jagomart
digital resources
picture1_Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 13796 | Panduan Penyusunan Spj Kkn Covid


 262x       Tipe DOC       Ukuran file 0.19 MB       Source: kkn.lppm.uns.ac.id


Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 13796 | Panduan Penyusunan Spj Kkn Covid
3  kepala up kkn   prof  dr  ir  sudibya  m s  4  sekretaris up kkn   budi siswanto  s pd   ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            BERIKUT DAFTAR NAMA PIMPINAN DI LINGKUNGAN LPPM 
               1.  Ketua LPPM UNS              : Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
               2.  Sekretaris LPPM             : Prof. Dr. Eng. Syamsul Hadi, S.T, M.T.
                                                                    (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen) 
               3.  Kepala UP KKN               : Prof. Dr. Ir. Sudibya, M.S.  
               4.  Sekretaris UP KKN           : Budi Siswanto, S.Pd.,M.Ars
                                                                                                       1
                   LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
                       PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA
                          DI MASA PANDEMI COVID 19
                            TAHUN ANGGARAN 2020
         B.  PENDAHULUAN
                 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur
            pelaksana   Universitas   Sebelas   Maret   yang   mempunyai   tugas   mengkoordinasikan,
            memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
            yang diselenggarakan oleh Pusat – Pusat Studi dan Unit Kuliah Kerja Nyata di Lembaga
            Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Jurusan, Bagian, Kelompok, dan
            Perorangan,   mengusahakan   pengendalian   dalam   hal   penggunaan   sumber   daya,   serta
            mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada
            masyarakat.
                 Berkaitan dengan peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
            Universitas Sebelas Maret Surakarta diatas, hal tersebut didalamnya berhubungan dengan
            pengelolaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi
            termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang secara umum tahapan kegiatan penelitian dan
            pengabdian kepada masyarakat yang telah disetujui untuk didanai meliputi pengusulan,
            seleksi, pelaksanaan dan pelaporan. 
                 Mengenai pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mewajibkan
            adanya laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan pengabdian kepada masyarakat, juga
            perlunya dibuat laporan penggunaan dana pengabdian kepada masyarakat. Guna menjamin
            ketertiban  dan   kelancaran   pelaksanaan  administrasi  keuangan  perlu   disusun  laporan
            pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara benar. 
                 Mendasarkan pada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
            Negara,  salah   satu   upaya   konkrit   untuk   mewujudkan   transparansi   dan   akuntabilitas
            pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
            pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti
            standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum dan menurut  Undang-
            Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan
            perwujudan dari pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional,
            terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peraturan
                                                                  2
                 terkait mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mendasarkan
                 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan
                 Belanja Negara, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
                 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
                 Belanja Negara. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor
                 SE-1/AG/2020  Tentang Penjelasan standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Work
                 From Home ( WFH ).
                          Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu disusunnya buku panduan
                 penyusunan  pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan  kuliah kerja nyata  yang dapat
                 memberi petunjuk  dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan
                 kegiatan yang telah dilaksanakan.
            C.   PENYUSUNAN BUKTI-BUKTI SPJ
                 1.  Laporan Pertanggungjawaban Keuangan   disusun oleh Koordinator kelompok  atas
                     persetujuan   Dosen   Pembimbing   Lapangan   (   DPL  )  sesuai    dengan
                     Rekapitulasi Realisasi Pengeluaran / Rencana Penggunaan Anggaran (RAB) yang telah
                     dibuat dalam Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.
                 2.  Warna cover biru UNS menyesuaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata .
