jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 1614 | Makalah Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Industri Tambang Dan Batubara


 329x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Presentasi Usaha 1614 | Makalah Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Industri Tambang Dan Batubara
makalah kebijakan pemerintah indonesia terhadap industri tambang dan batubara posted on oktober 5 2012by lelapurnamasari bab i pendahuluan 1 1 latar belakang pembangunan industri pada sektor usaha bidang pertambangan batubara adalah  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Dec 2021 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           MAKALAH KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA 
            TERHADAP INDUSTRI TAMBANG DAN     BATUBARA 
           Posted on Oktober 5, 2012by lelapurnamasari
                                          BAB I
                                     PENDAHULUAN
           1.1        Latar Belakang
           Pembangunan industri pada sektor usaha bidang pertambangan batubara 
           adalah suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan devisa negara dan bila 
           ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung 
           dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa, pemakaian sumber-sumber
           energi, dan sumber daya alam. Penggunaan sumber daya alam secara 
           besarbesaran tanpa mengabaikan lingkungan dapat mengakibatkan 
           berbagai dampak negatif yang terasa dalam jangka pendek maupun dalam 
           jangka panjang. Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu upaya dan 
           pendekatan dalam pemanfaatan sumber daya alam yaitu suatu 
           pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan generasi sekarang 
           tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi 
           kebutuhan mereka. Sebagaimana dikemukakan oleh Hadi (2001) 
           menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan secara implisit juga 
           mengandung arti untuk memaksimalkan keuntungan pembangunan dengan 
           tetap menjaga kualitas sumber daya alam.
           Pengelolaan lingkungan bagi industri di bidang usaha tambang batubara 
           merupakan hal terpenting dari suatu kegiatan usaha yang harus dilakukan 
           agar industri tetap berjalan dan berkelanjutan. Pembangunan industri yang 
           berkelanjutan mencakup tiga aspek yaitu lingkungan (environment), 
           ekonomi (economy) dan sosial/ kesempatan yang sama bagi semua orang 
           (equity) yang dikenal sebagai 3E. Aspek lingkungan tidak berdiri sendiri 
           namun sangat terkait dengan dua aspek lainnya. Dalam kegiatan internal 
           industri, peluang untuk memadukan aspek lingkungan dan ekonomi sangat 
           besar, tergantung cara mengelola lingkungan dengan bijak dan 
           menguntungkan. Faktor sosial yang sebagian besar menyangkut masyarakat
           sekitar atau di luar industri juga sangat terkait dalam pengelolaan 
           lingkungan.
           Kaitan aspek lingkungan dengan ekonomi dan sosial dalam kegiatan industri
           tambang batubara merupakan hal pokok dalam menjaga dan meningkatkan 
       kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Untuk memenuhi 
       kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas kehidupan, dengan 
       meminimalkan pemakaian sumber daya alam dan bahan-bahan beracun, 
       memperkecil timbulan limbah dan pencemar selama daur hidup produk 
       sehingga tidak mengorbankan generasi mendatang dalam memenuhi 
       kebutuhannya (Purwanto, 2005).
       Menurut Syafrudin (2005) dampak pencemaran terhadap badan air yang 
       dihasilkan dari limbah industri, dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
       1. Zat organik terlarut
       2. Zat Padat tersuspensi
       3. Nitrogen dan phosphor
       4.  Minuman dan bahan-bahan terapung
       5. Logam berat cyanida dan racun organic
       6. Warna kekeruhan
       7. Organic tracer
       8. Bahan yang tidak mudah mengalami dekomposisi biologis (refactory
       subtances)
       1. Bahan yang mudah menguap (volatile materialis).
       Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang efektif menyediakan kerangka 
       kerja dan proses yang terorganisir yang mengintegrasikan perencanaan, 
       pelaksanaan, tindakan perbaikan dan tinjauan pengelolaan. Sistem 
       Manajemen Lingkungan menyediakan detail-detail spesifik dan instruksi-
       instruksi yang berhubungan dengan struktur organisasi, personalia, 
       prosedur, pelatihan dan penelitian yang kesemuanya memainkan peran 
       dalam mengontrol dan meminimalkan dampak negatif akibat operasional 
       pabrik pada lingkungan (Soetrisnanto, 2005).
       Dalam pada itu menurut Hadi (2005) sistem manajemen lingkungan (SML) 
       telah secara luas diimplementasikan di dunia industri. Meskipun sebagian 
       motivasinya untuk memperoleh sertifikat dan kemudian menjadi bagian dari 
       promosi, tetapi SML bisa menjadi pendorong penaatan lingkungan 
       (environmental compliance) di dunia usaha. Pemerintah Daerah dapat 
       memulainya dengan memahami bagaimana fungsi SML, tantangan yang 
       mereka hadapi dan mengembangkan komitmen untuk meningkatkan kinerja 
       lingkungan serta mencoba untuk mengimplementasikan SML dalam bagian 
       kecil dari organisasi mereka.
       1.2        Tujuan dan Manfaat Penulisan
       Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
       1. Untuk mengetahui Undang-Undang pertambangan mineral dan 
        batubara
       2. Untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap PETI
       3. Untuk mengetahui bagaimana rencana kebijakan pemerintah 
        terhadap sector pertambangan sumber daya alam
       1.3        Tinjauan Pustaka
       Berdasarkan uraian di atas, dapat diajukan pertanyaan:
       1. Bagaimanakah Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara?
       2. Bagaimanakah kebijakan pemerintah terhadap PETI?
       3. Bagaimanakah rencana kekbijakan pemerintah terhadap sector 
        pertambangan sumber daya alam?
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
         
