Authentication
247x Tipe PPT Ukuran file 4.20 MB Source: dinkes.kalselprov.go.id
• LATAR BELAKANG&ASPEK LEGAL PIDI • KONSEP DAN KEBIJAKAN PIDI • PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PIDI • DATA PERKEMBANGAN PIDI • EVALUASI PIDI Perubahan Sistem Pendidikan Dokter Perubahan Sistem Pendidikan Dokter di Indonesia di Indonesia 1. Undang Undang Sisdiknas 20 / 2003 1. Undang Undang Sisdiknas 20 / 2003 Pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada semua Fakultas termasuk FK (KBK) pada semua Fakultas termasuk FK 2. Undang Undang Praktik Kedokteran 29 / 2004 2. Undang Undang Praktik Kedokteran 29 / 2004 Standar Pendidikan Profesi Dokter KBK dimulai Standar Pendidikan Profesi Dokter KBK dimulai sejak th 2005 di FK Andalas dan diwajibkan sejak th 2005 di FK Andalas dan diwajibkan diseluruh FK sejak tahun 2007 diseluruh FK sejak tahun 2007 3. Undang Undang Pendidikan Kedokteran 20/2013 3. Undang Undang Pendidikan Kedokteran 20/2013 4. World Federation of Medical Education (WFME) 4. World Federation of Medical Education (WFME) bahwa pendidikan dokter terdiri dari 2 tahap bahwa pendidikan dokter terdiri dari 2 tahap yaitu Basic Medical Education dan Internsip yaitu Basic Medical Education dan Internsip PROGRAM INTERNSIP DOKTER INDONESIA DIATUR PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 299/MENKES/PER/II/2010 DASAR HUKUM: UU 20 / 2003 tentang SISDIKNAS UU 29 / 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN UU 36 / 2009 tentang KESEHATAN UU 20/2013 tentang PENDIDIKAN DOKTER PERKONSIL NO 1 /2010 tentang REGISTRASI INTERNSIP DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NO.20/2013 TENTANG PENDIDIKAN DOKTER 1. Pasal 7 ayat (7) : Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan program Internsip. 2. Pasal 7 ayat (7) penjelasan: Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun 3. Pasal 7 ayat (8) : Program Internsip dilaksanakan secara nasional bersama oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Pendidikan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Kesehatan, asosiasi institusi pendidikan, asosiasi rumah sakit pendidikan, organisasi profesi dan konsil kedokteran Indonesia; 4. Pasal 38 ayat (2) : Penempatan wajib sementara pada Program Internsip diperhitungkan sebagai masa kerja PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 299/MENKES/PER/II/2010 PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1/2010 TENTANG REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
no reviews yet
Please Login to review.