Authentication
246x Tipe DOCX Ukuran file 0.11 MB Source: nirwanago.files.wordpress.com
CONTOH PROPOSAL PROPOSAL IMBAL SWADAYA PENGASPALAN JALAN DUSUN BAKALAN BOWONGSO ARAH LUWIHAN KEMBARAN Diajukan Kepada : Yth. Bapak Bupati Wonosobo Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo Disusun oleh : KELOMPOK MASYARAKAT PEMBANGUNAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGASPALAN JALAN DUSUN BAKALAN DESA BOWONGSO KECAMATAN KALIKAJAR KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2013 KELOMPOK MASYARAKAT PEMBANGUNAN PENGASPALAN JALAN DESA/ KELURAHAN BOWONGSO KECAMATAN KALIKAJAR KABUPATEN WONOSOBO Bowongso, 09 Januari 2013 Nomor : 09/01 / 2013 Kepada : Lampiran : 1 (satu) Bendel Bupati Wonosobo Hal : Permohonan Hibah Stimulan c.q Kepala Bapermasdes Pembangunan Sarana Prasarana Kab. Wonosobo Bidang Permukiman Di- Wonosobo Berdasarkan hasil musyawarah Kelompok Masyarakat Pembangunan Pengaspalan jalan arah luwihan kembaran Desa/ Kelurahan Bowongso Kec. Kalikiajar Kab. Wonosobo merencanakan kegiatan yang menunjang kebutuhan dasar masyarakat guna meningkatkan arus perekonomian di Desa/Kelurahan dengan jenis kegiatan sebagai berikut : 1. Pembangunan peningkatan pengaspalan jalan dengan volume : 260 Meter lokasi di Dusun Bakalan Desa Bowongso kec.kalikajar kab.wonosobo dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 40.000.000,00 2. Rencana swadaya masyarakat sebesar Rp. 10.000.000,00 Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada Bapak Bupati Wonosobo mengabulkan permohonan kami dengan pemberian Hibah Stimulan Pembangunan Tahun 2014 sebesar Rp. 30.000.000,00 ( Tiga puluh juta rupiah) sebagaimana Proposal kegiatan terlampir. Demikian untuk menjadikan periksa dan atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terima kasih. Ketua LPMD/ LPMK Desa/Kelurahan Ketua Kelompok Pembangunan Bowongso Pengaspalan jalan arah Luwihan Kembaran Dusun Bakalan Desa Bowongso Asih Anto Nasirun Camat Kalikajar Kepala Desa/ Lurah Bowongso Tono Prihatono Tuwas Muhaimin NIP.197402111993031001 TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth : 1. DPRD Kab. Wonosobo; 2. Pertinggal. 2.RINGKASAN KEGIATAN 1. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka mendukung visi Kabupaten Wonosobo Yang Semakin Maju dan Sejahtera diperlukan adanya percepatan pembangunan desa dan kelurahan yang berbasis masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan partisipatif, yaitu dengan melibatkan masyarakat sebagai pengelola kegiatan dan menempatkan masyarakat sebagai subyek mulai dari identifikasi masalah dan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan pemeliharaan kegiatan. Percepatan pembangunan desa dan kelurahan dilakukan melalui kegiatan yang pro kemiskinan, pro masyarakat dan pro pertumbuhan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu memberikan Hibah Stimulan Pembangunan Bidang Sarana Prasarana Permukiman Tahun Anggaran 2014. Dasar Pelaksanaan : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tembahan Lembaran Negara Republik Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5272); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri DalamNomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014. 2. LINGKUP KEGIATAN A. Pendekatan Pendekatan yang dipakai untuk kegiatan hibah stimulan pembangunan adalah pemberdayaan masyarakat. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh elemen di masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas). Masyarakat selain sebagai penerima manfaat juga sebagai subyek dan pelaku kegiatan dalam masyarakat. B. Bentuk dan Jenis Kegiatan Jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Hibah Stimulan Pembangunan Bidang Sarana Prasarana Lingkungan Permukiman, yaitu pembangunan/ perbaikan jalan lingkungan berupa : pavingisasi, rabat beton/ betonisasi, pengerasan jalan/lapangan, makadam, pengaspalan/ rehab jalan aspal, gorong – gorong, talud/ senderan jalan/ senderan lapangan, jaringan untuk saluran air/ drainase, jaringan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), tempat pembuangan sampah, dan pembangunan MCK umum. C. Sasaran Lokasi Penerima Hibah Sasaran penerima bantuan hibah adalah masyarakat/ kelompok masyarakat yang memiliki kegiatan penataan lingkungan permukiman tertentu, sedangkan sasaran lokasi penerima hibah sebagai berikut : 1. Desa/ kelurahan yang menjadi prioritas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi; 2. Desa/ kelurahan yang pada dasarnya belum memenuhi standar teknis untuk mendukung lingkungan permukiman yang ideal. Lokasi yang diusulkan pembangunan / pemeliharaannya menjadi tanggungjawab kelompok masyarakat dengan diketahui oleh Kepala Desa. D. Jadwal Waktu Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada bulan Maret 2014
no reviews yet
Please Login to review.