Authentication
209x Tipe PDF Ukuran file 3.65 MB Source: www.kopertis3.or.id
Daftar Isi OKTOBER 2019 Panduan Penyusunan Proposal Panduan Penyusunan Proposal PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA PROGRAM PEMBINAAN (PP-PTS) PERGURUAN TINGGI SWASTA (PP-PTS) Tahun Anggaran 2016 Tahun Anggaran 2020 DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN, ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Panduan Penyusunan Proposal Kata Pengantar A. KATA PENGANTAR Direktorat Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaani dalam mendukung upaya meningkatkan daya saing bangsa melalui peningkatan kualitas pendidikan tinggi telah mengupayakan berbagai inisiatif dan program. Inisiatif dan program dimaksud tidak hanya ditujukan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Keberadaan PTS salah satunya adalah membantu upaya peningkatan akses serta menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi. Kontribusi PTS tersebut masih perlu ditingkatkan menuju perbaikan kualitas yang lebih baik. Salah satu program yang khusus ditargetkan bagi PTS adalah Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS). Salah satu program yang khusus ditargetkan bagi PTS adalah Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS). PP-PTS berupa program bantuan pengembangan institusi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sejak tahun 2016 Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI) berperan sebagai penanggung jawab dan pelaksana PP-PTS. Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti melakukan seleksi proposal untuk memberikan bantuan kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi berupa barang dan/atau pembangunan gedung untuk dimanfaatkan oleh PTS penerima. Sejak tahun 2019, PP-PTS dikelompokkan menjadi 3 (tiga) skema, yaitu Skema A, B dan C. PP-PTS Skema A bertujuan untuk peningkatan mutu pembelajaran melalui bantuan sarana/prasarana pendidikan dan/atau pembangunan gedung kuliah dan/atau laboratorium. Dengan demikian melalui PP-PTS Skema A ini mutu pembelajaran PTS dapat terus ditingkatkan. Kami mengharapkan Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam PP-PTS ini. Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim yang telah menyusun dan merumuskan panduan penyusunan proposal ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kendala-kendala dan temuan-temuan pada implementasi tahun-tahun sebelumnya serta masukan dari pemangku kebijakan terkait. Jakarta, Oktober 2019 Plt. DirekturJenderal Kelembagaan,Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ttd Patdono Suwignyo PP-PTS TAHUN ANGGARAN 2020 i Panduan Penyusunan Proposal Daftar Isi B. DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................................................... i Daftar Isi ............................................................................................................................ ii I. Latar Belakang .......................................................................................................... 1 II. Tujuan Umum dan Deskripsi Program .................................................................... 1 A. Tujuan Umum Program .................................................................................. 1 B. Sasaran ............................................................................................................. 2 C. Deskripsi Program ............................................................................................ 2 III. Besaran Dana PP PTS ............................................................................................... 2 A. Pagu Dana ...................................................................................................... 3 B. Penggunaan Dana ........................................................................................ 3 IV. Persyaratan Umum Institusi Pengusul ..................................................................... 4 V. Pengajuan, Seleksi Dan Kriteria Seleksi Proposal .................................................. 5 A. Pengajuan Proposal …………………………………………………………….. . 5 B. Seleksi Proposal ............................................................................................... 5 C. Proses Seleksi Proposal ................................................................................... 5 D. Kriteria Seleksi Proposal .................................................................................. 6 VI. Format Proposal ........................................................................................................ 6 VII. Administrasi Proposal ............................................................................................... 13 Lampiran-lampiran: A. Administrasi Proposal .......................................................................................... 14 B. Format Profil Perguruan Tinggi ........................................................................... 17 C. Daftar Peralatan yang Dapat Diusulkan .......................................................... 25 Panduan Penyusunan Proposal Isi Panduan C. I. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 11 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 6 butir j menyatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Data per Agustus 2019, terdapat 3.169 institusi pendidikan tinggi di bawah Kementerian urusan Pendidikan tinggi yang berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Dalam rangka peningkatan kapasitas institusi, sejak tahun 2016 Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) yang diberikan kepada PTS di seluruh Indonesia melalui Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi. Mulai Tahun 2019, PP-PTS dikelompokkan menjadi 3 (tiga) skema dan dan skema khusus PP-PTS Terdampak Bencana: 1. Skema A: Peningkatan Mutu Pembelajaran 2. Skema B: Peningkatan Produktivitas dan Relevansi 3. Skema C: Persiapan PTS Menjadi Perguruan Tinggi Bereputasi Internasional 4. Bantuan Khusus PP-PTS Wilayah Terdampak Bencana PP-PTS Skema A bertujuan untuk peningkatan mutu pembelajaran melalui bantuan sarana/prasarana pendidikan dan/atau pembangunan gedung kuliah dan/atau laboratorium. Dengan demikian melalui PP-PTS Skema A ini mutu pembelajaran PTS dapat terus ditingkatkan. Panduan ini menjelaskan lebih lanjut tentang PP-PTS Skema A. Program pembinaan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi proposal atas rencana dan kebutuhan masing-masing PTS. Proposal diusulkan oleh Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi untuk peningkatan kualitas pembelajaran berdasarkan pada analisis kebutuhan yang didukung informasi yang akurat, mengacu ke masa depan, dengan memberdayakan setiap jurusan/program studi beserta sumberdayanya sebagai upaya menuju PTS yang lebih sehat dan berkualitas. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI) berperan sebagai penanggung jawab dan pelaksana PP-PTS. Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti melakukan seleksi proposal untuk memberikan bantuan kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi berupa barang dan/atau pembangunan gedung untuk dimanfaatkan oleh PTS penerima.
no reviews yet
Please Login to review.