jagomart
digital resources
picture1_Pergub Nomor 38 Tahun 2013


 231x       Tipe DOC       Ukuran file 0.14 MB       Source: jdih.babelprov.go.id


File: Pergub Nomor 38 Tahun 2013
peraturan gubernur kepulauan bangka belitung nomor 38 tahun 2013 tentang uraian tugas dan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                   PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                                 NOMOR 38 TAHUN 2013
                                       TENTANG
                               URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
                           BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
                         PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                        GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
             Menimbang : a. bahwa   dalam   rangka   optimalisasi   pelaksanaan
                            tugas pokok dan fungsi Badan Pendidikan dan
                            Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan
                            guna melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1)
                            Peraturan   Daerah   Provinsi   Kepulauan   Bangka
                            Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi
                            dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
                            Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
                            Provinsi   Kepulauan   Bangka   Belitung,   perlu
                            menyusun   Uraian   Tugas   dan   Fungsi   Badan
                            Pendidikan   dan   Pelatihan   Provinsi   Kepulauan
                            Bangka Belitung;
                         b. bahwa   Uraian   Tugas   dan   Fungsi   sebagaimana
                            dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
                            Peraturan Gubernur;
             Mengingat  : 1. Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1974   tentang
                            Pokok-pokok   Kepegawaian   (Lembaran   Negara
                            Republik   Indonesia   Tahun   1974   Nomor   55,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
                            Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
                                           1
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 3890);
               2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
                 Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
                 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4033);
               3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia   Tahun   2004   Nomor   125,   Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                 sebagaimana   telah   diubah   terakhir   dengan
                 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4844);
               4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
                 Pembentukan   Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 5234);
               5. Peraturan   Pemerintah   Nomor   38   Tahun   2007
                 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
                 Pemerintah,   Pemerintahan   Daerah   Provinsi   dan
                 Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4737);
               6. Peraturan   Pemerintah   Nomor   41   Tahun   2007
                 tentang   Pedoman   Organisasi   Perangkat   Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4741);
               7. Peraturan   Daerah   Provinsi   Kepulauan   Bangka
                 Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi
                 dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
                 Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
                 Provinsi   Kepulauan   Bangka   Belitung   (Lembaran
                 Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
                 2013 Nomor 1 Seri D);
                     MEMUTUSKAN :
                         2
              menetapkan: PERATURAN   GUBERNUR   KEPULAUAN   BANGKA
                             BELITUNG   TENTANG   URAIAN   TUGAS   DAN   FUNGSI
                             BADAN   PENDIDIKAN   DAN   PELATIHAN   PROVINSI
                             KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
                                                     BAB I
                                             SUSUNAN ORGANISASI
                                                    Pasal 1
                             Susunan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan,
                             terdiri
                             dari :
                             1. Kepala Badan;
                             2. Sekretariat;
                             3. Bidang Perencanaan dan Pelaporan;
                             4. Bidang Diklat Penjenjangan;
                             5. Bidang Diklat Teknis Fungsional;
                             6. Bidang   Evaluasi   dan   Pengembangan   Mutu
                                Kediklatan;
                             7. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB);
                             8. Kelompok Jabatan Fungsional.
                                                     BAB II
                                          URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
                                                 Bagian Kesatu
                                                 Kepala Badan
                                                    Pasal 2
                             (1) Kepala       Badan        mempunyai          tugas
                                menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan
                                kebijakan   daerah   di   bidang   pendidikan   dan
                                pelatihan   berdasarkan   asas   desentralisasi   dan
                                tugas pembantuan.
                             (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                                pada   ayat   (1),   Kepala   Badan   Pendidikan   dan
                                Pelatihan mempunyai fungsi :
                                a. perumusan   kebijakan   teknis   di   bidang
                                    pendidikan dan pelatihan;
                                b. penyelenggaran   di   bidang   pendidikan   dan
                                    pelatihan;
                                c.  pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
                                    pendidikan dan pelatihan;
                                                3
                                      d. pelaksanaan pembinaan staf;
                                      e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
                                           atasan.
                                                           Bagian Kedua
                                                            Sekretariat
                                                               Pasal 3
                                  (1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala
                                       Badan dalam rangka melaksanakan tugas dan
                                       fungsi organisasi, menyelenggarakan administrasi
                                       umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan,
                                       serta ketatalaksanaan.
                                  (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                                       pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
                                      a. pengoordinasian   dan   pengawasan   semua
                                           kegiatan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian
                                           Umum   dan   Perlengkapan,   Sub   Bagian
                                           Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan;
                                      b. pengoordinasian   semua   kegiatan   di   bidang
                                           Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
                                      c.   pelaksanaan   fungsional   dan   pemerintahan,
                                           pendidikan   dan   pelatihan   penjenjangan,
                                           kelompok jabatan;
                                      d. pelaksanaan             fungsional,         pelaksanaan
                                           penyusunan dan rencana program kerja, dan
                                           pelaporan, statistik, serta pengurusan dokumen
                                           dan informasi;
                                      e. pelaksanaan             urusan          surat-menyurat,
                                           kepegawaian,              kelembagaan               dan
                                           ketatalaksanaan;
                                      f.   pelaksanaan urusan keuangan;
                                      g. pelaksanaan   urusan   rumah   tangga   dan
                                           koordinasi kehumasan, serta keprotokolan;
                                      h. pelaksanaan pembinaan staf;
                                      i.   pelaksanaan   evaluasi   dan   pelaporan   sesuai
                                           bidang tugasnya;
                                      j.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
                                  (3) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
                                       berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
                                       Kepala Badan.
                                                               Pasal 4
                                                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Gubernur kepulauan bangka belitung peraturan nomor tahun tentang uraian tugas dan fungsi badan pendidikan pelatihan provinsi dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pokok guna melaksanakan ketentuan pasal ayat daerah organisasi tata kerja inspektorat perencanaan pembangunan lembaga teknis perlu menyusun b sebagaimana dimaksud huruf ditetapkan mengingat undang kepegawaian lembaran negara republik indonesia tambahan telah diubah pembentukan pemerintahan terakhir perundang undangan pemerintah pembagian urusan antara kabupaten kota pedoman perangkat seri d memutuskan menetapkan bab i susunan terdiri dari kepala sekretariat bidang pelaporan diklat penjenjangan fungsional evaluasi pengembangan mutu kediklatan unit pelaksana uptb kelompok jabatan ii bagian kesatu mempunyai menyelenggarakan penyusunan kebijakan di berdasarkan asas desentralisasi pembantuan untuk pada perumusan penyelenggaran c pembinaan staf e lain diberikan oleh atasan kedua m...

no reviews yet
Please Login to review.