda tangani baik Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana maupun Laporan Hasil Supervisi dan Jasa Konsultasi yang diserahkan Konsultan Pengawas tersebut. Padahal perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor : 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “Belanja atas beban APBN di lakukan berdasar atas hak dan bukti bukti untuk memperolah pembayaran” dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jis Pasal 80 dan pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012 yang berbunyi “pengeluaran atas beban APBN di lakukan berdasarkan atas hak dan bukti bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
no reviews yet
Please Login to review.