Authentication
253x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: siape.kemenag.go.id
PROPOSAL PERUBAHAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN AREA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Disusun oleh DIAN INUGRAH WIJAYANTI (NIP. 198001062005012007) BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang MTs Negeri 8 Kebumen didirikan pada tahun 1997 yang terletak di Jalan Lapangan Manunggal Wero Gombong, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Madrasah ini letaknya sangat strategis dan mudah dijangkau sehingga membuat madrasah ini menjadi tujuan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. MTs Negeri 8 Kebumen juga mempunyai lahan yang cukup luas yaitu sekitar 7.200 m² dapat dijadikan madrasah Adiwiyata atau pendidikan lingkungan hidup. Pada pasal 65 ayat 2 UU PPLH disebutkan ”Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” . Dari amanat undang-undang tersebut telah dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup selain juga akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Sehingga pada prinsipnya, tanpa terkecuali warga negara berhak atas pendidikan lingkungan hidup. Memang didalam penjelasan dari pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana dan seperti apa pendidikan lingkungan tersebut akan dilakukan. Sebagai bagian dari lembaga pemerintah yang memberikan layanan publik MTs Negeri 8 Kebumen turut mendukung program pemerintah. Jika merujuk pada beberapa batasan tentang Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), maka PLH dapat diartikan sebagai upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal. MTs Negeri 8 Kebumen merupakan salah satu pendidikan formal harus melaksanakan pendidikan lingkungan hidup yang disebut dengan istilah Madrasah Adiwiyata. Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan uraian tersebut maka MTs Negeri 8 Kebumen ingin menjadi Madrasah Adiwiyata yang merupakan madrasah yang baik berwawasan pendidikan lingkungan hidup. B. Tujuan Menciptakan kondisi yang yang nyaman, rapih dan indah sehingga madrasah dapat menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah. Semua warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Terwujudnya kelembagaan madrasah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah adalah tujuan utama madrasah dengan zona Integritas. Di samping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas madrasah terlibat dalam manajemen madrsah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, di mana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif. C. Sasaran Pelaksanaan Program Adiwiyata termasuk diantaranya pengelolaan lingkungan di madrsah adalah program khusus yang di dalamnya melibatkan semua unsur warga madrsah. Termasuk keterlibatan aktif dari seluruh siswa. Partisipasi siswa menjadi sangat penting dengan didukung tim Adiwiyata madrasah yang kuat dalam menjalankan program-programnya. Untuk mensukseskan program Madrasah Adiwiyata yang menjadi sasaran dibuatnya proposal madrasah Adiwiyata ini antara lain terdiri atas: 1. Kepala Madrasah 2. Guru 3. Siswa 4. Orang tua siswa 5. Komite 6. Warga Madrasah (meliputi petugas kebersihan, petugas tata usaha, pengelola kantin,dll) 7. Pemerintah daerah (lurah, camat, dan lain-lain) 8. Warga masyarakat sekitar
no reviews yet
Please Login to review.