jagomart
digital resources
picture1_Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian  Perbup N 11 Tahun 2019


 217x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.08 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Perbup N 11 Tahun 2019
peraturan bupati sumbawa barat nomor 11 tahun 2019 tentang pembentukan unit kerja balai  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                   BUPATI SUMBAWA BARAT
                                       PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                                                 PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
                                                             NOMOR 11 TAHUN 2019
                                                                        TENTANG
                    PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS
                                           PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
                                                       KABUPATEN SUMBAWA BARAT
                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                           BUPATI SUMBAWA BARAT,
               Menimbang             :   a.  bahwa sehubungan dengan usulan pembentukan (UPTD) Balai
                                              Penyuluhan Pertanian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk
                                              UPTD,   maka   dalam   rangka   memudahkan   koordinasi
                                              penyuluhan lintas kecamatan, dipandang perlu membentuk
                                              unit kerja Balai Penyuluhan Pertanian yang dipimpin oleh
                                              seorang Koordinator ; 
                                         b. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud
                                              dalam huruf a perlu diatur melalui Peraturan Bupati Sumbawa
                                              Barat  tentang   Pembentukan   Unit   Kerja   Balai   Penyuluhan
                                              Pertanian  Pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan
                                              Kabupaten Sumbawa Barat.
               Mengingat             :  1.  Pasal   18   ayat   (6)   Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik
                                              Indonesia Tahun 1945 ;
                                         2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan
                                              Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi di Provinsi Nusa Tenggara
                                              Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan
                                              Lembaran Negara Nomor 4340);
                                         3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
                                              Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
                                                                                1
                        Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 5234);
                     4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                        Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 2014
                        Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
                        dengan   Undang-Undang   Nomor  9  Tahun   2015   tentang
                        Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                     5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
                        Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 2016
                        Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5887);
                     6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
                        Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
                     7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
                        Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi
                        Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
                        Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
                     8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun
                        2016  Tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat  Daerah
                        Kabupaten   Sumbawa   Barat   (Lembaran   Daerah   Kabupaten
                        Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11).
                                  MEMUTUSKAN :
        Menetapkan :  PERATURAN BUPATI   TENTANG  PEMBENTUKAN UNIT KERJA
                     BALAI   PENYULUH   PERTANIAN  PADA   DINAS  PERTANIAN
                     PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
                                         2
                                                   BAB I 
                                            KETENTUAN UMUM 
                                                   Pasal 1
          Dalam  Peraturan ini yang dimaksud dengan :
          1.  Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
          2.  Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
              Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
          3.  Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
          4.  Dinas adalah Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa
              Barat.
          5.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas  Pertanian Perkebunan dan Peternakan
              Kabupaten Sumbawa Barat.
          6.  Balai Penyuluhan Pertanian tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut BPP
              adalah Balai yang merupakan unsur pelaksana fungsional yang melaksanakan
              kegiatan   teknis   operasional   dan   /   atau   kegiatan   teknis   penunjang   yang
              mempunyai wilayah kerja satu atau dua Kecamatan;
                                                   BAB II
                                   PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN 
                                                   Pasal 2
          (1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Kerja BPP Tingkat Kecamatan di
              lingkungan Dinas Pertanian Perekebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa
              Barat.
          (2) BPP Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
              wilayah kerja satu atau dua Kecamatan.
          (3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berkut :
              a. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Taliwang;
              b. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Brang Rea;
              c. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Brang Ene;
              d. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Seteluk;
              e. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Poto Tano;
              f. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Jereweh;
              g. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Maluk;
              h. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sekongkang.
                                                      3
                                      BAB III
                               SUSUNAN ORGANISASI 
                                      Pasal 3
        (1) Organisasi BPP terdiri dari : 
          a. Unsur Pimpinan : Pimpinan / Koordinator;
          b. Unsur Pembantu Pimpinan : Urusan Tata Usaha;
          c. Unsur Pelaksana : 
             1. Jabatan Fungsional Umum
             2. KelompokJabatan Fungsional Tertentu
        (2) Susunan organisasi BPP terdiri dari :
          a. Pimpinan BPP / Koordinator Penyuluh; 
          b. Urusan Tata Usaha;
          c. Kelompok Jabatan Fungsional Umum: dan
          d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
        (3) Bagan   unit   kerja   organisasi   BPP   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
          sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang  tidak
          terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
                                      BAB IV
                           KEDUDUKAN FUNGSI DAN TUGAS
                                   Bagian Kesatu
                                Pimpinan/ koordinator
                                      Pasal 4
        (1) BPP   Tingkat   Kecamatan   dilingkungan   Dinas  Pertanian   Perkebunan   dan
          Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dipimpin oleh
          seorang Pimpinan / Koordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab
          kepada Kepala Dinas;
        (2) BPP   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   adalah   sebagai   Lembaga   Non
          Struktural yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan Dinas Pertanian
          Perkebunan dan Peternakan;
        (3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi
          sebagai berikut :
          a. Penyusunan Program Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sejalan dengan
             program penyuluhan tingkat Kabupaten;
                                        4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati sumbawa barat provinsi nusa tenggara peraturan nomor tahun tentang pembentukan unit kerja balai penyuluhan pertanian pada dinas perkebunan dan peternakan kabupaten dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa sehubungan usulan uptd tidak memenuhi syarat untuk dibentuk maka dalam rangka memudahkan koordinasi lintas kecamatan dipandang perlu membentuk dipimpin oleh seorang koordinator b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatur melalui mengingat pasal ayat undang dasar negara republik indonesia di lembaran tambahan perundang undangan pemerintahan daerah telah diubah beberapakali terakhir perubahan kedua atas pemerintah perangkat menteri negeri produk hukum berita pedoman klasifikasi cabang pelaksana teknis susunan memutuskan menetapkan penyuluh bab i ketentuan umum ini adalah sebagai unsur penyelenggara kepala tingkat selanjutnya disebut bpp merupakan fungsional melaksanakan kegiatan operasional atau penunjang mempunyai wilayah satu dua ii kedudukan lingkun...

no reviews yet
Please Login to review.