jagomart
digital resources
picture1_Bab Iv


 201x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: repository.utu.ac.id


File: Bab Iv
27 bab iv hasil penelitian dan pembahasan 4 1 gambaran umum lokasi penelitian secara geografis unit pelaksana teknis dinas uptd puskesmas padang rubek kecamatan kuala pesisir kabupaten nagan raya terletak ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       BAB IV
               ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN
               MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA TANGERANG SELATAN
             A.   Bentuk   Penerapan   sanksi   terhadap   bangunan   tanpa   Izin   Mendirikan
               Bengunan di Kota Tangerang Selatan Ditinjau dari Peraturan Daerah
               Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Nomor 5
               Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. 
                    Penyelengaraan bangunan gedung berlandaskan Rencana Tata Ruang
               Wilayah perlu dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi
               persyaratan administratif dan teknis, serta memperhatikan keamanan dan kualitas
               dan   bangunan   tersebut     agar   dapat   menjamin   keselamatan   penghuni   dan
               lingkungannya. Bangunan gedung adalah wujud  fisik hasil pekerjaan konstruksi
               yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada
               diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat
               manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
               keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun  kegiatan khusus.   
                    Mendirikan   bangunan     adalah   pekerjaan   mengadakan   bangunan
               seluruhnya   atau   sebagian   termasuk   pekerjaan   menggali,   menimbun   atau
               meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan
               tersebut. Untuk memperhatikan suatu tujuan dari pelaksanaan bangunan gedung
               yang senantiasa menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya maka setiap
               bangunan gedung harus memenuhi persyaratan baik secara  administratif maupun 
                                        112
                                                  113
            peryaratan   teknik   sesuai   dengan   fungsi   bangunan   gedung.   Persyaratan
            administratif bangunan gedung meliputi :
             1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
               tahah;
             2. Status kepemilikan bangunan gedung; dan
             3. Izin Mendirikan bangunan (IMB). 
                Izin   Mendirikan   Bangunan   adalah   perizinan   yang   diberikan   oleh
            Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk
            membangun baru,   mengubah,   memperluas,   mengurangi,   dan/atau   merawat
            bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. 
                Pada   pelaksanaan   pembangunan   gedung   Izin   Mendirikan   Bangunan
            merupakan perizinan sebagai syarat administratif yang diberikan oleh pemerintah
            daerah kepada pemilik bangunan gedung. Namun ketika pada pelaksanaan
            pemilik bangunan gedung tidak memiliki izin tersebut maka pemerintah daerah di
            tuntut untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan gedung
            sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstrusi, pemanfaatan, kelaikan
            bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebah
            itu, maka pemerintah daearah harus mempunyai peran dalam menerapkan  sanksi
            bagi pemilik gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sanksi
            merupakan bentuk upaya hukum yang bersifat memaksa terhadap warganegara
            yang   tidak   mengikuti   aturan-tauran   atau   larangan-larangan   sesuai   dengan
            peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
                                                  114
                Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
            Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung meyebutkan
            bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan sanksi
            sebagai berikut :
            1. Sanksi Administratif 
                                  Sanksi administratif adalah sanksi yang di berikan oleh pemerintah
             kepada pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tanpa
             melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan dalam Undang-
             Undang Nomor 2008 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau
             khusunya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015
             tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang
             Bangunan   Gedung.   Pemilik   dan/atau   pengguna   bangunan   gedung   yang
             melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif
             berupa:
               a. Peringatan tertulis;
               b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
               c.   Penghentian   sementara   atau   tetap   pada   pekerjaan   pelaksanaan
                pembangunan;
               d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
               e. Pembekuan IMB gedung;
               f. Pencabutan IMB gedung;
               g. Pembekuan SLF bangunan gedung;
               h. Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
                                                  115
               i. Perintah pembongkaran bangunan gedung. 
                        Selain pengenaan sanksi administrasi yang telah dikemukakan diatas,
             pemilik/dan/atau pengguna bangunan gedung juga dapat dikenakan sanksi
             denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
             a. Sanksi Peringatan Tertulis
               Pasal 136 Ayat (2) menyebutkan:
               Pemilik bangunan gedungyang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak
               3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh)
               hari   kalender   dan   tetap   tidak   melakukan   perbaikan   atas   sebagaimana
               dimaksud   diatas   di   kenakan   sanksi   berupa   pembatasan   kegiatan
               pembangunan.
             b. Sanksi Penghentian Sementara Pembangunan 
               Pasal 136 Ayat (3) meyebutkan:
               Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi peringatan tertulis
               dan tidak mematuhinya selama 14 hari kalender dan tetap tidak melakukan
               perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan, dikenakan sanksi berupa
               penghentian sementara pembangunan dan pembekuan Izin Mendirikan
               Bangunan (IMB) Gedung.
             c. Sanksi Penghentian Tetap Pembagunan & Perintah Pembongkaran
               Bangunan Gedung. 
               Pasal 136 Ayat (4) meyebutkan:
               Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi berupa penghentian
               sementara bangunan gedung dan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab iv hasil penelitian dan pembahasan gambaran umum lokasi secara geografis unit pelaksana teknis dinas uptd puskesmas padang rubek kecamatan kuala pesisir kabupaten nagan raya terletak di gampong berjarak sekitar km dari suka makmue ibu kota dengan wilayah kerja yaitu lhok baro suak puntong pulo batas pada sebagai berikut sebelah barat berbatasan aceh timur panjang utara ujong fatihah selatan samudra hindia luas adalah jumlah yang terbagi dalam satu kemukiman mukin kawasan atau lahan ada dataran tropis sangat cocok untuk pertanian perkebunan perikanan kondisi sedang rendah didominasi oleh gambut rawa komoditas menjadi unggulan ini padi kacang tanah jangung semangka coklat pinang sawit profil merupakan rawat jalan rawatan tahun pembantu diresmikan induk bulan agustus dibangun diatas seluas x m saat memiliki fasilitas ruang pelayanan kesehatan antara lain poli gigi anak mtbs kia kb laboratorium senderhana apotek obat disamping itu juga pusat pengembangan masyarakat berfungsi membina pe...

no reviews yet
Please Login to review.