         
         
                             BAB II
                           PEMBAHASAN
        2.1  Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
        Pemerintah Indonesia memandang bahwa pengusahaan batubara masih 
        diperlukan untuk menunjang pembangunan, sehingga pengembangan 
        tambang batubara masih akan terus berlanjut. Pelaksanaan UU Mineral dan 
        Batubara yang baru ditujukan untuk mendorong realisasi hal itu. Di bawah 
        ini adalah poin – poin penting dalam UU tersebut:
           Selain menteri, penerbitan ijin pengusahaan batubara dapat dilakukan
          oleh gubernur, bupati / walikota. (Menyesuaikan dengan otonomi 
          daerah).
           Kewajiban meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan di dalam 
          negeri, dalam hal ini adalah kewajiban membangun fasilitas pengolahan 
          dan pemurnian hasil tambang (Belum ada kewajiban untuk membangun 
          fasilitas prepasi batubara/coal preparation plant).
           Kewajiban bagi pengusaha pertambangan untuk melakukan 
          pembangunan daerah (community development) dan penanganan 
          lingkungan yang terkait dengan pelaksanaan pertambangan.
           Pemberian wewenang kepada pemerintah untuk mengatur jumlah 
          produksi, volume ekspor, serta harga batubara. Pemberlakukan 
          kewajiban suplai untuk kebutuhan domestic (Domestic Market 
          Obligation / DMO) dan regulasi harga batubara (Indonesia Coal Price 
          Reference / ICPR).
           Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memprioritaskan 
          BUMN dan perusahaan dalam negeri untuk melakukan penambangan di 
          Wilayah Pencadangan Negara (WPN) diterbitkan oleh pemerintah pusat.
           Wewenang penyelidikan memasukkan unsur kepolisian dan pejabat 
          publik. Aturan hukum menjadi lebih keras, dari yang bersifat toleran 
          menjadi lebih tegas, serta memungkinkan hukuman pidana bagi badan 
          hukum.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah kebijakan pemerintah indonesia terhadap industri tambang dan batubara posted on oktober by lelapurnamasari bab i pendahuluan latar belakang pembangunan pada sektor usaha bidang pertambangan adalah suatu upaya dalam meningkatkan devisa negara bila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang jasa pemakaian sumber energi daya alam penggunaan secara besarbesaran tanpa mengabaikan lingkungan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa jangka pendek maupun panjang berkelanjutan merupakan pendekatan pemanfaatan yaitu berusaha memenuhi generasi sekarang mengurangi kemampuan mendatang untuk mereka sebagaimana dikemukakan oleh hadi menyatakan bahwa implisit juga mengandung arti memaksimalkan keuntungan tetap menjaga kualitas pengelolaan bagi di hal terpenting kegiatan harus dilakukan agar berjalan mencakup tiga aspek environment ekonomi economy sosial kesempatan sama semua orang equity dikenal sebagai e tidak be...

no reviews yet
Please Login to review.