jagomart
digital resources
picture1_Perda Nomor 9


 230x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.08 MB       Source: jdih.purbalinggakab.go.id


File: Perda Nomor 9
peraturan daerah kabupaten purbalingga nomor 9 tahun 2021 tentang kesehatan ibu  bayi  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                               SALINAN
                                                         BUPATI PURBALINGGA
                                                        PROVINSI JAWA TENGAH
                                         PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
                                                         NOMOR   9   TAHUN  2021
                                                                     TENTANG
                                              KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI,
                                                     DAN ANAK BAWAH LIMA TAHUN
                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                            BUPATI PURBALINGGA,
                  Menimbang                :  a.    bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak
                                                    bawah lima tahun merupakan salah satu indikator
                                                    dalam menilai derajat kesehatan masyarakat yang
                                                    dalam   pemenuhannya   menjadi   tanggung   jawab
                                                    bersama; 
                                              b. bahwa   dalam   rangka   meningkatkan   derajat
                                                    kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak bawah
                                                    lima tahun perlu dikembangkan jaminan dan kualitas
                                                    pelayanan   kesehatan   yang   optimal,   menyeluruh,
                                                    terarah, terpadu dan berkesinambungan;
                                              c.    bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                                                    dimaksud dalam huruf a  dan  huruf b,  maka  perlu
                                                    menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan
                                                    Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi,  dan Anak Bawah Lima
                                                    Tahun;
                  Mengingat                :  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
                                                    Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
                                              2. Undang-Undang 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
                                                    Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi
                                                    Djawa Tengah  (Berita   Negara   Republik   Indonesia
                                                    Tahun 1950 Nomor 42);
                                              3. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2002   tentang
                                                    Perlindungan   Anak   (Lembaran   Negara   Republik
                                                    Indonesia   Tahun   2002   Nomor   109,   Tambahan
                                                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143)
                                                    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                                                    dengan   Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   2016
                                                    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                                    Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2016   tentang
                                                    Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
                                                    Tahun   2002   tentang   Perlindungan   Anak   Menjadi
                                                    Undang-Undang   (Lembaran   Negara   Republik
                                                    Indonesia   Tahun   2016   Nomor   99,   Tambahan
                                                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
                           4. Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2009   tentang
                              Kesehatan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                              Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
                              Republik Indonesia Nomor 5063);
                           5. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                              Pembentukan   Peraturan   Perundang-undangan
                              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                              Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Nomor 5234)  sebagaimana telah diubah
                              dengan   Undang-Undang   Nomor   15   Tahun   2019
                              tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
                              Tahun   2011   tentang   Pembentukan   Peraturan
                              Perundang-undangan   (Lembaran   Negara   Republik
                              Indonesia   Tahun   2019   Nomor   183,   Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
                           6. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014  tentang
                              Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                              Indonesia   Tahun   2014   Nomor   244,   Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
                              sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
                              Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                              Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                              2020   Nomor   245,   Tambahan   Lembaran   Negara
                              Republik Indonesia Nomor 6573);
                           7. Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2014   tentang
                              Tenaga   Kesehatan   (Lembaran   Negara   Republik
                              Indonesia   Tahun   2014   Nomor   298,   Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
                           8.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang 
                              Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
                           9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
                              Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
                              Indonesia   Tahun   2014   Nomor  169,   Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
                           10.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2
                              Tahun   2020   tentang   Inisiasi   Menyusui   Dini   dan
                              Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif (Lembaran Daerah
                              Kabupaten   Purbalingga   Tahun   2020   Nomor   2,
                              Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga
                              Nomor 89);
                               Dengan Persetujuan Bersama
                           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 
                                KABUPATEN PURBALINGGA
