Authentication
201x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: repository.utu.ac.id
BAB IV ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA TANGERANG SELATAN A. Bentuk Penerapan sanksi terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bengunan di Kota Tangerang Selatan Ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Penyelengaraan bangunan gedung berlandaskan Rencana Tata Ruang Wilayah perlu dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memperhatikan keamanan dan kualitas dan bangunan tersebut agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut. Untuk memperhatikan suatu tujuan dari pelaksanaan bangunan gedung yang senantiasa menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya maka setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun 112 113 peryaratan teknik sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi : 1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tahah; 2. Status kepemilikan bangunan gedung; dan 3. Izin Mendirikan bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Pada pelaksanaan pembangunan gedung Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan sebagai syarat administratif yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung. Namun ketika pada pelaksanaan pemilik bangunan gedung tidak memiliki izin tersebut maka pemerintah daerah di tuntut untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan gedung sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstrusi, pemanfaatan, kelaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebah itu, maka pemerintah daearah harus mempunyai peran dalam menerapkan sanksi bagi pemilik gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sanksi merupakan bentuk upaya hukum yang bersifat memaksa terhadap warganegara yang tidak mengikuti aturan-tauran atau larangan-larangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 114 Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung meyebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan sanksi sebagai berikut : 1. Sanksi Administratif Sanksi administratif adalah sanksi yang di berikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 2008 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau khusunya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan pembangunan; c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. Pembekuan IMB gedung; f. Pencabutan IMB gedung; g. Pembekuan SLF bangunan gedung; h. Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau 115 i. Perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain pengenaan sanksi administrasi yang telah dikemukakan diatas, pemilik/dan/atau pengguna bangunan gedung juga dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. a. Sanksi Peringatan Tertulis Pasal 136 Ayat (2) menyebutkan: Pemilik bangunan gedungyang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas sebagaimana dimaksud diatas di kenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan. b. Sanksi Penghentian Sementara Pembangunan Pasal 136 Ayat (3) meyebutkan: Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi peringatan tertulis dan tidak mematuhinya selama 14 hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan, dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung. c. Sanksi Penghentian Tetap Pembagunan & Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Pasal 136 Ayat (4) meyebutkan: Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi berupa penghentian sementara bangunan gedung dan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan
no reviews yet
Please Login to review.