jagomart
digital resources
picture1_Tupoksi Bkpsdmd


 221x       Tipe DOC       Ukuran file 0.21 MB       Source: old.bangkaselatankab.go.id


File: Tupoksi Bkpsdmd
peraturan bupati bangka selatan nomor tahun 2016 tentang penjabaran tugas pokok  fungsi  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              BUPATI BANGKA SELATAN
                       PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                         PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN
                              NOMOR          TAHUN 2016
                                     TENTANG 
             PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN
              STRUKTURAL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN 
                           SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                              BUPATI BANGKA SELATAN,
          Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Pasal 114 Peraturan
                       Bupati Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan
                       Organisasi   dan   Tata   Kerja   Perangkat   Daerah   Kabupaten
                       Bangka Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangka
                       Selatan tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian
                       Tugas   Jabatan   Struktural  pada   Badan   Kepegawaian   Dan
                       Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
          Mengingat  : 1.                  Undang-Undang   Nomor   27   Tahun
                          2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka
                          Belitung   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                          2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 4033);
                       2.                  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
                          tentang   Pembentukan   Kabupaten   Bangka   Selatan,
                          Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
                          Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka
                          Belitung   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                          2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 4268);
                       3.                  Undang-Undang   Nomor  12  Tahun
                 2011  tentang  Pembentukan   Peraturan   Perundang-
                 Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran  Negara Republik
                 Indonesia Nomor 5234);
               4.           Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
                 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
               5.           Undang-Undang   Nomor   23   Tahun
                 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
                 Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor   5587)
                 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
               6.           Peraturan   Pemerintah   Nomor   79
                 Tahun   2005   tentang   Pedoman   Pembinaan   dan
                 Pengawasan   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                 165,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                 Nomor 4593);
               7.           Peraturan  Pemerintah  Nomor  53
                 Tahun   2010  tentang  Disiplin   Pegawai   Negeri   Sipil
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
                 82,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                 Nomor 4737);
               8.           Peraturan  Pemerintah  Nomor  18
                 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
               9.           Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
                 Selatan Nomor  17 Tahun 2016  tentang  Pembentukan
                 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
                 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016
                 Nomor 17);
               10.          Peraturan   Bupati   Bangka   Selatan
                 Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan
                 Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
                                                  (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016
                                                  Nomor 39).
                                                                    MEMUTUSKAN:
                  Menetapkan             :  PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK,
                                            FUNGSI  DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA
                                            BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
                                            MANUSIA DAERAH.
                                                                                       BAB I
                                                                             KETENTUAN UMUM
                                                                                      Pasal 1
                                            Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
                                            1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
                                            2. Pemerintahan  Daerah   adalah   penyelenggaraan   urusan
                                                  pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
                                                  asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
                                                  otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
                                                  Kesatuan   Republik   Indonesia   sebagaimana   dimaksud
                                                  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                                                  Tahun 1945.
                                            3. Pemerintah   Daerah   adalah   Bupati                              sebagai   unsur
                                                  penyelenggara   Pemerintahan   Daerah   yang   memimpin
                                                  pelaksanaan   urusan   Pemerintah   yang   menjadi
                                                  kewenangan daerah otonom.
                                            4. Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
                                            5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
                                                  Bangka Selatan.
                                            6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
                                                  Manusia Daerah yang selanjutnya disingkat BKPSDMD
                                                  adalah   unsur   penunjang   Urusan   Pemerintahan   yang
                                                  menjadi kewenangan Daerah dalam bidang kepegawaian
                                                  serta Pendidikan dan pelatihan.
                                            7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan
                                                  Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
                                            8. Sekretaris Badan  adalah Sekretaris  Badan Kepegawaian
                                                  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
                                            9. Kepala Bidang  yang selanjutnya  disingkat  Kabid  adalah
                                                 Pejabat yang memimpin Bidang pada Badan Kepegawaian
                                                 dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
                        10.Kepala Subbagian  yang selanjutnya disingkat  Kasubbag
                           adalah  Pejabat yang  memimpin Subbagian pada  Badan
                           Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
                           Daerah.
                        11.Kepala Sub Bidang  yang selanjutnya disingkat  Kasubid
                           adalah Pejabat yang memimpin Sub Bidang pada Badan
                           Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
                           Daerah.
                                                BAB II
                          PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
                                  MASING-MASING JABATAN STRUKTURAL
                                            Bagian Kesatu
                                            Kepala Badan
                                               Pasal 2
                        (1) Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati
                           dalam    melaksanakan   fungsi   penunjang   Urusan
                           Pemerintahan   yang   menjadi   kewenangan   Daerah   dan
                           Tugas Pembantuan di bidang  kepegawaian, pendidikan,
                           dan pelatihan.
                        (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi:
                           a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
                           b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
                           c. pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup
                              tugasnya;
                           d. pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan
                              operasional di lingkup tugasnya; dan
                           e. pelaksanaan  fungsi  lain yang diberikan oleh Bupati
                              sesuai dengan  tugas dan fungsinya.
                                                  Pasal 3
                        Pelaksanaan   tugas  pokok  dan   fungsi  Kepala   Badan
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2,  dijabarkan dalam
                        uraian tugas sebagai berikut:
                        a. merumuskan program kerja pada BKPSDMD berdasarkan
                           rencana strategis daerah sebagai pedoman pelaksanaan
                           tugas;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati bangka selatan provinsi kepulauan belitung peraturan nomor tahun tentang penjabaran tugas pokok fungsi dan uraian jabatan struktural pada badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia daerah dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal susunan organisasi tata kerja perangkat kabupaten perlu menetapkan mengingat undang pembentukan lembaran negara republik indonesia tambahan tengah barat timur di perundang undangan aparatur sipil pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir pemerintah pedoman pembinaan pengawasan penyelenggaraan disiplin pegawai negeri berita memutuskan bab i umum dalam ini dimaksud adalah urusan oleh dprd menurut asas otonomi pembantuan prinsip seluas luasnya sistem kesatuan dasar sebagai unsur penyelenggara memimpin pelaksanaan menjadi kewenangan otonom sekretaris selanjutnya disingkat bkpsdmd penunjang bidang serta pendidikan pelatihan kepala kabid pejabat subbagian kasubbag sub kasubid ii masing bagi...

no reviews yet
Please Login to review.