jagomart
digital resources
picture1_Sop Sabendel


 278x       Tipe DOCX       Ukuran file 2.96 MB       Source: dinsos.ciamiskab.go.id


File: Sop Sabendel
orsos  7  memiliki data klien sistem  mekanisme dan prosedur pelayanan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS SOSIAL
                                                           KABUPATEN CIAMIS
                                Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional
                            Pendirian dan Perpanjangan Izin Operasioanl
                                  Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/PSAA).
                             Persyaratan  :
                              1. Memiliki   akte   pendirian   LKS/Orsos   berupa   akte   notaris   yang   telah
                                 disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
                              2. Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan
                                 kesejahteraan sosial;
                              3. Memiliki alamat sekretariat LKS/Orsos yang jelas dan tetap;
                              4. Memiliki   ijin   domisili   LKS/Orsos   yang   diterbitkan   oleh   Pemerintah
                                 Desa/Kelurahan setempat ;
                              5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
                              6.  Memiliki rekening Bank atas nama LKS/Orsos.
                              7.  Memiliki data Klien 
                             Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan
                              1.   Instansi/Dinas   Sosial   secara   aktif   menyebarluaskan   pedoman
                                   pendaftaran LKS/Orsos;
                              2.   LKS/Orsos mendapatkan pedoman dan formulir pendaftaran LKS/Orsos
                                   di Kantor/Instansi/Dinas Sosial Kabupaten;
                              3.   LKS/Orsos   mempersiapkan   kelengkapan   persyaratan   pendaftaran
                                   sebagaimana tercantum dalam pedoman pendaftaran;
                              4.   LKS/Orsos mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar;
                              5.   LKS/Orsos mengirim /mengembalikan formulir yang telah diisi kepada
                                   instansi/Dinas Sosial Kabupaten;
                              6.   Instansi Dinas Sosial Kabupaten memasukan data kedalam Sistem
                                   Komunikasi Sosial(Siskomsos) sesuai dengan formulir pendaftaran yang
                                   telah diterima dari LKS/Orsos;
                              7.   Instansi Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan tanda daftar dan nomor
                                   register LKS/Orsos bagi LKS/Orsos yang telah melengkapi persyaratan
                                   pendaftaran;
                              8.   Instansi Dinas Sosial Kabupaten mengirim tanda daftar LKS/Orsos ke
                                   alamat LKS/Orsos yang bersangkutan;
                              9.   LKS/Orsos memperoleh tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos.
                              Kelengkapan yang perlu dilampirkan pada waktu Pendaftaran ;
                              1.   Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos;
                              2.   Akteu notaris yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
                              3.   Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS/Orsos dari kelurahan/desa
                                   setempat minimal selama 3 (tiga) tahun;
                              4.   NPWP milik LKS/Orsos;
                              5.   Program   dan   kegiatan   pelayanan   di   bidang   penyelenggaraan
                                   kesejahteraan sosial;
                              6.   Rekomendasi dari instansi/Dinas Sosial Kabupaten bagi LKS /Orsos yang
                                   mengajukan ke tingkat provinsi;
                              7.   Rekomendasi dari LKKS Kabupaten;
                              8.   Struktur Organisasi LKS/Orsos dan susunan kepengurusan LKS/Orsos
                                   beserta fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
                              9.   Daftar penerima manfaat ;
                              10. Foto Sekretariat dan Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
                                   yang dilaksanakan.
                                                                               Standar pelayanan publik Dinas Sosial Kab.Ciamis |    1
                             Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
                              4 (empat) hari kerja
                             Biaya/Tarif 
                             Gratis 
                             Produk Pelayanan
                              1. Izin Terdaftar 
                              2. Rekomendasi untuk SIOP ke Provinsi
                                        Rekomendasi  Pengangkatan Anak
                                                                               Standar pelayanan publik Dinas Sosial Kab.Ciamis |    2
                              Persyaratan :
                              a.Persyaratan Pengangkatan Anak
                                  1) Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit
                                       Pemerintah
                                  2) Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa
                                       dari Rumah Sakit Pemerintah
                                  3) Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter
                                       Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
                                  4) Copy Akta Kelahiran COTA
                                  5) Copy Akta Kelahiran CAA
                                  6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
                                  7) Kartu Keluarga dan KTP COTA
                                  8) Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA
                                  9) Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
                                10) Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
                                11) Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat
                                12) Pas Foto 4X6 latar belakang merah, untuk orang tua angkat (2
                                       lembar)
                                13) Surat   izin   dari   orang   tua   kandung/wali   yang   sah   dari   CAA
                                       (bermaterai)
                                14) Surat keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA
                                       (bermaterai)
