jagomart
digital resources
picture1_Perbup Dinas Tanaman Pangan


 182x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.17 MB       Source: bengkuluutarakab.go.id


File: Perbup Dinas Tanaman Pangan
peraturan bupati bengkulu utara nomor 62 tahun 2016 tentang kedudukan  susunan dan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                   
                                                                                                                  SALINAN
                                                             BUPATI BENGKULU UTARA
                                                                 PROVINSI BENGKULU
                                                  PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA
                                                               NOMOR 62 TAHUN 2016
                                                                           TENTANG
                                      KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI,
                              TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN
                                DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
                                                   KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
                                               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                            BUPATI BENGKULU UTARA,
                 Menimbang               :   bahwa  untuk  melaksanakan   ketentuan   Pasal   6   ayat   (1)
                                             Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun
                                             2016  tentang  Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah
                                             Kabupaten   Bengkulu   Utara,   perlu   menetapkan   Peraturan
                                             Bupati Bengkulu Utara  tentang  Kedudukan, Susunan dan
                                             Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan
                                             Eselon Jabatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
                                             Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
                 Mengingat               :   1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
                                                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                                   Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Nomor 5494);
                                             2. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                                                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
                                                   beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
                                                   Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
                                                   Nomor   23   Tahun   2014   tentang   Pemerintahan   Daerah
                                                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
                                                   58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                   5679);
                                             3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
                                                   2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                   Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
                                             4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
                                                   tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
                                                   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
                        5. Peraturan   Menteri   Pertanian   Nomor   43/Permentan/
                           OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan
                           Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian
                           Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
                        6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara  Nomor  14
                           Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
                           Daerah  Kabupaten   Bengkulu   Utara  (Lembaran   Daerah
                           Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
                                                 MEMUTUSKAN :
         Menetapkan   : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN
                        STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA
                        KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS TANAMAN PANGAN,
                        HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU
                        UTARA TIPE A.
                                                BAB I
                                          KETENTUAN UMUM
                                               Pasal 1
                      Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
                      1 Kabupaten adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
                      .  Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
                      2 Sekretaris   Daerah   adalah   Sekretaris   Daerah  Kabupaten
                      .  Bengkulu Utara.
                      3 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
                      .  kepada Kabupaten untuk melaksanakan sebagian Urusan
                         Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
                      4 atau dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Kabupaten
                      .  untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
                         menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 
                         Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan adalah
                         Dinas   Tanaman   Pangan,   Hortikultura   dan   Peternakan
                         Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
                      5
                      .
                                                BAB II
                                             KEDUDUKAN
                                               Pasal 2
                                          Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan merupakan
                                          Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                                          dibidang Pertanian yang menjadi kewenangan Kabupaten. 
                                                                                            BAB III
                                                                SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
                                                                                            Pasal 3
                                           (1) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan  terdiri
                                                dari : 
                                               a. Sekretariat;
                                               b. Bidang Prasarana dan Sarana;
                                               c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
                                               d. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
                                               e. Bidang Penyuluhan;
                                               f.   Unit Pelaksana Teknis; 
                                               g. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; dan
                                               h. Kelompok Jabatan Fungsional.
                                           (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada   ayat (1) huruf  a,
                                                membawahi :
                                                a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
                                                b. Sub Bagian Perencanaan; dan
                                                c. Sub Bagian Keuangan.
                                           (3) Bidang Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada  ayat
                                                (1) huruf b, membawahi :
                                                a. Seksi Lahan dan Irigasi;
                                                b. Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin; dan
                                                c. Seksi Pembiayaan dan Investasi Pertanian.
                                           (4) Bidang   Tanaman   Pangan   dan   Hortikultura   sebagaimana
                                                dimaksud pada  ayat (1) huruf c, membawahi :
                                                a. Seksi Produksi;
                                                b. Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan dan
                                                     Hortikultura; dan
                                                c. Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
                                           (5) Bidang   Peternakan   dan   Kesehatan   Hewan   sebagaimana
                                                dimaksud pada  ayat (1) huruf d, membawahi :
                                                a. Seksi Perbibitan dan Produksi;
                                                b. Seksi Kesehatan Hewan; dan
                                                c. Seksi Kesmavet dan P2HP Peternakan.
                                           (6) Bidang Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf
                                                e, membawahi :
                                     a. Seksi Kelembagaan Penyuluhan;
                                     b. Seksi Ketenagaan Penyuluhan; dan
                                     c. Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan.
                                 (7) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                     huruf f, terdiri dari :
                                     a. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
                                     b. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan;
                                     c. Unit Pelaksana Teknis  Perbibitan Hortikultura dan Aneka
                                        Tanaman; dan
                                     d. Unit   Pelaksana   Teknis   lainnya   yang   dibentuk   dengan
                                        Peraturan Bupati.
                                 (8) Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan sebagaimana dimaksud
                                     pada ayat (1) huruf g. merupakan kelembagaan penyuluhan yang
                                     melaksanakan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
                                 (9) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
                                     (1) huruf h, terdiri dari :
                                     a.   Penyuluh Pertanian;
                                     b.   Pengawas Benih Tanaman;
                                     c.   Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
                                     d.   Pengawas Bibit Ternak; 
                                     e.   Pengawas Mutu Pakan;
                                     f.    Medik Veteriner;
                                     g.   Paramedik Veteriner;
                                     h.  Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan
                                     i.    Analis Pasar Hasil Pertanian.
                                                                      Pasal 4
                                 Struktur Organisasi Dinas  Tanaman Pangan, Hortikultura dan
                                 Peternakan  sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal  3  adalah
                                 sebagaimana tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian
                                 tidak terpisahkan dalam peraturan bupati ini.
                                                                      BAB IV
                                                         TUGAS POKOK DAN FUNGSI
                                                                 Bagian Pertama
                                          Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan
                                                                      Pasal 5
                                 (1)  Dinas  Tanaman   Pangan,   Hortikultura   dan   Peternakan
                                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  ayat (1)  mempunyai
                                      tugas  pokok  membantu   Bupati   melaksanakan   urusan
                                      pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
                                      pembantuan dibidang pertanian.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan bupati bengkulu utara provinsi peraturan nomor tahun tentang kedudukan susunan dan struktur organisasi tugas pokok fungsi tata kerja eselon jabatan dinas tanaman pangan hortikultura peternakan kabupaten tipe a dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat daerah pembentukan perangkat perlu menetapkan mengingat undang aparatur sipil negara lembaran republik indonesia tambahan pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas pemerintah menteri dalam negeri produk hukum berita pertanian permentan ot pedoman nomenklatur urusan kota memutuskan bab i umum ini dimaksud adalah sekretaris pembantuan penugasan dari pusat kepada sebagian menjadi kewenangan atau ii merupakan menyelenggarakan dibidang iii terdiri sekretariat b bidang prasarana sarana c d kesehatan hewan e penyuluhan f unit pelaksana teknis g balai kecamatan h kelompok fungsional pada huruf membawahi sub bagian kepegawaian perencanaan keuangan seksi...

no reviews yet
Please Login to review.