Authentication
175x Tipe PDF Ukuran file 0.62 MB Source: ocw.upj.ac.id
Pertemuan ke-9 PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL By. Rizka Arbaningrum, ST., MT PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROYEK (CIV-409) Rizka Arbaningrum, ST., MT NO NAMA SURAT/DOKUMEN MASA BERLAKU 1 SURAT PENAWARAN PEKERJAAN 2 SURAT PERNYATAAN 3 SURAT PERNYATAAN MINAT Administrasi Proyek 4 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN 5 SURAT KETERANGANBANK 6 JAMINAN PENAWARAN 120 hari 7 KARTUNOMOR POKOK WAJIB PAJAK 8 SURAT PENGUKUHANPENGUSAHA KENA PAJAK NO NAMA SURAT/DOKUMEN MASA 9 SURAT KETERANGAN FISKAL BERLAKU 10 BUKTI PEMBAYARAN WAJIB PAJAK 17 PAKTAINTEGRITAS 11 TANDADAFTAR PERUSAHAAN (PT/CV) 5 tahun 18 FORMULIR ISIAN 12 SURAT IZINUSAHA PERDAGANGAN (MENENGAH) 9 tahun PENILAIANKUALIFIKASI PEKERJAAN 13 IZINUSAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL 3 tahun PEMBORONGAN, 14 SURAT KETERANGAN BADAN USAHA (SBU) 3 tahun PEMASUKAN BARANG / JASA LAINNYA 15 GAPENSI 5 tahun 19 RENCANA KERJA DAN 16 PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS / CV SYARAT-SYARAT PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROYEK (CIV-409) Rizka Arbaningrum, ST., MT 1. Surat Penawaran Surat penawaranadalahsuratyang ditulis untuk memperlihatkan maksud suatu perusahaan untuk menjalin kerja sama kepada perusahaan lainnya. PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROYEK (CIV-409) Rizka Arbaningrum, ST., MT 2. Jaminan Penawaran Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannyasebagai peserta lelang. Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun. Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi: • Besarnya nilai jaminan penawaran (berkisar di 1% - 3% dari nilai total HPS). • Masa berlaku jaminan penawaran (sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu). • Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan (bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan). • Persyaratan surat jaminan penawaran (mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional).
no reviews yet
Please Login to review.