jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 13098 | Isi Item Download 2022-07-12 12-34-03


 272x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB       Source: www.desaaikmelutara.web.id


Laporan Doc 13098 | Isi Item Download 2022-07-12 12-34-03
undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa  disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan  kepentingan masyarakat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                           BAB I
                                      PENDAHULUAN
                Dalam   Undang-Undang   Nomor   06   Tahun   2014   tentang   Desa,
           disebutkan   bahwa   Desa   adalah   kesatuan   masyarakat   hukum   yang
           memiliki   batas   wilayah   yang   berwenang   untuk   mengatur   dan
           mengurus   urusan   pemerintahan,   kepentingan   masyarakat   setempat
           berdasarkan   prakarsa   masyarakat,   hak   asal   usul,   dan/atau   hak
           tradisional   yang   diakui   dan   dihormati   dalam   sistem   pemerintahan
           Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                Berdasarkan   pemikiran   tersebut,   desa   berwenang   mengurus
           kepentingan   masyarakat   setempat   berdasarkan   asal   usul   dan   adat
           istiadat   setempat   yang   diakui   dalam   Sistem   Pemerintahan   Nasional
           yang   berada   di   kabupaten,   maka   sebuah   desa   diharuskan   membuat
           Laporan      Penyelenggaraan       Pemerintahan      Desa       (LPPD)
           sebagai   tolok   ukur   keberhasilan   yang   dicapai   oleh   Pemerintah   Desa
           dalam satu tahun.
                Penyusunan       Laporan       Penyelenggaraan      Pemerintahan
           Desa (LPPD) dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Desa Aikmel Utara
           menjadi   lebih   terarah   dan   runtut   sehingga   semua   yang   dilakukan
           Pemerintah Desa Aikmel Utara dalam akhir tahun bisa dilaporkan kepada
           Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aikmel Utara.
                Laporan         Penyelenggaraan        Pemerintahan         Desa
           (LPPD)   akhir   tahun   merupakan   penjabaran   kinerja   Pemerintah   Desa
           selama   periode   1   (satu)   tahun   yang   memuat   Penyelenggaraan
           Pemerintahan   Desa,   Pelaksanaan   Pembangunan   Desa,   Pembinaan
                                                                   LPPD Aikmel Utara
                                                                                    1
         Kemasyarakatan   Desa,   dan   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa.   Sekaligus
         melaporkan   capaian   kegiatan   pembangunan   selama   1   (satu)   tahun,
         prestasi   yang   dicapai,   dan   pelaksanaan   pengelolaan   keuangan   Desa
         dengan   mengacu   kepada   Rencana   Kerja   Pemerintah   Desa   (RKP   Desa)
         dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
         1.1.  DASAR HUKUM
                  Keberadaan secara yuridis formal diakui dalam Undang-Undang
              Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47
              Tahun 2015 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
              Tahun 2014 tentang Desa. Menurut ketentuan ini desa diberi pengertian
              sebagai berikut:
             ”Desa adalah suatu masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
             yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
                setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang
                diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
                                 Republik Indonesia”
             Ketentuan ini pada dasarnya merupakan pengamalan terhadap UUD 1945
             khususnya pasal 18B UUD 1945 disebutkan bahwa :
             1. Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan
               daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
               dengan undang-undang
             2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
               hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidupdan
               sesuai   dengan   perkembangan   masyarakat   dan   prinsip   Negara
                                                        LPPD Aikmel Utara
                                                                       2
                            Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari
                            pengertian diatas dapat ditarik ciri desa secara umum, yaitu :
                            a) Desa umumnya terletak di atau sangat dekat pusat wilayah  usaha
                                 tani (sudut pandang ekonomi);
                            b) Dalm wilayah itu perekonomian merupakan kegiatan ekonomi
                                 domianan
                            c) Faktor-faktor   penguasaan   tanah/geografik   menentukan   corak
                                 kehidupan masyarakat,
                            d) Tidak   seperti   dikota   ataupun   kota   besar   yang   penduduknya
                                 sebagian besar merupakan pendatang populasi penduduk desa
                                 lebih bersifat ”terganti oleh dirinya”
                            e) Kontrol sosial lebih bersifat personal dalam bentuk tatap muka
                            f)   Mempunyai tingkat hegemonitas yang relatif tinggi dan ikatan
                                 sosial yang relatif lebih ketat daripada kota.
                            Dalam pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari visi dan
                            misi   desa   yang   telah   disepakati   bersama   serta   dalam   koridor
                            peraturan perundang-undangan antara lain :
                               1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
                                   Peraturan   Perundang-Undangan   (Lembaran   Negara   Republik
                                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
                                   Republik Indonesia Nomor 4389);
                               2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tetang Pajak Daerah dan
                                   Reribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
                                   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                   3685) sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 34
                                   Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
                                   Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                                                         LPPD Aikmel Utara
                                                                                                                                    3
               Nomor 4048);
             3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
               Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
             4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan
               Peraturan   Perundang-Undangan   (Lembaran   Negara   Republik
               Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
             5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
               Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
               118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
               4138);
             6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
             7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
               Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
               (   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   2014   ,   Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539); 
             8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaiman diubah
               dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2016   tentang
               Perubahan Atas Peraturan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
               Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
               Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor
               88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5694);
             9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
               Pemerintah ;
             10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
               Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia
                                           LPPD Aikmel Utara
                                                      4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan dalam undang nomor tahun tentang desa disebutkan bahwa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan setempat berdasarkan prakarsa hak asal usul atau tradisional diakui dihormati sistem negara republik indonesia pemikiran tersebut adat istiadat nasional berada di kabupaten maka sebuah diharuskan membuat laporan penyelenggaraan lppd sebagai tolok ukur keberhasilan dicapai oleh pemerintah satu penyusunan dimaksudkan agar kebijakan aikmel utara menjadi lebih terarah runtut sehingga semua dilakukan akhir bisa dilaporkan kepada badan permusyawaratan bpd merupakan penjabaran kinerja selama periode memuat pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan sekaligus melaporkan capaian kegiatan prestasi pengelolaan keuangan dengan mengacu rencana kerja rkp jangka menengah rpjm dasar keberadaan secara yuridis formal peraturan menurut ketentuan ini diberi pengertian berikut suatu diak...

no reviews yet
Please Login to review.