jagomart
digital resources
picture1_Perbup Pedoman Pengelolaan Investasi 3


 257x       Tipe DOC       Ukuran file 0.14 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perbup Pedoman Pengelolaan Investasi 3
peraturan bupati lombok barat nomor 25 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           BUPATI LOMBOK BARAT
                    PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                          PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
                                NOMOR  25 TAHUN 2019
                                      TENTANG
                          PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI
                    PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                               BUPATI LOMBOK BARAT,
          Menimbang    :  a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a
                            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
                            tentang   Pedoman   Pengelolaan   Investasi   Pemerintah
                            Daerah, Kepala Daerah memiliki kewenangan regulasi
                            dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah;
                          b. bahwa agar investasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah
                            Kabupaten Lombok Barat dapat berjalan dengan tertib,
                            lancar,   tepat   sasaran,   akuntabel   dan   sesuai   dengan
                            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                            dipandang perlu mengatur pedoman pengelolaan investasi
                            Kabupaten Lombok Barat;
                          c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                            pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
                            Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
                            Daerah Kabupaten Lombok Barat;
          Mengingat    : 1.             Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
                            tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
                            Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
                            Nusa   Tenggara   Timur     (Lembaran   Negara   Republik
                            Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
                         2.             Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
                            tentang   Keuangan   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
                            Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
                         3.             Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2004
                            tentang   Perbendaharaan   Negara   (Lembaran   Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                4.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
                  diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
                  Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
                  Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                  Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                  Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                5.        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
                  tentang   Administrasi   Pemerintahan   (Lembaran   Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
                6.        Peraturan   Pemerintah   Nomor   1   Tahun
                  2008 tentang Investasi   Pemerintah   (Lembaran   Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
                7.        Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
                  2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
                  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010   Nomor   123,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  5165);
                8.        Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
                  2017   tentang   Pembinaan   dan   Pengawasan
                  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
                9.        Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
                  2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah   (Lembaran
                  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2019   Nomor   42,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  6322);
                10.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
                  Tahun   2012   tentang   Pedoman   Pengelolaan   Investasi
                  Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2015 Nomor 2036);
                11.       Peraturan   Daerah   Kabupaten   Lombok
                  Barat Nomor 5 Tahun 2014    Tentang Perubahan Atas
                  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8
                  Tahun   2010   Tentang   Penyertaan   Modal   Pemerintah
                  Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik
                  Daerah Dan Badan Hukum Lainnya (Lembaran Daerah
                  Kabupaten   Lombok   Barat   Tahun   2014   Nomor   5,
                  Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Lombok Barat
                             Nomor 122);
                          12.             Peraturan   Daerah   Kabupaten   Lombok
                             Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
                             Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat
                             (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016
                             Nomor   10,   Tambahan   Lembaran   daerah   Kabupaten
                             Lombok Barat Nomor 142);
                          13.             Peraturan   Daerah   Kabupaten   Lombok
                             Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
                             (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2 Tahun 2018,
                             Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
                             Nomor 155);
                                     MEMUTUSKAN  :
           Menetapkan   : PERATURAN BUPATI  TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
                          INVESTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT.
                                         BAB I
                                   KETENTUAN UMUM
                                        Pasal 1
          Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
          1.  Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
          2.  Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah Sebagai Unsur
              Penyelenggara Pemerintah Daerah.
          3.  Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
          4.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
              Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
          5.  Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau
              barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk
              investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu
              mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial,
              dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. 
          6.  Surat Berharga adalah saham, dan surat utang.
          7.  Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah daerah berupa dana
              dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha.
          8.  Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi
              pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
          9.  Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah adalah
              pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan
              kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
              diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik
              negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
              negara. 
              10. Pemberian pinjaman adalah   bentuk Investasi pemerintah daerah pada
                    badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, pemerintah,
                    pemerintah daerah lainnya, BLUD milik pemerintah daerah lainnya dan
                    masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman.
              11. Pengelola   investasi   pemerintah   daerah   selanjutnya   disebut   pengelola
                    investasi   adalah  pejabat   pengelola   keuangan  daerah selaku bendahara
                    umum daerah.
              12. Perencanaan Investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana investasi
                    oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun
                    anggaran berikutnya.
              13. Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang
                    bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi
                    kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran
                    berikutnya.
              14. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi
                    nasihat   kepada   pemerintah   daerah   mengenai   pelaksanaan   investasi
                    pemerintah daerah. 
              15. Divestasi   adalah   penjualan   surat   berharga   dan/atau   kepemilikan
                    pemerintah daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
              16. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi
                    surat berharga dan investasi langsung antara pemerintah daerah dengan
                    pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat.
              17. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
                    badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum
                    asing, atau koperasi.
              18. Pihak   Ketiga   adalah   perorangan,   Instansi/Lembaga,Badan   baik   yang
                    berbadan hukum atau badan usaha yang dapat melakukan kerja sama
                    dengan   pihak   Pemerintah   Daerah,   yaitu   BUMN,   BUMD,   Koperasi,
                    Perusahaan   Swasta,   Nasional,   Perguruan   Tinggi,   Lembaga   Penelitian,
                    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yayasan yang tunduk pada hukum
                    Indonesia.
              19. Perseroan   Terbatas   yang  selanjutnya  disebut   perseroan   adalah   Badan
                    hukum yang   merupakan   persekutuan   modal,   didirikan   berdasarkan
                    perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
                    terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
                    Peraturan Perundang-Undangan.
                                                            BAB II
                                                 MAKSUD DAN TUJUAN
                                                            Pasal 2
               (1)      Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
                    ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
               (2)      Manfaat   ekonomi,   sosial,   dan/atau   manfaat   lainnya   sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati lombok barat provinsi nusa tenggara peraturan nomor tahun tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah kabupaten dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa berdasarkan ketentuan pasal ayat huruf menteri dalam negeri kepala memiliki kewenangan regulasi b agar dilaksanakan oleh dapat berjalan tertib lancar tepat sasaran akuntabel dan sesuai perundang undangan berlaku dipandang perlu mengatur c pertimbangan sebagaimana dimaksud pada menetapkan mengingat undang pembentukan tingkat ii wilayah i bali timur lembaran negara republik indonesia tambahan keuangan perbendaharaan pemerintahan telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas administrasi standar akuntansi pembinaan pengawasan penyelenggaraan berita penyertaan modal kepada badan usaha milik hukum lainnya susunan perangkat kerjasama memutuskan bab umum ini adalah beserta sebagai unsur penyelenggara dewan perwakilan rakyat selanjutnya disebut dprd penempatan sejumlah dana atau barang jangka panjang un...

no reviews yet
Please Login to review.