Authentication
375x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB Source: jdih.kkp.go.id
DRAFT PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /PERMEN-KP/2016 TENTANG PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran Y Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan bahwa diamanatkan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan pusat; b. bahwa guna meningkatkan kinerja penyuluh perikanan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan kepada kelompok pelaku utama perikanan dan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penggunaan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 2 5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111); 7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 5. Sarana adalah barang dan/atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan. 6. Prasarana adalah barang dan/atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan. 7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. 8. Perencanaan Kebutuhan Sarana Prasarana adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan sarana prasarana untuk menghubungkan pengadaaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai 3 dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 9. Penggunaan sarana dan prasarana penyuluhan adalah penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana secara optimal dan benar sesuai peruntukannya. 10. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan usaha perikanan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. 11. Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah tingkat pusat dan regional yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan. 12. Pos Penyuluhan perikanan adalah unit kerja nonstructural yang dapat dibentuk di kawasan potensial perikanan sebagai tempat pertemuan para penyuluh perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha. 13. Penyuluh Perikanan adalah penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, swasta, swadaya dan penyuluh perikanan bantu. 14. Kementerian adalah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. 15. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini digunakan sebagai acuan bagi kelembagaan penyuluhan perikanan dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan. BAB II STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PENYULUHAN Pasal 3 (1) Untuk terselenggaranya penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien pada kelembagaan penyuluhan perikanan di tingkat pusat, regional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos penyuluhan perikanan diperlukan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai. (2) Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang ditetapkan. (3) Standar minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ketentuan minimal yang dipakai sebagai pedoman dalam pemenuhan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan. 4 Pasal 4 (1) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, regional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, terdiri atas: a. perangkat sistem informasi penyuluhan; b. alat bantu penyuluhan; c. buku dan hasil publikasi; d. peralatan pembuatan materi penyuluhan; e. pendukung administrasi; f. alat transportasi; g. meubelair; dan h. perlengkapan penunjang. (2) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada pos penyuluhan perikanan, terdiri atas: a. peralatan multimedia; dan b. meubelair. Pasal 5 (1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, regional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi gedung/kantor. (2) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan pada pos penyuluhan perikanan, terdiri atas: a. ruang pertemuan; dan b. ruang perpustakaan mini. Pasal 6 (1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) pada kelembagaan di tingkat kecamatan potensial perikanan selain gedung/kantor, juga unit percontohan penyuluhan perikanan. (2) Unit percontohan penyuluhan perikanan pada kecamatan potensial perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat percontohan teknologi kelautan dan perikanan sebagai tempat kaji terap teknologi, uji coba teknologi inovatif, laboratorium dan klinik penyuluhan serta pengembangan wirausaha perikanan. Pasal 7 Rincian standar minimal sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
no reviews yet
Please Login to review.