Authentication
263x Tipe DOCX Ukuran file 0.77 MB Source: konas8.files.wordpress.com
PROPOSAL BIAYA KONFERENSI NASIONAL VIII PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR, LAUT DAN PULAU-PULAU KECIL Mataram, 22-24 Oktober 2012 DITJEN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KONAS VIII 12 Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil 0 2 2012 LATAR BELAKANG Para pelaku dan pemerhati pesisir dan lautan sejak tahun 1998 telah menginisiasi terselenggaranya Konferensi Nasional (KONAS) tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil sekali setiap dua tahun, sebagai ajang utama pertukaran informasi dan pengalaman serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Indonesia. Pada perjalanannya, KONAS telah diselenggarakan sebanyak 7 (tujuh) kali mulai tahun 1998 s/d 2010 dengan mengangkat isu yang berbeda di setiap pertemuan dan sekaligus menjadikan hasilnya sebagai suatu referensi dan landasan pengambilan kebijakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Salah satu hasil nyata dari KONAS adalah dukungan terhadap lahirnya suatu peraturan perundangan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, yaitu dalam bentuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Wilayah pesisir, yang merupakan peralihan dari ekosistem darat dan laut, merupakan kawasan yang kaya potensi disatu sisi, namun di sisi lain rentan terhadap pengaruh dan perubahan, baik perubahan alami maupun akibat aktivitas manusia. Beberapa fakta mengenai kondisi ekosistem pesisir, yaitu: (a) merupakan ekosistem yang sangat kompleks, dinamis dan mudah mengalami kerusakan/rentan (vulnerable); (b) merupakan kawasan dengan sumberdaya yang kaya dan cenderung dimanfaatkan berbagai pihak 2 untuk berbagai kepentingan (multiple use), bahkan berpotensi menimbulkan konflik; (c) pemahaman mengenai pengelolaan pesisir dengan regime akses terbuka (open access), berimplikasi pada pihak yang kuat sering lebih menguasai sumberdaya dan membatasi akses masyarakat pesisir dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir. Di lain KONAS VIII 12 Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil 0 2 pihak, regime pengelolaan tradisional (common property), pemilikan pribadi/swasta (quasi-private property) serta penguasaan pemerintah (state property) masih berlaku. Salah satu pendekatan untuk mengatasi persoalan wilayah pesisir adalah dengan mengimplementasikan konsep pengelolaan pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, yang dikenal dengan Pengelolaan Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management) atau yang sekarang ini lebih dikenal dengan Pengelolaan Pesisir dan Laut Terpadu (Integrated Coastal and Ocean Management). Konsep ini bertitik tolak pada pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan sumberdaya pesisir secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan di berbagai tingkat pemerintahan; antara ekosistem darat dan laut serta antara sains dan manajemen. Dalam menyusun suatu perencanaan dibutuhkan untuk menemu-kenali isu aktual, menganalisis data dan menyediakan informasi secara akurat. Mengingat wilayah pesisir di Indonesia cukup luas, maka menggali isu dan data/informasi yang aktual serta merumuskan alternatif solusinya dapat diwujudkan melalui suatu forum komunikasi, pertukaran informasi dan pengalaman antar seluruh komponen pengelola dan pemerhati pesisir dan lautan, salah satunya dalam format Konferensi Nasional (KONAS) Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut. Para pelaku dan pemerhati pesisir dan lautan sejak tahun 1998 telah menginisiasi terselenggaranya Konferensi Nasional (KONAS) tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut sekali setiap dua tahun, sebagai ajang utama pertukaran informasi dan pengalaman serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Indonesia. 3 Pada perjalanannya, KONAS telah diselenggarakan sebanyak 7 (tujuh) kali mulai tahun 1998 s/d 2010 dengan mengangkat isu yang aktual dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap pertemuan dan sekaligus menjadikan hasilnya sebagai suatu KONAS VIII 12 Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil 0 2 referensi dan landasan pengambilan kebijakan dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Salah satu hasil nyata dari KONAS adalah dukungan terhadap lahirnya suatu peraturan perundangan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, yaitu dalam bentuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Melalui forum ini diharapkan semua pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut dapat memperoleh pembelajaran dan tambahan pengetahuan mengenai isu-isu aktual dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Mengingat sumberdaya pesisir dan laut merupakan sumber makanan dan penghidupan bagi jutaan penduduk di Indonesia, maka sektor kelautan merupakan pilar penting dalam pembangunan sosial ekonomi menuju ekonomi biru (blue economy). Sesuai kesepakatan pada KONAS VII Tahun 2010 di Kota Ambon- Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai penyelenggara KONAS VIII, dengan pertimbangan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah kunjungan tahun 2012 (Visit Lombok- Sumbawa 2012). Melalui KONAS VIII ini diharapkan dapat melahirkan suatu rumusan atau rekomendasi mengenai konsep ekonomi biru (blue economy) dan hal ini dapat tercemin dari tema dan topik-topik yang diangkat pada KONAS VIII ini Untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan KONAS VIII Tahun 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat 4 Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Universitas Mataram. TUJUAN
no reviews yet
Please Login to review.