Authentication
243x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB Source: ntb.polri.go.id
BK / / II / 2016 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESOR LOMBOK TENGAH SURAT PERINTAH Nomor: Sprin / / II / 2016 Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah. Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran 2013. DIPERINTAHKAN Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah ini Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Mujur 2. surat perintah ini berlaku pada Hari Senin tanggal 29 Februari 2016 mulai pukul 08.00 s/d 15 .00 wita. 3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p. Kasat Lantas 4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. Selesai. Dikeluarkan di : Praya pada tanggal : 29 Februari 2016 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH KASAT LANTAS Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH AKP NRP 88110790 1. Kapolres Lombok Tengah 2. Waka Polres Lombok Tengah BK / / II / 2016 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESOR LOMBOK TENGAH SURAT PERINTAH Nomor: Sprin / / II /2016 Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah. Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran 2013. DIPERINTAHKAN Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah ini Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Semparu 2. surat perintah ini berlaku pada Hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita. 3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p. Kasat Lantas 4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. Selesai. Dikeluarkan di : Praya pada tanggal : 23 Februari 2016 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH KASAT LANTAS Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH AKP NRP 88110790 1. Kapolres Lombok Tengah 2. Waka Polres Lombok Tengah BK / / II / 2016 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESOR LOMBOK TENGAH SURAT PERINTAH Nomor: Sprin / / II /2016 Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah. Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran 2013. DIPERINTAHKAN Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah ini Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Barabali 2. surat perintah ini berlaku pada Hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita. 3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p. Kasat Lantas 4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. Selesai. Dikeluarkan di : Praya pada tanggal : 24 Februari 2016 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH KASAT LANTAS Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH AKP NRP 88110790 1. Kapolres Lombok Tengah 2. Waka Polres Lombok Tengah BK / / II / 2016 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESOR LOMBOK TENGAH SURAT PERINTAH Nomor : Sprin / / II /2016 Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah. Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran 2013. DIPERINTAHKAN Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah ini Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Sengkol 2. surat perintah ini berlaku pada Hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita. 3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p. Kasat Lantas 4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. Selesai. Dikeluarkan di : Praya pada tanggal : 25 Februari 2016 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH KASAT LANTAS Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH AKP NRP 88110790 1. Kapolres Lombok Tengah 2. Waka Polres Lombok Tengah
no reviews yet
Please Login to review.