jagomart
digital resources
picture1_Syarat Pengajuan Perkara, Syarat Pengambilan Produk Pengadilan & Panjar Biaya Perkara | File - Surat Permohonan Id 16623


 314x       Tipe PDF       Ukuran file 0.59 MB       Source: pa-tangerangkota.go.id


Syarat Pengajuan Perkara, Syarat Pengambilan Produk Pengadilan & Panjar Biaya Perkara | File - Surat Permohonan Id 16623
surat gugatan permohonan  dengan format standar pembuatan gugatan  permohonan dan softcopy gugatan permohonan didalam cd  flashdisk   fotokopi buku nikah duplikat kutipan akta nikah 1 lembar yang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                SYARAT PENGAJUAN
                         CERAI GUGAT
        Membuat  Surat  Gugatan/Permohonan  (dengan  format  standar
        pembuatan         gugatan/      permohonan         dan       softcopy
        gugatan/permohonan  didalam CD/ flashdisk).
        Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang
        telah  di  materai  Rp  10.000,-  dan  sudah  legalisir  di  Kantor  Pos,
        beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
        Fotokopi KTP 1 Lembar, atau Surat Keterangan domisili sementara
        dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan
        KTP, beserta membawa asli KTP.
        Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar.
        Jika  Suami/Isteri  tidak  diketahui  keberadaannya  maka  wajib
        meminta  Surat  Keterangan  yang  diketahui  Kelurahan  (dengan
        keterangan     bahwa     Suami/Isteri    sudah     tidak    diketahui
        keberadaanya sampai sekarang).
        Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD).
        Surat    Keterangan     tidak    mampu  dari       Kelurahan     (Jika
        Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin).
        Membayar Panjar Biaya Perkara.
                SYARAT PENGAJUAN 
                         CERAI TALAK
        Membuat  Surat  Gugatan/Permohonan  (dengan  format  standar
        pembuatan          gugatan/permohonan            dan         softcopy
        gugatan/permohonan  didalam CD/ flashdisk).
        Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang
        telah  di  materai  Rp  10.000,-  dan  sudah  legalisir  di  Kantor  Pos,
        beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
        Fotokopi KTP 1 Lembar, atau Surat Keterangan domisili sementara
        dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan
        KTP, beserta membawa asli KTP.
        Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar.
        Jika  Suami/Isteri  tidak  diketahui  keberadaannya  maka  wajib
        meminta  Surat  Keterangan  yang  diketahui  Kelurahan  (dengan
        keterangan     bahwa     Suami/Isteri    sudah     tidak    diketahui
        keberadaanya sampai sekarang).
        Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD).
        Surat    Keterangan     tidak    mampu  dari       Kelurahan     (Jika
        Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin).
        Membayar Panjar Biaya Perkara.
       SYARAT PENGAJUAN WARIS
        Surat    Permohonan      (dengan    format     standar    pembuatan
        gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/ flashdisk).
        Fotokopi Surat Nikah di materai Rp 10.000,- dan dilegalisir di Kantor
        Pos.
        Fotokopi KTP Pemohon dan Ahli Waris.
        Fotokopi Surat Kematian.
        Fotokopi  Surat  Keterangan  Ahli  Waris  dari  kelurahan  diketahui
        kecamatan.
        Fotokopi Surat Kelahiran Ahli Waris.
        Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (kalau ada).
        Fotokopi buku tabungan Bank.
        SYARAT PENGAJUAN 
            IZIN POLIGAMI
        
    Surat  Gugatan/Permohonan  (dengan  format  standar  pembuatan
    gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/ flashdisk).
        
    Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
    1 lembar yang telah bermaterai Rp 10.000,- dan telah di legalisir di
    Kantor Pos, beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan
    Akta Nikah.
    Fotokopi  KTP  Pemohon,  isteri  pertama  dan  calon  isteri  kedua
    masing-masing 1 lembar A4 muka (tidak boleh dipotong).
      
    Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon bermaterai Rp 10.000.
    Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama dan
    calon isteri kedua bermaterai Rp 10.000,-.
    Bagi  pemohon  harus  melengkapi  Fotokopi  dokumen-dokumen
    harta bersama di materai Rp 10.000,- yang di legalisir di KANTOR
    POS.
     
    Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD).
     
    Surat  Keterangan  gaji  /  penghasilan  dari  perusahaan  /  kantor  /
    kelurahan diketahui oleh camat setempat.
    Surat keterangan status calon isteri kedua dari Kelurahan.
    Membayar Panjar Biaya Perkara.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Syarat pengajuan cerai gugat membuat surat gugatan permohonan dengan format standar pembuatan dan softcopy didalam cd flashdisk fotokopi buku nikah duplikat kutipan akta lembar yang telah di materai rp sudah legalisir kantor pos beserta membawa asli ktp atau keterangan domisili sementara dari kelurahan setempat bagi domisilinya tidak sesuai kartu keluarga jika suami isteri diketahui keberadaannya maka wajib meminta bahwa keberadaanya sampai sekarang ijin atasan pns tni polri bumn bumd mampu penggugat pemohon warga miskin membayar panjar biaya perkara talak waris kedalam dilegalisir ahli kematian kecamatan kelahiran identitas pensiun kalau ada tabungan bank izin poligami bermaterai pertama calon kedua masing a muka boleh dipotong pernyataan berlaku adil keberatan dimadu harus melengkapi dokumen harta bersama gaji penghasilan perusahaan oleh camat status...

no reviews yet
Please Login to review.