141x Filetype PDF File size 0.74 MB Source: repository.ubharajaya.ac.id
PENGARUH TRANSFORMATIONAL LEADERSHIP DAN EMPLOYEE ENGAGEMENT TERHADAP READINESS FOR CHANGE PADA KELEMBAGAAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Elizabeth Imelda Yani; Soehardi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: imel808@yahoo.com Email: soehardi@dsn.ubharajaya.ac.id ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh transformational leadership dan employee engagement terhadap readiness for change pada kelembagaan persandian di lingkungan pemerintah daerah. Metode penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan regresi linier sederhana dan regresi linier berganda. Populasi dan sampel diambil sebanyak 200 responden pegawai yang bekerja di bidang persandian pemerintah daerah tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan menggunakan purposive sampling. Data dianalisis dengan menggunakan SPSS 21.0 Hasil uji t variabel transformational leadership berpengaruh positif secara signifikan terhadap readiness for change, hal ini dapat dilihat dari nilai t-hitung (4,49) yang lebih besar dari t-tabel (1,98) pada signifikansi =0,05. Hasil uji t variabel employee engagement berpengaruh positif secara signifikan terhadap readiness for change, hal ini dapat dilihat dari nilai t-hitung (5,68) yang lebih besar dari t-tabel (1,98) pada signifikansi =0,05. Sedangkan dari hasil uji F variabel transformational leadership dan employee engagement secara simultan berpengaruh positif terhadap readiness for change. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa variabel transformational leadership dan employee engagement berpengaruh positif terhadap readiness for change, baik secara sendiri-sendiri maupun secara simultan. Hal ini menunjukkan bahwa jika transformational leadership dan employee engagement meningkat maka readiness for change akan semakin meningkat. Kata kunci: transformational leadership, employee engagement, readiness for change. The purpose of research is to determine the influence of transformational leadership and employee engagement to readiness for change in institutional coding in local government environment. This research method is quantitative by using simple linear and multiple linear regression. Population and sample were taken as many as 200 respondents of coding officers in the field of coding of local government at provincial and district/municipal levels, conducted using purposive sampling. Data were analyzed using SPSS 21.0. The result of t-test of transformational leadership variable has positive effect significantly to readiness for change, it can be seen from t-arithmetic (4,49) which is bigger than t-table (1,98) on significance = 0,05. Result of t-test of employee engagement variable has positive effect significantly to readiness for change, it can be seen from t- arithmetic (5,68) which is bigger than t-table (1,98) on significance = 0,05. While the results of the F- test of transformational leadership and 91 | Pengaruh Transformational Leadership dan Employee Engagement Terhadap Readiness for Change pada Kelembagaan Persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah employee engagement variables simultaneously have a positive effect on readiness for change. Based on the results of the analysis in this study, it can be concluded that the variable transformational leadership and employee engagement have a positive influence on readiness for change either individually or simultaneously. This shows that if transformational leadership and employee engagement increase then readiness for change will increase. Keywords: transformational leadership, employee engagement, readiness for change. PENDAHULUAN (authentication), dan tidak ada pengingkaran (non repudiation) informasi yang Globalisasi merupakan suatu proses dikomunikasikan. Kebijakan keamanan dan tatanan masyarakat yang mendunia yang pengamanan informasi harusnya berada tidak mengenal batas ruang dan wilayah. dalam suatu tatanan sistem yang terintegrasi Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu dan terkoordinasi pada seluruh mata rantai proses dari gagasan yang dimunculkan, kebijakan pemerintahan. Berdasarkan data kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu ancaman keamanan informasi di Indonesia titik kesepakatan bersama dan menjadi banyak terjadi di sektor pemerintah, yaitu pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di pada situs beralamat go.id. Ancaman seluruh dunia. Sebagai proses, globalisasi keamanan informasi tersebut antara lain berlangsung melalui dua dimensi dalam berupa hilangnya informasi, pencurian interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang informasi maupun modifikasi informasi. dan waktu. Ruang makin dipersempit dan Kata “sandi” berasal dari bahasa waktu makin dipersingkat dalam interaksi Sansekerta yaitu “Sandhi”. Secara umum, dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi istilah sandi yaitu perubahan huruf huruf berlangsung di semua bidang kehidupan yang terjadi bila dua kata atau lebih mencakup diantaranya bidang ideologi, dipersatukan (Kamus Modern Bahasa politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan Indonesia); dan kode, tulisan, atau tanda keamanan dan lain-lain. Teknologi informasi tanda yang khas (Kamus Sinonim Bahasa dan komunikasi adalah faktor pendukung Indonesia). Secara luas, persandian juga utama dalam globalisasi. Termasuk dikenal dengan sebutan kriptologi yaitu ilmu didalamnya masalah “keamanan” teknologi atau seni yang mempelajari semua aspek informasi dan komunikasi yang telah menjadi tulisan rahasia. Kriptologi dibagi menjadi 2 tantangan tersendiri bagi suatu negara dalam (dua), yaitu kriptografi dan kriptanalisis. menyikapi dan menghadapi era globalisasi Kriptografi adalah cara (sistem, metode) saat ini. yang mengolah tata tulisan dalam berita Keutuhan dan kedaulatan NKRI perlu sehingga menjadi tata tulisan yang berlainan didukung oleh sistem pengamanan informasi dan tidak bermakna (incoherent). Sedangkan negara yang aman. Untuk itu sistem kriptanalisis adalah usaha mendapatkan teks pengamanan dimaksud perlu ditunjang terang dari suatu teks sandi yang tidak dengan sistem persandian yang memadai. diketahui sistem serta kunci-kunci-nya. Penyelenggaraan persandian diarahkan untuk Berdasarkan Peraturan Presiden menjaga kerahasiaan (confidentiality), Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan keutuhan (integrity), keaslian dan Organisasi Kementerian Negara dan 92 | Jurnal Ilmiah Manajemen Ubhara, Volume 4 No 3, September 2017 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, antar Perangkat Daerah Provinsi/ Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kabupaten/Kotamadya. Berdasarkan amanat Kerja Lembaga Pemerintah Non undang undang tersebut, pelaksanaan Kementerian sebagaimana telah diubah persandian di Pemerintah Daerah difokuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun pada “penyelenggaraan persandian untuk 2015, bahwa setiap Kementerian dan pengamanan informasi” dan “penetapan pola Lembaga Pemerintah Non Kementerian hubungan komunikasi sandi”. Informasi yang wajib menyelenggarakan fungsi persandian dimaksud adalah seluruh informasi milik dalam pengamanan informasi berklasifikasi pemerintah. Sehingga telah menjadi milik pemerintah. konsekuensi logis bagi Pemerintah Daerah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menyelenggarakan dan memanfaatkan selaku instansi pemerintah yang memiliki persandian untuk pengamanan informasi di tugas melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai bidang persandian, berupaya menjawab undang undang. ancaman kerawanan informasi tersebut Sebelumnya, kedudukan perangkat dengan pemanfaatan dan penyelenggaraan daerah yang membidangi urusan persandian sistem persandian negara yang terintegrasi. di lingkungan Pemerintah Daerah diwadahi Dalam visinya, Lemsaneg menjamin di sekretariat daerah. Penyelenggaraan keamanan informasi pemerintah secara persandian saat itu terbatas pada tugas pokok menyeluruh dan turut serta menjaga melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan keamanan nasional. Penyelenggaraan (supporting unit) pada proses kirim dan persandian diterapkan di instansi pemerintah terima informasi (berita) dan keamanan pusat dan pemerintah daerah. Instansi informasi yang dikomunikasikan oleh pemerintah pusat diantaranya adalah Gubernur/Bupati/Walikota. Saat ini, Kementerian/Lembaga, Kejaksaan, TNI dan berdasarkan pasal 18 ayat 4 huruf e Peraturan Polri. Sedangkan instansi pemerintah daerah Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang yaitu jajaran Kementerian Dalam Negeri baik Perangkat Daerah, perumpunan urusan tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten atau pemerintahan bidang persandian tergabung Kotamadya. bersama urusan pemerintahan bidang Berdasarkan amanat Undang Undang komunikasi, informatika, dan statistik serta Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan perumpunan urusan tersebut harus diwadahi Daerah, Persandian masuk dalam urusan dalam perangkat daerah berbentuk dinas. wajib bukan pelayanan dasar. Rincian Sehingga saat ini, persandian Pemerintah pembagian urusan pemerintahan bidang Daerah dilaksanakan oleh Bidang Persandian