                                          dan
                                  BUPATI PURBALINGGA
                                     MEMUTUSKAN:
           Menetapkan    : PERATURAN DAERAH TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI
                           BARU LAHIR, BAYI, DAN ANAK BAWAH LIMA TAHUN.
                         BAB I
                     KETENTUAN UMUM
                        Pasal 1
       Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
       1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga. 
       2. Bupati adalah Bupati Purbalingga. 
       3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
        pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
        yang menjadi kewenangan daerah otonom.
       4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
        Rakyat  Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
        menjadi kewenangan Daerah.
       5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
        APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
        Purbalingga.
       6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual,
        maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
        secara sosial dan ekonomis. 
       7. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
        yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan
        untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
        dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan
        penyakit,   dan   pemulihan   kesehatan   oleh   pemerintah   dan/atau
        masyarakat. 
       8. Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan
        untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan
        menyusui. 
       9. Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita yang selanjutnya
        disingkat KIBBLA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan
        pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi
        kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan
        komplikasi, bayi dan anak balita.
       10.Kesehatan ibu dan anak yang selanjutnya disingkat dengan KIA adalah
        suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu
        bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana,
        bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan anak balita,
        remaja, dan kesejahteraan Lanjut Usia
       11.Bayi Baru Lahir adalah anak umur 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua
        puluh delapan) hari. 
       12.Bayi adalah anak mulai umur 0 (nol) hari sampai dengan 11 (sebelas)
        bulan. 
       13.Anak bawah lima tahun, yang selanjutnya disebut anak balita  adalah
        anak umur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan)
        bulan. 
       14.Anak adalah seseorang sampai berusia 18 (delapan belas) tahun,
        termasuk anak yang masih dalam kandungan
       15.Pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita adalah
        paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang
        terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu,
                   Angka Kematian Bayi dan Balita, serta meningkatkan kesehatan ibu, bayi
                   dan anak balita. 
              16.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
                   bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
                   melalui   pendidikan   di   bidang   kesehatan   yang   untuk   jenis   tertentu
                   memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 
              17.Fasilitas Pelayanan Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita
                   adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
                   upaya pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita
                   baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
                   Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
              18.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hidup yang
                   mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon,
                   serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk
                   pertumbuhan dan perkembangan anak.
              19.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI
                   yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan,
                   tanpa   menambahkan   dan/atau   mengganti   dengan   makanan   atau
                   minuman lain.
              20.Inisiasi  Menyusui   Dini   yang   selanjutnya   disingkat   IMD   merupakan
                   permulaan proses bayi mencari puting susu ibu, menemukan, dan
                   menyusu sendiri segera setelah lahir, dengan cara bayi ditengkurapkan
                   di dada ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu setidaknya sampai
                   satu jam atau sampai penyusuan awal selesai. 
              21.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
                   fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
                   masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
                   lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai
                   derajat   kesehatan   masyarakat   yang   setinggi-tingginyadi   wilayah
                   kerjanya.
              22.Susu formula bayi adalah susu yang diproduksi oleh industri untuk
                   keperluan asupan gizi yang diperlukan bayi.
              23.KB pasca salin adalah penggunaan alat kontrasepsi pada masa nifas
                   sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
              24.Standar Pelayanan Pertolongan Persalinan adalah pelayanan persalinan
                   di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang kompeten
                   minimal 2 (dua) orang atau 4 (empat) tangan dengan standar prosedur
                   Asuhan Persalinan Normal.
              25.Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan
                   perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan
                   rawat jalan dan rawat inap. 
              26.Pelayanan   Kesehatan   Tingkat   Lanjutan   adalah   upaya   pelayanan
                   kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik
                   yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan,
                   dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 
                                                       Pasal 2
              Penyelenggaraan KIBBLA berasaskan: 
              a. asas keadilan;
              b. asas non diskriminasi;
              c.   asas manfaat;
              d. asas kemanusiaan;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan bupati purbalingga provinsi jawa tengah peraturan daerah kabupaten nomor tahun tentang kesehatan ibu bayi baru lahir dan anak bawah lima dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa merupakan salah satu indikator dalam menilai derajat masyarakat pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama b rangka meningkatkan perlu dikembangkan jaminan kualitas pelayanan optimal menyeluruh terarah terpadu berkesinambungan c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf maka menetapkan mengingat pasal ayat undang dasar negara kesatuan republik indonesia pembentukan lingkungan djawa berita perlindungan lembaran tambahan telah diubah beberapa kali terakhir penetapan pemerintah pengganti perubahan kedua atas perundang undangan pemerintahan cipta kerja tenaga pemberian air susu eksklusif reproduksi inisiasi menyusui dini ekslusif persetujuan dewan perwakilan rakyat memutuskan bab i ketentuan umum ini adalah kepala sebagai unsur penyelenggara memimpin pelaksanaan urusan kewenangan otono...

no reviews yet
Please Login to review.