jagomart
digital resources
picture1_Sprin Turjawali Februari 2016 | File - Surat Perintah Id 15091


 243x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.09 MB       Source: ntb.polri.go.id


Sprin Turjawali Februari 2016 | File - Surat Perintah Id 15091
resor lombok tengah surat perintah nomor  sprin     ii   2016 pertimbangan   bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota satuan lalu lintas polres  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                             BK /      / II  / 2016
              KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                        DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
                              RESOR  LOMBOK TENGAH
                                                                              SURAT PERINTAH
                                                                       Nomor: Sprin /      /  II  /  2016
             Pertimbangan :    bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
                                              Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
             Dasar                     :      1.      undang-undang   Republik   Indonesia   nomor   2   tahun   2002   tentang
                                                      Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                                              2.      undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
                                                      Lintas Angkutan Jalan.
                                              3.      program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
                                                      2013.
                                                                               DIPERINTAHKAN
             Kepada                    :     pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
                                              ini
             Untuk                     :      1.      di   samping   melaksanakan   tugas   dan   jabatan   sehari-hari     agar
                                                      melaksanakan   tugas   Patroli   pada   daerah   rawan   Kecelakaan   dan
                                                      Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju  Mujur
                                              2.      surat perintah ini berlaku pada Hari Senin  tanggal  29 Februari  2016
                                                      mulai pukul 08.00 s/d 15 .00 wita.
                                              3.      melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
                                                      Kasat Lantas
                                              4.      melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
                                                      jawab.
             Selesai.
                                                                               Dikeluarkan di               :  Praya
                                                                               pada tanggal                 :  29                     Februari         2016
                                                                               a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
                                                                                                                   KASAT LANTAS
             Tembusan:                                                                                        PRATIWI NOFIANI,SH
                                                                                                                AKP NRP 88110790
             1. Kapolres Lombok Tengah
             2. Waka Polres Lombok Tengah
                                                                                                                                             BK /      / II  / 2016
              KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                        DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
                              RESOR  LOMBOK TENGAH
                                                                              SURAT PERINTAH
                                                                    Nomor: Sprin /           /  II  /2016
             Pertimbangan :    bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
                                              Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
             Dasar                     :      1.      undang-undang   Republik   Indonesia   nomor   2   tahun   2002   tentang
                                                      Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                                              2.      undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
                                                      Lintas Angkutan Jalan.
                                              3.      program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
                                                      2013.
                                                                               DIPERINTAHKAN
             Kepada                    :     pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
                                              ini
             Untuk                     :      1.      di   samping   melaksanakan   tugas   dan   jabatan   sehari-hari     agar
                                                      melaksanakan   tugas   Patroli   pada   daerah   rawan   Kecelakaan   dan
                                                      Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Semparu
                                              2.      surat perintah ini berlaku pada Hari  Selasa  tanggal  23  Februari    2016
                                                      mulai pukul 08.00 s/d  15.00 wita.
                                              3.      melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
                                                      Kasat Lantas
                                              4.      melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
                                                      jawab.
             Selesai.
                                                                               Dikeluarkan di               :  Praya
                                                                               pada tanggal                 :   23            Februari                2016           
                                                                               a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
                                                                                                                   KASAT LANTAS
             Tembusan:                                                                                        PRATIWI NOFIANI,SH
                                                                                                                AKP NRP 88110790
             1. Kapolres Lombok Tengah
             2. Waka Polres Lombok Tengah
                                                                                                                                             BK /      / II  / 2016
              KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                        DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
                              RESOR  LOMBOK TENGAH
                                                                              SURAT PERINTAH
                                                                       Nomor: Sprin /        / II  /2016
             Pertimbangan :    bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
                                              Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
             Dasar                     :      1.      undang-undang   Republik   Indonesia   nomor   2   tahun   2002   tentang
                                                      Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                                              2.      undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
                                                      Lintas Angkutan Jalan.
                                              3.      program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
                                                      2013.
                                                                               DIPERINTAHKAN
             Kepada                    :     pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
                                              ini
             Untuk                     :      1.      di   samping   melaksanakan   tugas   dan   jabatan   sehari-hari     agar
                                                      melaksanakan   tugas   Patroli   pada   daerah   rawan   Kecelakaan   dan
                                                      Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Barabali
                                              2.      surat perintah ini berlaku pada Hari Rabu  tanggal  24 Februari   2016
                                                      mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita.
                                              3.      melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
                                                      Kasat Lantas
                                              4.      melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
                                                      jawab.
             Selesai.
                                                                               Dikeluarkan di               :  Praya
                                                                               pada tanggal                 :  24          Februari                   2016
                                                                               a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
                                                                                                                   KASAT LANTAS
             Tembusan:                                                                                        PRATIWI NOFIANI,SH
                                                                                                                AKP NRP 88110790
             1. Kapolres Lombok Tengah
             2. Waka Polres Lombok Tengah
                                                                                                                                             BK /      / II  / 2016
              KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                        DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
                              RESOR  LOMBOK TENGAH
                                                                              SURAT PERINTAH
                                                                      Nomor : Sprin /        / II  /2016
             Pertimbangan :    bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
                                              Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
             Dasar                     :      1.      undang-undang   Republik   Indonesia   nomor   2   tahun   2002   tentang
                                                      Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                                              2.      undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
                                                      Lintas Angkutan Jalan.
                                              3.      program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
                                                      2013.
                                                                               DIPERINTAHKAN
             Kepada                    :     pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
                                              ini
             Untuk                     :      1.      di   samping   melaksanakan   tugas   dan   jabatan   sehari-hari     agar
                                                      melaksanakan   tugas   Patroli   pada   daerah   rawan   Kecelakaan   dan
                                                      Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Sengkol
                                              2.      surat  perintah ini berlaku pada Hari Kamis  tanggal  25  Februari       2016
                                                      mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita.
                                              3.      melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
                                                      Kasat Lantas
                                              4.      melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
                                                      jawab.
             Selesai.
                                                                               Dikeluarkan di               :  Praya
                                                                               pada tanggal                 :   25             Februari             2016
                                                                               a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
                                                                                                                   KASAT LANTAS
             Tembusan:                                                                                        PRATIWI NOFIANI,SH
                                                                                                                AKP NRP 88110790
             1. Kapolres Lombok Tengah
             2. Waka Polres Lombok Tengah
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bk ii kepolisian negara republik indonesia daerah nusa tenggara barat resor lombok tengah surat perintah nomor sprin pertimbangan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota satuan lalu lintas polres dipandang perlu mengeluarkan dasar undang tahun tentang angkutan jalan program kerja anggaran diperintahkan kepada pangkat nama jabatan sebagaimana tercantum lampiran ini untuk di samping melaksanakan dan sehari hari agar patroli pada rawan kecelakaan pelanggaran jurusan praya menuju mujur berlaku senin tanggal februari mulai pukul s d wita melaporkan hasil pelaksanaannya kapolres u p kasat lantas dengan saksama penuh rasa tanggung jawab selesai dikeluarkan a n kepala resort tembusan pratiwi nofiani sh akp nrp waka semparu selasa barabali rabu res...

no reviews yet
Please Login to review.