persandian antara pemerintah pusat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik pemerintah provinsi, dan pemerintah dan Persandian yang berada pada Pemerintah kabupaten/kota terdapat pada lampiran Daerah tingkat Provinsi maupun tingkat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang Kabupaten/Kotamadya. menyebutkan bahwa urusan bidang Persandian untuk pengamanan Persandian, dibagi pelaksanaan urusannya informasi milik pemerintah memiliki arti kepada Pemerintah Daerah Provinsi/ bahwa persandian tidak hanya digunakan Kabupaten/ Kotamadya, yaitu terdiri atas sub untuk kerahasiaan data, tetapi difungsikan urusan: (1) Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan secara menyeluruh, yaitu untuk Pengamanan Informasi Pemerintah untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality), Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan (2) keutuhan (integrity), keaslian 93 | Pengaruh Transformational Leadership dan Employee Engagement Terhadap Readiness for Change pada Kelembagaan Persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah (authentication), ketersediaan (availablelity) organisasi (Mills, 2009 h 4). Dalam dan tidak ada pengingkaran (non penelitian ini, penulis tertarik mengkaji 2 dari repudiation) informasi yang 6 faktor yang disampaikan tersebut, yaitu dikomunikasikan. Berdasarkan Peraturan faktor pimpinan dan individu yang ada dalam Kepala Lemsaneg Nomor 9 tahun 2016 organisasi. Kedua faktor ini merupakan tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan faktor manusia atau SDM sebagai penggerak Unit Kerja pada Perangkat Daerah Urusan perubahan. Pemerintahan Bidang Persandian, telah Pemimpin yang baik adalah disusun tugas dan fungsi pada masing- pemimpin yang mampu mendukung masing struktur kelembagaan persandian, perubahan organisasi dalam mencapai tujuan yang dapat menjadi acuan dalam organisasi secara efektif. Sebagai organisasi pembentukan nomenklatur dan tugas fungsi yang berubah bentuk sejak Oktober 2016, bidang persandian di daerah. Selanjutnya unsur pimpinan merupakan unsur penting sebagai Norma Standar Prosedur dan Kriteria dalam mengawal perubahan organisasi penyelenggaraan persandian di Pemerintah persandian. Terdapat dua tipe kepemimpinan Daerah, telah dituangkan dalam Peraturan politik, yaitu kepemimpinan tranformasional Kepala Lemsaneg Nomor 7 tahun 2017 dan kepemimpinan transaksional. tentang Pedoman Penyelenggaraan Kepemimpinan Transformasional dicirikan Persandian untuk Pengamanan Informasi di sebagai pemimpin yang berfokus pada Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi pencapaian perubahan nilai-nilai, dan Kabupaten/Kota. kepercayaan, sikap, perilaku, emosional dan Dalam pedoman penyelenggaraan kebutuhan bawahan menuju perubahan yang persandian tersebut, diatur besaran kegiatan lebih baik di masa depan. Pemimpin yang minimal harus dilaksanakan oleh transformasional merupakan seorang agen persandian Pemerintah Daerah, yaitu perubahan yang berusaha keras untuk penyediaan analisis persandian untuk melakukan transformasi ulang organisasi pengamanan informasi, penyediaan secara menyeluruh sehingga organisasi bisa kebijakan penyelenggaraan persandian untuk mencapai kinerja yang lebih maksimal di pengamanan informasi, pengelolaan dan masa depan. Pemimpin transformasional ini perlindungan informasi, pengelolaan sumber mampu membawa organisasi menuju kinerja daya persandian, penyelenggaraan yang lebih tinggi dibandingkan dengan operasional dukungan persandian untuk pemimpin transaksional. Iklim dan akibat pengamanan informasi, pengawasan dan yang di peroleh bawahan dari pemimpin evaluasi penyelenggaraan pengamanan transformasional adalah dengan informasi melalui persandian di seluruh meningkatnya motivasi kerja, antusiasme, perangkat daerah. komitmen, kepuasan kerja, kesejahteraan dan Perubahan yang cukup signifikan kesehatan bawahan. terkait nomenklatur dan paradigma serta Kesiapan perubahan organisasi tugas dan fungsi persandian Pemerintah persandian Pemerintah Daerah terkait pula Daerah, menjadi persoalan dan tantangan pada kesiapan sumber daya persandian tersendiri bagi Pemerintah Daerah untuk eksisting di Pemerintah Daerah. Sumber daya berbenah diri terkait kesiapan perubahan saat persandian meliputi SDM, Material ini. Kesiapan berubah suatu organisasi persandian, Sistem dan Jaring Komunikasi ditentukan beberapa faktor, diantaranya Sandi (JKS), serta perangkat struktur, teknologi, budaya, pimpinan, tujuan kebijakan/juklak/juknis/SOP pendukung dan individu yang ada dalam sebuah kegiatan. Kondisi saat ini berdasarkan hasil
no reviews yet
Please Login to review.