jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Instalasi


 246x       Tipe DOC       Ukuran file 0.58 MB       Source: rsjd-surakarta.jatengprov.go.id


Kebijakan Instalasi

icon picture DOC Word DOC | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
                    RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
                            PERATURAN
              DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
                   NOMOR   : 188 / 2885.9 / 08 / 2014
                   TANGGAL  : 02 Agustus 2014
                             TENTANG
                       KEBIJAKAN INSTALASI
             PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
                       PROVINSI JAWA TENGAH
                  RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
                      JL. Ki Hajar Dewantoro No. 80 Jebres
                              Surakarta
                            PEMERINTAH  PROVINSI  JAWA  TENGAH
                       RUMAH  SAKIT  JIWA  DAERAH  SURAKARTA
                       RUMAH  SAKIT  JIWA  DAERAH  SURAKARTA
                          Jl. Ki Hajar Dewantoro 80 Jebres Kotak Pos 187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax. (0271)648920
                            E-mail : rsjsurakarta@jatengprov.go.id              Website : http://rsjd-surakarta.jatengprov.go.id
                    PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
                                       PROVINSI JAWA TENGAH
                                    NOMOR :  188 / 2885.9 / 08 / 2014
                                              TENTANG  
                                        KEBIJAKAN  INSTALASI  
                           PADA  RUMAH  SAKIT  JIWA  DAERAH  SURAKARTA
                                       PROVINSI  JAWA  TENGAH 
                        DIREKTUR  RUMAH   SAKIT  JIWA  DAERAH  SURAKARTA
                                       PROVINSI  JAWA  TENGAH
         Menimbang       :  a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok  dan fungsi Rumah
                               Sakit Jiwa Daerah Surakarta diperlukan   regulasi dalam bentuk
                               kebijakan direktur pada tataran strategis   dan/atau berskala makro
                               yang bersifat mengikat;
                            b. bahwa  tugas pokok dan fungsi rumah sakit  yang dilaksanakan oleh
                               Instalasi   perlu diatur dalam bentuk Kebijakan Instalasi;
                            c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
                               a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah
                               Surakarta tentang Kebijakan Instalasi  Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah
                               Surakarta;
         Mengingat       :  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
                            2. Undang-Undang   Nomor   33   Tahun   2004   tentang   Perimbangan
                               Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
                            3. Undang–Undang Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
                            4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
                            5. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang   Pembentukan
                               Peraturan Perundang-Undangan;
                            6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
                            7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
                            8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
                            9. Peraturan   Pemerintah   Nomor   32   Tahun   1996   tentang   Tenaga
                               Kesehatan;
                           10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
                               Keuangan Badan Layanan Umum;
                           11. Peraturan   Pemerintah   Nomor   65   Tahun   2005   tentang   Pedoman
                               Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
                           12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
                               Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah
                               Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
                                                                   13. Peraturan………………(2)
                                                                                               -2-
                                                 13. Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   6   Tahun   2007   tentang
                                                       Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan
                                                       Minimal;
                                                 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   61 Tahun 2007 tentang
                                                       Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
                                                 15. Peraturan   Pemerintah   Nomor   269/Menkes/PER/III/2008   tentang
                                                       Rekam Medis;
                                                 16. Peraturan   Menteri   Kesehatan   Nomor   228/MENKES/PER/IV/2011
                                                       tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
                                                       Yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
                                                 17. Keputusan   Menteri   Kesehatan   Nomor   772/MENKES/SK/VI/2002
                                                       tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
                                                 18. Keputusan   Menteri   Kesehatan   Nomor   631/MENKES/SK/IV/2005
                                                       tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis Rumah Sakit
                                                       ( Medical Staff By Laws );
                                                 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang
                                                       Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
                                                 20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2008 tentang
                                                       Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa
                                                       Daerah dr. Amino Gondohutomo Semarang dan Rumah Sakit Jiwa
                                                       Daerah Surakarta;
                                                 21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tarif
                                                       Pelayanan Pada Badan Layanan Umum aerah Rumah Sakit Umum
                                                       Daerah Dan 
                                                 22. Peraturan Gubernur Jawa Tengah 39 Tahun 2014 tentang Peraturan
                                                       Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
                                                 23. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 821.2/235/2011 tanggal 17
                                                       Maret 2011 tentang Pengangkatan / Penunjukan Dalam Jabatan
                                                       Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 
                                                 24. Peraturan   Direktur   Rumah   Sakit   Jiwa   Daerah   Surakara   Nomor
                                                       188/2879/07/2014   tanggal   25   Juli   2015   tentang   Pembentukan,
                                                       Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Instalasi
                                                       Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta;
                                                                            M E M U T U S K A N
                 Menetapkan
                 PERTAMA                    :   Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tentang Kebijakan
                                                Instalasi   pada   Rumah   Sakit   Jiwa   Daerah   Surakarta   sebagaimana
                                                tercantum dalam lampiran peraturan  ini.
                 KEDUA                      :   Kebijakan   Instalasi  sebagaimana   dimaksud   dalam   diktum   pertama
                                                merupakan regulasi di tingkat Instalasi   pada tataran strategis dan/atau
                                                kerangka makro yang bersifat mengikat.
                 KETIGA                     :   Ruang lingkup Kebijakan Instalasi meliputi seluruh Instalasi sebagaimana
                                                sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
                 KEEMPAT                    :   Kebijakan   Instalasi  sebagaimana   dimaksud   dalam   diktum   pertama
                                                tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
                                                Peraturan Direktur ini.
                                                                                                                                 KELIMA ………………(3)
                                                                                              -3-
                 KELIMA                     :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                   DITETAPKAN DI                        : SURAKARTA
                                                                                    PADA  TANGGAL                       : 02 AGUSTUS 2014
                                                                               -----------------------------------------------------------------------
                                                                                    DIREKTUR  RS. JIWA  DAERAH  SURAKARTA
                                                                                                   PROVINSI  JAWA  TENGAH
                                                                                                       ENDRO  SUPRAYITNO
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah provinsi jawa tengah rumah sakit jiwa daerah surakarta peraturan direktur nomor tanggal agustus tentang kebijakan instalasi pada jl ki hajar dewantoro no jebres kotak pos telp fax e mail rsjsurakarta jatengprov go id website http rsjd menimbang a bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diperlukan regulasi bentuk tataran strategis atau berskala makro yang bersifat mengikat b dilaksanakan oleh perlu diatur c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf ditetapkan mengingat undang tahun praktek kedokteran perimbangan keuangan antara pusat kesehatan pembentukan perundang undangan aparatur sipil negara pemerintahan tenaga pengelolaan badan layanan umum pedoman penyusunan penerapan standar pelayanan minimal organisasi tatakerja menteri negeri petunjuk teknis penetapan menkes per iii rekam medis iv penyelenggaraan wajib keputusan sk vi internal hospital by laws staf medical staff ii gubernur penjabaran tata kerja dr amino gondohutomo semarang tarif aerah maret ...

no reviews yet
Please Login to review.