Authentication
328x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB Source: portal.djka.dephub.go.id
SURAT PERINTAH SEBAGAI PELAKSANA HARIAN Nomor : KP.004/A.95/DJKA/20 Dasar : 1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-3/V-10/99 tanggal 18 Januari 2002 Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian; 2. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 4 Tahun 2002 tanggal 19 Agustus 2002 Tentang Tata Cara Tetap Penunjukan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan; 3. Sehubungan dengan kondisi Dirjen Perkretaapian yang sedang sakit dan diharuskan beristirahat di rumah. DIPERINTAHKAN Kepada : Nama : Zulmafendi, SE., M.Sc NIP. : 19621005 198903 1 001 Pangkat/Gol : Pembina Utama Madya -IV/d Jabatan : Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Untuk : 1. Bertindak sebagai Pelaksana Harian selama Direktur Jenderal Perkeretaapian yang saat ini sedang sakit pada tanggal 26 s.d 27 Maret 2020; 2. Sebagai Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perkeretaapian diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin; 3. Dalam melaksanakan tugas tersebut Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perkeretaapian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menyatakan keputusan-keputusan yang mengikat, seperti: Pembuatan DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Keputusan yang berupa kebijakan strategis; 4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk hal- hal yang bersifat prinsip; 5. Surat Perintah sebagai Pelaksana Harian ini agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di : JAKARTA Pada Tanggal : 24 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN Ir.ZULFIKRI,M.Sc.,DEA Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19620709 199203 1 002
no reviews yet
Please Login to review.