                                15) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa :
                                         a) Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik
                                              bagi anak (bermaterai)
                                         b) COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung
                                              tanpa diskriminasi sesuai dengan hak – hak dan kebutuhan
                                              anak (bermaterai)
                                         c)   COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal usulnya
                                              dengan memperhatikan kesiapan anak
                                16) Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen
                                       yang diajukan syah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai)
                              b. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat
                                  1) Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti
                                       identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya)
                                  2) Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan
                                       Surat Nikah atau Akta Perkawinan
                                  3) Belum mempunyai anak, atau hanya mempunyai seorang anak
                                  4) Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli
                                       Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah
                                  5) Se-Agama dengan anak yang diangkat
                                  6) Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari
                                       tempatnya bekerja
                                  7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari
                                       kepolisian setempat
                                  8) Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter
                                       Pemerintah
                                  9) Dalam   keadaan   sehat   secara   mental   berdasarkan   keterangan
                                       Psikolog/Psikiater/Dokter
                                10) Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon
                                       orang tua angkat untuk :
                                       a) Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara
                                            wajar
                                       b) Tidak melantarkan anak
                                       c)   Tidak memperlakukan anak secara semena – mena
                                       d) Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
                                11) Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan. Berdasarkan
                                       Surat Keputusan dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota tentang izin
                                       pengasuhan anak
                                12) Bagi Orang Tua WNI yang tinggal diluar Negeri mengangkat anak
                                                                               Standar pelayanan publik Dinas Sosial Kab.Ciamis |    3
                                       WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di
                                       Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung
                              System, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
                                a.    Kepala Dinas memerintahkan Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial
                                      untuk   mempelajari   surat   permohonan   agar   disesuaikan   dengan
                                      persyaratan yang telah ditentukan.
                                b.    Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan peninjauan
                                      dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi
                                      syarat untuk diberuikan izin atau tidak.
                                c.    Apabila   tidak   memenuhi   syarat   maka   disampaikan   surat
                                      pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Seksi Perlindungan
                                      Sosial menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada
                                      Kepala Dinas untuk ditandatangani.
                                d.    Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui
                                      Kepala Bidang, Sekdin untuk ditandatangani.
                                e.    Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani
                                      oleh Kepala Dinas Sosial.
                              Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
                              Pelayanandiselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
                              -Administrasi
                              -Proses Pengangkatan selma (6bulan)
                              Biaya/Tarif
                              Gratis 
                              Produk Pelayanan
                              Rekomendasi Pengangkatan  Anak
                                       Rekomendasi Pengasuhan Anak
                         Persyaratan
                         Persyaratan bagi Lembaga : 
                          a. Berbadan Hukum Negara Republik Indonesia;
                                                                               Standar pelayanan publik Dinas Sosial Kab.Ciamis |    4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Standar pelayanan publik pada dinas sosial kabupaten ciamis rekomendasi penerbitan izin operasional pendirian dan perpanjangan operasioanl organisasi yayasan panti psaa persyaratan memiliki akte lks orsos berupa notaris yang telah disahkan oleh kementerian hukum ham program kegiatan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan alamat sekretariat jelas tetap ijin domisili diterbitkan pemerintah desa kelurahan setempat nomor pokok wajib pajak npwp rekening bank atas nama data klien sistem mekanisme prosedur instansi secara aktif menyebarluaskan pedoman pendaftaran mendapatkan formulir kantor mempersiapkan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam mengisi dengan lengkap benar mengirim mengembalikan diisi kepada memasukan kedalam komunikasi siskomsos sesuai diterima dari menerbitkan tanda daftar register bagi melengkapi ke bersangkutan memperoleh perlu dilampirkan waktu anggaran dasar rumah tangga akteu disyahkan surat keterangan minimal selama tiga tahun milik mengajukan tingkat provinsi lkks st...

no reviews yet
Please Login to review.