                 3.  Pada  halaman  satu  disusun  Laporan  Penggunaan  Dana  yang  memuat  urutan
                     bukti-bukti  pengeluaran  sesuai  dengan  kelompok  biaya/belanja  kemudian diurutkan
                     sesuai tanggal pengeluaran (lihat Lampiran I); 
                 4.  Bukti Pengeluaran dibuat  dengan perincian sebagai berikut :
                     a.   Arsip LPPM  dalam bentuk asli.
                     b.   Arsip Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Nyata 
                           dalam bentuk softfile dan bisa diunduh pada  laman  UPKKN.
                 5.  Bukti  Kuitansi  dan nota  pengeluaran  disusun  secara  rapi  sesuai  urutan  tanggal
                     pembelian, untuk kemudian dijilid dan diserahkan ke KKN LPPM-UNS .
                 6.  Pada masa pandemi  Covid 19 untuk pembelian pulsa (untuk koordinasi) di perbolehkan
                     dan bisa d SPJ kan apa bila memenuhi  kelengkapan sebagai berikut: 1. bukti pembelian
                     pulsa ( bisa nota pembelian atau elektronik bayar) 2. bukti penerimaan pulsa. Maksimal
                     penggunaan anggaran pulsa Rp. 100.000,00. 
                 7.  Pemberian honor pembicara mak 30% dari total dana penerimaan . Pemberian honor
                                                                                             3
                           yang diberikan kepada penerima  sudah di potong pajak. Dengan kelengkapan kwitansi
                           panjang, foto copy NPWP bila ada, daftar terima honor ( lampiran II ) , dan daftar hadir
                           ( lampiran IV )
                       8.  Syarat untuk kegiatan dengan pembicara diantaranya sbb:
                               a. Surat permohonan menjadi pembicara atau narasumber dari UNS 
                       b. undangan webinar ke peserta dapat dalam bentuk link flyer on line
                               c. Materi Pembicara
                               d. daftar hadir daring ( tangkapan layar)
                               e. Kuitansi tanda terima honor/format dari web KKN (mahasiswa KKN 
                         boleh kirim pdf kuwitansinya-print di tempat pembicara-tanda tangan  
                       pembicara scan/scan camera yg bagus-kirim balik  ke pemohon/mahasiswa 
                       KKN).
                D.     BIAYA MATERAI
                       Setiap  pembelian  barang/jasa  sewa  dibubuhi  meterai  sebagaimana yang telah diatur
                       dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, Peraturan
                       Pemerintah   Nomor   7   Tahun   1995   Tentang   Perubahan   Tarif   Bea   Materai   dan
                       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk Ukuran dan
                       Warna Benda Materai. Berkaitan dengan dokumen   yang dikenakan tarif   Bea
                       Materai untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan  sebagai
                       berikut :
                       a. nominal sampai Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Materai.
                       b. nominal  diatas  Rp 250.000,-  sampai  Rp.1.000.000,-  dikenakan Bea  Meterai
                          3.000,-
                E.     KEWAJIBAN  PAJAK
                       1.  Pajak Penghasilan (PPh 21)
                           Pemotongan PPh Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui
                           pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang
                           Pribadi di dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
                           Pembayaran   Penghasilan   yang   wajib   dipotong   PPh   Pasal   21   oleh   Bendahara
                           Pengeluaran adalah pembayaran atas honorarium pelaksanaan kegiatan pengabdian
                           kepada masyarakat.
                           Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer
                                                                                                                         4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Berikut daftar nama pimpinan di lingkungan lppm ketua uns prof dr okid parama astirin m s sekretaris eng syamsul hadi t selaku pejabat pembuat komitmen kepala up kkn ir sudibya budi siswanto pd ars laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kuliah kerja nyata masa pandemi covid tahun anggaran b pendahuluan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana universitas sebelas maret yang mempunyai tugas mengkoordinasikan memantau menilai kegiatan diselenggarakan oleh pusat studi unit fakultas jurusan bagian kelompok perorangan mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya serta pengembangan peningkatan mutu berkaitan dengan peran surakarta diatas tersebut didalamnya berhubungan pengelolaan perguruan tinggi termasuk secara umum tahapan telah disetujui untuk didanai meliputi pengusulan seleksi pelaporan mengenai mewajibkan adanya kemajuan akhir juga perlunya dibuat dana guna menjamin ketertiban kelancaran administrasi perlu disusun spj benar me...

no reviews yet
Please Login to review.