jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 14544 | Tupoksi Ja Jam


 270x       Tipe PPT       Ukuran file 0.71 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


File: Presentasi Usaha Ppt 14544 | Tupoksi Ja Jam
lain berdasarkan ketentuan perundang undangan  ayat 1   kejaksaan dipimpin oleh  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                    
                                  TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                   TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                                       Berdasarkan PERPRES No. 38 Tahun 2010
                     Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang 
                     melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan 
                     dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan 
                     perundang-undangan (ayat 1).
                     Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang 
                     bertanggung jawab langsung kepada Presiden (ayat 2). 
                     Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud 
                     pada ayat 1 diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, 
                     Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri (ayat 3). 
                                                                                                                                                                    
                                  TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                   TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                      Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
                                                                 JAKSA AGUNG RI
               TUGAS DAN WEWENANG 
               1.      Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan 
                       dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
               2.      Mengefektifkan  proses  penegakan  hukum  yang  diberikan  oleh  undang-
                       undang ; 
               3.      Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
               4.      Mengajukan  kasasi  demi  kepentingan  hukum  kepada  Mahkamah  Agung 
                       dalam perkara pidana,perdata, dan tata usaha negara;
               5.      Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung 
                       dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; 
               6.      Mencegah atau menangkal orang tertentu masuk atau keluar wilayah negara 
                       kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana 
                       sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 35)
                                                                                                                                                                             STRUK
                                                                                                                                                                                          
                                       TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                       TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                                         Berdasarkan PERPRES No. 38 Tahun 2010
                                                                WAKIL JAKSA AGUNG RI
                 TUGAS DAN WEWENANG
                 1. Membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan 
                          tugas dan wewenangnya; 
                 2. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung 
                          berhalangan;
                 3. Melaksanakan                                                           tugas-tugas                                            lain                      sesuai 
                          dengan petunjuk Jaksa Agung.
                          (Pasal 10)
                  
                                                                                                                                                                                                    STRUK
                                                                                                                                                                    
                                  TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                   TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                 BERDASARKAN PERJA RI  NO : PER-009/A/JA/01/2011
                                 BERDASARKAN PERJA RI  NO : PER-009/A/JA/01/2011
                                         JAKSA  AGUNG MUDA PEMBINAAN
                TUGAS DAN WEWENANG
                1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan 
                1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan 
                         wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di 
                         wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di 
                         Bidang Pembinaan (Pasal 9 ayat 1).
                         Bidang Pembinaan (Pasal 9 ayat 1).
                2. Lingkup bidang pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat 
                         1  meliputi  pembinaan  atas  perencanaan,  pelaksanaan 
                         pembangunan  sarana  dan  prasarana,  organisasi  dan 
                         ketatalaksanaan,                               kepegawaian,                            keuangan,                       pengelolaan 
                         kekayaan  milik  negara,  pertimbangan  hukum,  penyusunan 
                         peraturan  perundang-undangan,  kerja  sama  luar  negeri, 
                         pelayanan dan dukungan teknis lainnya. (Pasal 9 ayat 2).
                                                                                                                                                                             STRUK
                                                                                                                                                                                           
                                       TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                        TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
                                     BERDASARKAN PERJA RI  NO : PER-009/A/JA/01/2011
                                     BERDASARKAN PERJA RI  NO : PER-009/A/JA/01/2011
                                                                  STRUKTUR ORGANISASI 
                                                                   STRUKTUR ORGANISASI 
                                                        JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
                                                        JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
                                                                               JAKSA AGUNG MUDA
                                                                                       PEMBINAAN
                                                                                                                 SEKRETARIAT JAM PEMBINAAN
                                                                                                        BAGIAN SUNPROGLAP                          BAGIAN 
                                                                                                               DAN PANIL                         TATA USAHA
                          BIRO                        BIRO                       BIRO                        BIRO                       BIRO                        BIRO 
                     PERENCANAAN                    U M U M                 KEPEGAWAIAN                  KEUANGAN                 PERLENGKAPAN             HUKUM DAN HUBUNGAN
                                                                                                                                                                 LUAR NEGERI
                   Bag. Pengelolaan            Bag. Tata Usaha               Bag. Umum                Bag. Penyusunan              Bag. Analisa           Bag. Rancangan dan 
                          Data               Umum dan pimpinan                                      Anggaran perjalanan           Kebutuhan dan              Pertimbangan 
                                                                                                    dan perbendaharaan             inventarisasi                 Hukum
                   Bag. Penyusunan           Bag. Rumah Tangga              Bag. Pengem-                                         Bag. Pengadaan
                    Ren Prog. kerja                                       bangan pegawai
                                                                                                     Bag. Verifikasi dan                                     Bag. Kerjasama 
                                                                                                         Pembukuan                                         Hukum Luar Negeri
                   Bag. Pemantauan              Bag. Keamanan                   Bag.                                            Bag. Penilaian dan 
                     dan evaluasi                   Dalam                   Kepangkatan                                           penghapusan
                                                                                                      Bag. Pendapatan 
                                                   Bag. Bina                                        dan Bendaharawan                                      Bag. Perpus- takaan 
                 Bag. Organisasi dan                                    Bag. Pemberhentian                                                                  dan Dokumentasi 
                      Tatalaksana               Kesejahteraan               dan pensiun
                                                                                                                                                                 Hukum
                                                                                                                                                                                                      STRUK
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tugas dan wewenang kejaksaan r i berdasarkan perpres no tahun adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan kewenangan lain ketentuan perundang undangan ayat dipimpin oleh jaksa agung bertanggung jawab langsung kepada presiden pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada diselenggarakan tinggi negeri undang ri tentang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum keadilan dalam ruang lingkup mengefektifkan proses penegakan diberikan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum mengajukan kasasi mahkamah pidana perdata tata usaha dapat pertimbangan teknis pemeriksaan mencegah atau menangkal orang tertentu masuk keluar wilayah kesatuan republik indonesia karena keterlibatannya sesuai dengan peraturan pasal struk wakil membantu wewenangnya mewakili hal berhalangan petunjuk perja per a ja muda pembinaan mempunyai maksud meliputi atas perencanaan pembangunan sarana prasarana organisasi ketatalaksanaan kepegawaian keuangan pengelolaan kekayaan milik pen...

no reviews yet
Please Login to review.